PERMENDAGRI NOMOR 117 TAHUN 2020 |
Menurut pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1) Perangkat Daerah kabupaten/kota menyusun rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup tempat kabupaten/kota sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. 2) Perangkat Daerah provinsi menyusun rancangan ajuan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik lingkup tempat provinsi sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangannya. 3) Penyusunan rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik mengacu pada rancangan bidang dan subbidang usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. 4) Rancangan usulan kegiatan dimasukkan ke dalam sistem perencanaan ajuan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik berbasis elektronik paling usang 3 (tiga) hari kerja.
Terkait verifikasi rancangan ajuan kegiatan dan kegiatan pembangunan tempat melalui dana alokasi khusus fisik tempat kabupaten/kota dinyatakan dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain bersama dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah dan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan kiprah urusan keuangan tempat melaksanakan verifikasi terhadap rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik dalam sistem perencanaan DAK berbasis elektronik. Verifikasi tersebut melibatkan Inspektorat tempat kabupaten/kota.
Pada Pasal 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) dinyatakan bahwa 1) Sekretariat daerah kabupaten/kota melalui bagian administrasi pembangunan atau dengan sebutan lain melakukan verifikasi dengan menilai kesesuaian rancangan ajuan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas dan kebutuhan daerah kabupaten/kota serta dukungan pemenuhan standar pelayanan minimal. 2) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan perencanaan pembangunan daerah melakukan verifikasi dengan menilai kesesuaian rancangan ajuan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap prioritas nasional dan dukungan pencapaian target pembangunan daerah dalam dokumen perencanaan daerah. 3) Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan tugas urusan keuangan daerah melakukan verifikasi dengan menilai kesesuaian rancangan usulan program dan kegiatan pembangunan daerah melalui DAK Fisik terhadap kewajaran besaran dana yang diusulkan menurut standar biaya daerah.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) -----DISINI----
Demikian isu perihal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 117 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pengusulan dan Verifikasi Usulan Program dan Kegiatan Pembangunan Daerah Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (DAK) supaya bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permendagri Nomor 117 Tahun 2020 Perihal Tata Cara Pengusulan Dan Verifikasi Ajuan Kegiatan Dan Kegiatan Pembangunan Kawasan Melalui Dana Alokasi Khusus Fisik (Dak)"