Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Perihal Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan)

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Preside PERPRES NOMOR 82 TAHUN 2019 TENTANG KEMENDIKBUD (KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN)

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan). Diteribitkan untuk menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan Perpres Nomor 82 Tahun 2019, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dipimpin oleh Menteri. Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Wakil Menteri memiliki kiprah membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan kiprah Kementerian.

Dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memiliki kiprah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Adapun fungsi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan:
a. perumusan dan penetapan kebijakan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian gugusan pendidik, pemindahan pendidik, dan pengembangan karir pendidik, serta pemindahan pendidik dan tenaga kependidikan lintas tempat provinsi;
c. penetapan standar nasional pendidikan dan kurikulum nasional pendidikan menengah, pendidikan dasar, pendidikan anak usia dini, dan pendidikan nonformal;
d. pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan tinggi;
e. pelaksanaan fasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan dan penyeienggaraar, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, dan pendidikan tinggi, serta pengelolaan kebud ayaan;
f.  pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pendidik dan tenaga kependidikan, pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, dan pengelolaan kebudayaan;
g. pelaksanaan kebijakan di bidang pelestarian cagar budaya dan pemajuan kebudayaan;
h. pelaksanaan kebijakan di bidang training perfilman nasional;
i.  pelaksanaan pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa dan sastra Indonesia;
j.  pelaksanaan pengelolaan sistem perbukuan;
k. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
l. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian pinjaman manajemen kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
m. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian;
n. pengawasan atas pelaksanaan kiprah di lingkungan Kementerian; dan
o. pelaksanaan pinjaman substantif untuk mendukung pencapaian tujuan dan target strategis Kementerian.

Pada Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud ditegaskan bahwa Struktur Organisasi Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan terdiri atas:
a. Sekretariat  Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini,Pendidikan  Dasar, dan Pendidikan Menengah;
d. Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi;
e. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi;
f.  Direktorat Jenderal Kebudayaan;
g. Inspektorat Jenderal;
h. Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan;
i.  Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa; dan
j.  Staf  Ahli Bidang Regulasi Pendidikan danKebudayaan.

Link download Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud (DISINI)

Demikian gosip ihwal Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Tentang Kemendikbud. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.

Related : Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Perihal Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan)

0 Komentar untuk "Perpres Nomor 82 Tahun 2019 Perihal Kemendikbud (Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close