Berikut beberapa istilah penting terkait Pemerintahan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perangkat Daerah.
1. Perangkat Daerah yakni unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2. Perangkat Daerah Provinsi yakni unsur pembantu gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3. Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah unsur pembantu bupati/wali kota dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota.
4. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan Urusan Pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah yakni kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD yakni lembaga perwakilan rakyat Daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
8. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah yakni kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9. Urusan Pemerintahan yakni kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
10. Urusan Pemerintahan Wajib adalah Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
11. Urusan Pemerintahan Pilihan yakni Urusan Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh Daerah sesuai dengan potensi yang dimiliki Daerah.
12. Tugas Pembantuan yakni penugasan dari Pemerintah Pusat kepada Daerah untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat atau dari Pemerintah Daerah provinsi kepada Daerah kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13. Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
14. perda yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda provinsi dan Perda kabupaten/kota.
15. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada yakni peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
16. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan dalam negeri.
17. Hari yakni hari kerja
Azas Pembentukan Perangkat Daerah dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
b. intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c. efisiensi;
d. efektivitas;
e. pembagian habis tugas;
f. rentang kendali;
g. tata kerja yang jelas; dan
h. fleksibilitas.
Lalu bagaimana Pembentukan Perangkat Daerah? Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perangkat Daerah, yang dinyatakan bahwa 1) Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah ditetapkan dengan Perda. 2) Perda berlaku sehabis mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota. 3) Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diberikan berdasarkan pemetaan Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan Pemerintahan Pilihan. 4) Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyampaikan jawaban menyetujui seluruhnya atau menyetujui dengan perintah perbaikan Perda kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari semenjak diterimanya Perda. 5) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui seluruhnya atas Perda , Kepala Daerah mengundangkan
Perda dalam lembaran Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Apabila dalam waktu 15 (lima belas) Hari, Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menawarkan jawaban, Perda dianggap telah menerima persetujuan. 7) Dalam hal Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda, Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan. 8) Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari Menteri bagi Perangkat Daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD, Menteri atau gubernur membatalkan Perda.
Apa Saja Jenis Perangkat Daerah. berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perangkat Daerah, Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a) sekretariat Daerah; b) sekretariat DPRD; c) inspektorat; d) dinas; dan e) badan. Sedangkan berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perangkat Daerah dinyatakan Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a) sekretariat Daerah; b) sekretariat DPRD; c. inspektorat; d) dinas; e) badan; dan f. kecamatan.
Berikut ini Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perangkat Daerah. Kriteria tipelogi Perangkat Daerah untuk memilih tipe Perangkat Daerah berdasarkan hasil pemetaan urusan pemerintahan dengan variabel:
a. umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan
b. teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
Kriteria variabel umum ditetapkan berdasarkan karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Kriteria variabel teknis ditetapkan berdasarkan beban kiprah utama pada setiap Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota serta fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.
Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perangkat Daerah ----DISINI----
0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Perangkat Daerah"