Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Standar Pelayanan Minimal Desa

Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Berikut ini beberapa istilah terkait Standar Pelayanan Minimal sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 sebagai berikut:

1.  Desa  adalah  Desa  dan  Desa  adat  atau  yang  disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan  masyarakat  hukum  yang  memiliki  batas wilayah  yang  berwenang  untuk  mengatur  dan  mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan  prakarsa  masyarakat,  hak  asal  usul, dan/atau  hak  tradisional  yang  diakui  dan  dihormati dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
2.  Camat  atau  sebutan  lain  adalah  pemimpin  Kecamatan yang  berada  dibawah  dan  bertanggungjawab  kepada Bupati/Wali kota. 
3.  Pemerintahan  Desa  adalah  penyelenggaraan  urusan pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat dalam  sistem  pemerintahan  Negara  Kesatuan  Republik Indonesia.
4.  Pemerintah  Desa  adalah  Kepala  Desa  atau  yang  disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
5.  Kepala  Desa  adalah  pejabat  Pemerintah  Desa  yang mempunyai  wewenang,  tugas  dan  kewajiban  untuk menyelenggarakan  rumah  tangga  Desanya  dan melaksanakan  tugas  dari  Pemerintah  dan  Pemerintah Daerah.
6.  Kewenangan Desa ialah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi  kewenangan  di  bidang  penyelenggaraan pemerintahan  Desa,  pelaksanaan  pembangunan  Desa, pembinaan  kemasyarakatan  Desa,  dan  pemberdayaan masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal ajakan dan sopan santun istiadat Desa.
7.  Administrasi  Pemerintahan  Desa  adalah  keseluruhan proses acara pencatatan data dan gosip mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
8.  Standar  Pelayanan  Minimal  Desa  yang  selanjutnya disebut  SPM  Desa  adalah  ketentuan  tentang  jenis  dan mutu  pelayanan  yang  merupakan  urusan  Desa  yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
9.  Norma,  Standar,  Prosedur  dan  Kriteria  yang  selanjutnya disingkat  NSPK  adalah  aturan  atau  ketentuan  yang dipakai  sebagai  tatanan  untuk  penyelenggaraan  urusan Desa.
10.  Hari ialah hari kerja.

Maksud Dan Tujuan diterbitkan aturan ihwal Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan bahwa SPM Desa dimaksudkan untuk:
a.  mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b.  mempermudah pelayanan  kepada masyarakat;
c.  keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan 
d.  efektifitas pelayanan kepada masyarakat.

Sedangkan tujuan adanya SPM Desa ialah untuk :
a.  mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
b.  memberikan  pelayanan  kepada  masyarakat  sesuai kewenangannya; dan
c.  sebagai  alat  kontrol  masyarakat  terhadap  kinerja pemerintah Desa.

Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan 1)  Kepala Desa memutuskan SPM Desa. 2)  SPM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.

Pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan SPM Desa antara lain meliputi:
a.  penyediaan dan penyebaran gosip pelayanan;
b.  penyediaan  data  dan  informasi  kependudukan  dan pertanahan;
c.  pemberian surat keterangan; 
d.  penyederhanaan pelayanan; dan
e.  pengaduan masyarakat.


Terkait Pejabat Penyelenggara SPM Desa ditegaskan dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa bahwa Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
a.  Kepala Desa;
b.  Sekretaris Desa;
c.  Kepala seksi  yang  membidangi  pelayanan  administrasi; dan
d.  Perangkat Desa lainnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa -----DISINI-------

Demikian gosip ihwal Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa biar bermanfaat. Terima kasih.



Related : Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Standar Pelayanan Minimal Desa

0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Standar Pelayanan Minimal Desa"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close