PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2020 |
Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah merupakan acuan bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan evaluasi kelembagaan pemerintah secara efektif dan efisien.
Pasal 3 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa 1) Setiap lembaga intansi pemerintah pusat wajib melakukan penilaian kelembagaan pemerintah. 2) Lembaga instansi pemerintah daerah dapat melakukan penilaian kelembagaan instansi pemerintah menurut Peraturan Menteri ini. 3) Evaluasi kelembagaan pemerintah dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.
Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa 1) Pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara bertahap. 2) Pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah mencakup persiapan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, serta laporan evaluasi. 3) Hasil pelaksanaan evaluasi kelembagaan instansi pemerintah disampaikan kepada Menteri. 4) Menteri melaksanakan verifikasi hasil evaluasi yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah
Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa pada ketika peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang telah melaksanakan evaluasi kelembagaan berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan Menteri ini.
Pada Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pada saat peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 67 Tahun 2011 tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pada Pasal 8 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah -----DISINI---
Demikian warta perihal Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020"