PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2019 |
Mau tahu Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tahun 2019/2020. Jika ya Anda sanggup membaca Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), merupakan Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2020 wacana Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih terdapat kekurangan dan belum sanggup menampung kebutuhan hukum dalam melaksanakan penyaluran bantuan pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 dan/atau tahun pelajaran 2019/2020, Salah satu yang mengalami terkait Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud menurut Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), adalah terkait Penerima Bantuan pemerintah, yakni sebagai berikut:
1) Penerima Bantuan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a. perseorangan;
b. komunitas budaya;
c. satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat;
d. lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan;
e. pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan;
f. lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; dan
g. tubuh usaha.
2) Penerima bantuan perseorangan terdiri atas:
a. peserta didik;
b. pendidik dan tenaga kependidikan;
c. pelaku seni dan budaya;
d. penemu cagar budaya;
e. pemerhati pendidikan; dan
f. peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.
3) Komunitas budaya yang sanggup memperoleh santunan terdiri atas:
a. komunitas tradisi;
b. komunitas kepercayaan;
c. komunitas seni;
d. komunitas sejarah; dan
e. komunitas sastra.
4) Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh pemerintah/masyarakat penerima santunan yang menyelenggarakan kegiatan pendidikan dan kebudayaan terdiri atas:
a. sekolah menengah atas;
b. sekolah menengah kejuruan;
c. sekolah menengah pertama;
d. sekolah dasar;
e. satuan pendidikan anak usia dini;
f. sekolah luar biasa untuk semua jenjang pendidikan;
g. satuan pendidikan nonformal; dan
h. lembaga penyelenggara pendidikan layanan khusus untuk setiap jenjang baik pemerintah/nonpemerintah.
5) Lembaga/organisasi masyarakat lainnya merupakan lembaga/organisasi masyarakat yang bergerak di bidang pendidikan dan kebudayaan yang terdiri atas:
a. penyelenggara training pemuda;
b. pramuka;
c. olahraga;
d. organisasi kemasyarakatan;
e. dewan pendidikan;
f. komite sekolah; dan
g. forum keagamaan.
6) Pemerintah daerah dalam melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan yaitu:
a. dinas kawasan provinsi/kabupaten/kota; dan
b. unit pelaksana teknis kawasan (UPTD) yang menangani bidang pendidikan dan kebudayaan.
7) Lembaga nonstruktural/kelompok kerja yang dibentuk oleh pemerintah yang melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan terdiri atas:
a. Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;
b. Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Nonformal Provinsi; dan
c. Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.
8) Badan perjuangan yang sanggup mendapatkan santunan terdiri atas:
a. tubuh perjuangan milik negara; dan
b. tubuh perjuangan milik daerah.
Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 ----DISINI-----
Demikian gosip wacana Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Ihwal Aliran Umum Penyaluran Pinjaman Pemerintah Di Lingkungan Kemendikbud 2019/2020"