Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020

PERMENPAN RB NOMOR 20 TAHUN 2020

Berdasarkan Pasal 2 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pedoman  Evaluasi  Kelembagaan  Instansi  Pemerintah merupakan  acuan  bagi  instansi  pemerintah  dalam melaksanakan  evaluasi  kelembagaan  pemerintah  secara efektif dan efisien.


Pasal 3 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa 1)  Setiap  lembaga  intansi  pemerintah  pusat  wajib melakukan penilaian kelembagaan pemerintah. 2)  Lembaga  instansi  pemerintah  daerah  dapat melakukan penilaian kelembagaan instansi pemerintah menurut Peraturan Menteri ini. 3)  Evaluasi  kelembagaan  pemerintah  dilaksanakan paling singkat 3 (tiga) tahun sekali.

Pasal 4 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa 1)  Pelaksanaan  evaluasi  kelembagaan  instansi  pemerintah dilaksanakan oleh instansi pemerintah secara bertahap. 2)  Pelaksanaan  evaluasi  kelembagaan  instansi  pemerintah mencakup persiapan, pengumpulan  data,  pengolahan  dan  analisis  data,  serta laporan evaluasi. 3)  Hasil  pelaksanaan  evaluasi  kelembagaan  instansi pemerintah  disampaikan kepada Menteri. 4)  Menteri  melaksanakan  verifikasi  hasil  evaluasi  yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah

Pasal 5 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pedoman  Evaluasi  Kelembagaan  Instansi  Pemerintah tercantum  dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  
Pada Pasal 6 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa pada ketika peraturan Menteri ini berlaku, instansi pemerintah yang  telah  melaksanakan  evaluasi  kelembagaan  berdasarkan Peraturan  Menteri  Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  67  Tahun  2011  tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Pemerintah dinyatakan tetap berlaku  sepanjang  tidak  bertentangan  dengan  peraturan Menteri ini.

Pada Pasal 7 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Pada  saat  peraturan  Menteri  ini  berlaku,  Peraturan  Menteri Negara  Pendayagunaan  Aparatur  Negara  Nomor  67  Tahun 2011  tentang  Pedoman  Evaluasi  Kelembagaan  Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pada Pasal 8 Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa Peraturan  Menteri  ini  mulai  berlaku  pada  tanggal diundangkan.

Selengkapnya silahkan download Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah -----DISINI---

Demikian warta perihal Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pedoman Evaluasi Kelembagaan Instansi Pemerintah, dinyatakan bahwa biar bermanfaat. Terima kasih.

Related : Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020

0 Komentar untuk "Permenpan Rb Nomor 20 Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close