Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Perangkat Daerah

Berikut beberapa istilah penting terkait Pemerintahan Daerah sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah.
1.  Perangkat Daerah yakni unsur pembantu kepala Daerah dan Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  dalam  penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
2.  Perangkat Daerah Provinsi yakni unsur pembantu gubernur dan  Dewan  Perwakilan  Rakyat Daerah  provinsi  dalam penyelenggaraan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah provinsi.
3.  Perangkat Daerah Kabupaten/Kota adalah  unsur  pembantu bupati/wali  kota  dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota  dalam  penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Daerah kabupaten/kota.
4.  Pemerintah  Pusat adalah  Presiden  Republik  Indonesia  yang memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara  Republik Indonesia  yang  dibantu  oleh  Wakil  Presiden  dan  menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5.  Pemerintahan  Daerah  adalah  penyelenggaraan  Urusan Pemerintahan oleh Pemda dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah berdasarkan asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan  prinsip  otonomi  seluas-luasnya  dalam  sistem  dan prinsip  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia  sebagaimana dimaksud  dalam  Undang-Undang  Dasar  Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.
6.  Pemerintah Daerah  yakni kepala Daerah  sebagai  unsur penyelenggara  Pemerintahan  Daerah  yang  memimpin pelaksanaan  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Daerah otonom.
7.  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD  yakni lembaga  perwakilan  rakyat  Daerah  yang berkedudukan  sebagai  unsur  penyelenggara  Pemerintahan Daerah.
8.  Daerah  Otonom  yang  selanjutnya  disebut Daerah  yakni kesatuan  masyarakat  hukum  yang  mempunyai  batas-batas wilayah  yang  berwenang  mengatur  dan  mengurus  Urusan Pemerintahan  dan  kepentingan  masyarakat  setempat menurut  prakarsa  sendiri  berdasarkan  aspirasi  masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.  Urusan Pemerintahan yakni kekuasaan pemerintahan yang menjadi  kewenangan  Presiden  yang  pelaksanaannya dilakukan  oleh  kementerian  negara  dan  penyelenggara Pemerintahan  Daerah  untuk  melindungi,  melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
10.  Urusan  Pemerintahan  Wajib  adalah  Urusan  Pemerintahan yang wajib diselenggarakan oleh semua Daerah.
11.  Urusan  Pemerintahan Pilihan  yakni Urusan  Pemerintahan yang  wajib  diselenggarakan  oleh  Daerah  sesuai  dengan potensi yang dimiliki Daerah.
12.  Tugas  Pembantuan  yakni penugasan dari Pemerintah Pusat  kepada  Daerah  untuk  melaksanakan  sebagian  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah   Pusat  atau  dari  Pemerintah   Daerah   provinsi kepada  Daerah  kabupaten/kota  untuk  melaksanakan    sebagian  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi.
13.  Pelayanan Dasar yakni pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar warga negara.
14.  perda yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut  dengan  nama  lain  adalah  Perda provinsi  dan  Perda kabupaten/kota.
15.  Peraturan  Kepala Daerah yang  selanjutnya  disebut  Perkada yakni peraturan gubernur dan peraturan bupati/wali kota.
16.  Menteri  adalah  menteri  yang  menyelenggarakan  Urusan Pemerintahan dalam negeri.
17.  Hari yakni hari kerja

Azas Pembentukan Perangkat Daerah dijelaskan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah, yang menyatakan bahwa Pembentukan Perangkat Daerah dilakukan berdasarkan asas:
a.  Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah; 
b.  intensitas Urusan Pemerintahan dan potensi Daerah;
c.  efisiensi;
d.  efektivitas;
e.  pembagian habis tugas;
f.  rentang kendali; 
g.  tata kerja yang jelas; dan
h.  fleksibilitas.

Lalu bagaimana Pembentukan Perangkat Daerah? Menurut Pasal 3 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah, yang dinyatakan bahwa 1)  Pembentukan  dan  susunan  Perangkat Daerah  ditetapkan dengan Perda. 2)  Perda  berlaku  sehabis mendapat  persetujuan  dari  Menteri  bagi Perangkat Daerah provinsi dan  dari  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat bagi Perangkat Daerah kabupaten/kota. 3)  Persetujuan Menteri atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat diberikan berdasarkan  pemetaan  Urusan  Pemerintahan  Wajib  dan Urusan Pemerintahan Pilihan. 4)  Menteri  atau  gubernur  sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat menyampaikan  jawaban  menyetujui  seluruhnya  atau menyetujui  dengan  perintah  perbaikan Perda  kepada gubernur atau bupati/wali kota paling lambat 15 (lima belas) Hari semenjak diterimanya Perda. 5)  Dalam  hal  Menteri  atau  gubernur sebagai  wakil  Pemerintah Pusat  menyetujui  seluruhnya  atas  Perda ,  Kepala  Daerah  mengundangkan
Perda  dalam  lembaran  Daerah  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6)  Apabila  dalam  waktu  15  (lima  belas)  Hari,  Menteri  atau gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat tidak menawarkan jawaban,  Perda dianggap telah menerima persetujuan.  7)  Dalam  hal  Menteri  atau  gubernur sebagai  wakil  Pemerintah Pusat  menyetujui  dengan  perintah  perbaikan  Perda, Perda  tersebut  harus disempurnakan oleh kepala Daerah bersama DPRD sebelum diundangkan. 8)  Dalam hal kepala Daerah mengundangkan Perda yang tidak mendapat  persetujuan  dari  Menteri bagi  Perangkat Daerah provinsi  dan  dari  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah  Pusat bagi  Perangkat Daerah  kabupaten/kota  atau  Perda  tidak disempurnakan  oleh  kepala  Daerah  bersama  DPRD, Menteri atau gubernur membatalkan Perda.

Apa Saja Jenis Perangkat Daerah. berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah, Perangkat Daerah provinsi terdiri atas: a)  sekretariat Daerah; b)  sekretariat DPRD; c)  inspektorat; d)  dinas; dan e)  badan.  Sedangkan berdasarkan Pasal 5 PP Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah dinyatakan Perangkat Daerah kabupaten/kota terdiri atas: a)  sekretariat Daerah; b)  sekretariat DPRD; c.  inspektorat; d)  dinas; e)  badan; dan f.  kecamatan.

Berikut ini Kriteria Tipelogi Perangkat Daerah berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah.  Kriteria  tipelogi  Perangkat Daerah untuk  memilih tipe Perangkat  Daerah  berdasarkan  hasil  pemetaan  urusan pemerintahan dengan variabel:
a.  umum dengan bobot 20% (dua puluh persen); dan 
b.  teknis dengan bobot 80% (delapan puluh persen).
Kriteria variabel umum ditetapkan  berdasarkan  karakteristik Daerah yang terdiri atas indikator:
a.  jumlah penduduk;
b.  luas wilayah; dan
c.  jumlah anggaran pendapatan dan belanja Daerah.
Kriteria variabel teknis ditetapkan  berdasarkan  beban  kiprah utama pada setiap  Urusan  Pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan Daerah  provinsi  dan  Daerah  kabupaten/kota  serta  fungsi penunjang Urusan Pemerintahan.

Selengkapnya silahkan download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah ----DISINI----

Demikian warta perihal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18  Tahun  2020 Tentang Perangkat Daerah supaya bermanfaat. 


Related : Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Perangkat Daerah

0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Perihal Perangkat Daerah"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close