Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa |
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Berikut ini beberapa istilah terkait Standar Pelayanan Minimal sesuai pasal 1 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 sebagai berikut:
1. Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain, yang selanjutnya disebut Desa, ialah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Camat atau sebutan lain adalah pemimpin Kecamatan yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati/Wali kota.
3. Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa.
5. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
6. Kewenangan Desa ialah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa menurut prakarsa masyarakat, hak asal ajakan dan sopan santun istiadat Desa.
7. Administrasi Pemerintahan Desa adalah keseluruhan proses acara pencatatan data dan gosip mengenai Pemerintahan Desa pada Buku Register Desa.
8. Standar Pelayanan Minimal Desa yang selanjutnya disebut SPM Desa adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan yang merupakan urusan Desa yang berhak diperoleh setiap masyarakat Desa secara minimal.
9. Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria yang selanjutnya disingkat NSPK adalah aturan atau ketentuan yang dipakai sebagai tatanan untuk penyelenggaraan urusan Desa.
10. Hari ialah hari kerja.
Maksud Dan Tujuan diterbitkan aturan ihwal Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa. Berdasarkan Pasal 2 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan bahwa SPM Desa dimaksudkan untuk:
a. mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
b. mempermudah pelayanan kepada masyarakat;
c. keterbukaan pelayanan kepada masyarakat; dan
d. efektifitas pelayanan kepada masyarakat.
Sedangkan tujuan adanya SPM Desa ialah untuk :
a. mendorong percepatan pelayanan kepada masyarakat;
b. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai kewenangannya; dan
c. sebagai alat kontrol masyarakat terhadap kinerja pemerintah Desa.
Pada Pasal 4 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan 1) Kepala Desa memutuskan SPM Desa. 2) SPM Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Pasal 5 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa dinyatakan SPM Desa antara lain meliputi:
a. penyediaan dan penyebaran gosip pelayanan;
b. penyediaan data dan informasi kependudukan dan pertanahan;
c. pemberian surat keterangan;
d. penyederhanaan pelayanan; dan
e. pengaduan masyarakat.
Terkait Pejabat Penyelenggara SPM Desa ditegaskan dalam Pasal 14 Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa bahwa Pejabat penyelenggara SPM Desa terdiri atas:
a. Kepala Desa;
b. Sekretaris Desa;
c. Kepala seksi yang membidangi pelayanan administrasi; dan
d. Perangkat Desa lainnya.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa -----DISINI-------
Demikian gosip ihwal Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Desa biar bermanfaat. Terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 2 Tahun 2020 Wacana Standar Pelayanan Minimal Desa"