Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 77 Tahun 2019 |
Peraturan Menteri Keuangan – PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019.
Pasal 1 PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa
(1) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp4. 931.043.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar empat puluh tiga juta rupiah), terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebesar Rp70.615.977.346,00 (tujuh puluh miliar enam ratus lima belas juta sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus empat puluh enam rupiah); dan
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebesar Rp4.860.427.022 .654,00 (empat triliun delapan ratus enam puluh miliar empat ratus dua puluh tujuh juta dua puluh dua ribu enam ratus lima puluh em pat rupiah).
(2) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk penyelesaian sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri KeuanganNomor 103/PMK.07 /2020 wacana Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/ Kabupaten/Kota pada Tahun 2020.
(3) Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. sebesar Rp49.665.871.006,00 (em pat puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu enam rupiah) untuk penyelesaian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil pada wilayah terdampak musibah gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah, Kabupaten Donggala, Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Barat, dan Kabupaten Pasangkayu; dan
b. sebesar Rp4.881.377.128.994,00 (empat triliun delapan ratus delapan puluh satu miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus sembilan puluh empat rupiah) untuk penyelesaian:
1) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2020;
2) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil _Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaram 2020;
3) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020;
4) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2020;
5) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2020;
6) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 hingga dengan Tahun Anggaran 2020;
7) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan Tahun Anggaran 2020; dan
8) sebagian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2020.
Pasal 2 PMK Nomor 77 tahun 2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara a, terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.183 .607.264,00 (dua miliar seratus delapan puluh tiga juta enam ratus tujuh ribu dua ratus enam puluh empat rupiah), terdiri atas:
1. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar Rpl.614.052 .878,00 (satu miliar enam ratus empat belas juta lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh delapan rupiah); dan
2. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan Pasal 25 dan Pasal 29 Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri sebesar Rp569.554.386,00 (lima ratus enam puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu tiga ratus delapan puluh enam rupiah);
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp68.427.696.749,00 (enam puluh delapan miliar empat ratus dua puluh tujuh juta enam ratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus em pat puluh sembilan rupiah); dan
c . Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp4 .673 .333,00 (empat juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga rupiah).
Pasal 3 PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara b, terdiri atas:
a. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Mineral dan Batu Bara Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.214.069.446.139,00 (dua triliun dua ratus empat belas miliar enam puluh sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus tiga puluh sembilan rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Tetap sebesar Rp70.966 .341.588,00 (tujuh puluh miliar sembilan ratus enam puluh enam juta tiga ratus empat puluh satu ribu lima ratus delapan puluh delapan rupiah); dan
2. Royalti sebesar Rp2.143.103 .104.551,00 (dua triliun seratus empat puluh tiga miliar seratus tiga juta seratus empat ribu lima ratus lima puluh satu rupiah);
b. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Minyak Bumi dan Gas Bumi Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp2.206.136.838.462,00 (dua triliun dua ratus enam miliar seratus tiga puluh enam juta delapan ratus tiga puluh delapan ribu empat ratus enam puluh dua rupiah), terdiri atas:
1. Minyak Bumi sebesar Rp773.864.173.004,00 (tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh empat juta seratus tujuh puluh tiga ribu em pat rupiah); dan
2. Gas Bumi sebesar Rpl.432 .272.665.458,00 (satu triliun empat ratus tiga puluh dua miliar dua –ratus tujuh puluh dua juta enam ratus enam puluh lima ribu empat ratus lima puluh delapan rupiah);
c. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Kehutanan Tahun Anggaran 2012 hingga dengan Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp426.535.761.858,00 (empat ratus dua puluh enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus enam puluh satu ribu delapan ratus lima puluh delapan rupiah), terdiri atas:
1. Iuran Izin Usaha Pemanfaatan Hutan (IIUPH) sebesar Rp26.486 .268.670,00 (dua puluh enam miliar empat ratus delapan puluh enam juta dua ratus enam puluh delapan ribu enam ratus tujuh puluh rupiah);
2. Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) sebesar Rp247.102 .517.309,00 (dua ratus empat puluh tujuh miliar seratus dua juta lima ratus tujuh belas ribu tiga ratus sembilan rupiah); dan
3. Dana Reboisasi (DR) sebesar Rp152.946.975.879,00 (seratus lima dua miliar sembilan ratus empat puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
d. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Perikanan sebesar Rp13.679.665.866,00 Tahun Anggaran 2020 (tiga belas miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta enam ratus enam puluh lima ribu delapan ratus enam puluh enam rupiah); dan
e. Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun Anggaran 2020 sebesar RpS .310.329,00 (lima juta tiga ratus sepuluh ribu tiga ratus dua puluh sembilan rupiah).
Pasal 4 PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019, menyatakan bahwa Ketentuan mengenai:
a. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil _Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara a berdasarkan tempat provinsi/kabupaten/kota; dan
b. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) aksara b berdasarkan tempat provinsi/kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5 PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019 menyatakan bahwa Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Selengkapnya silahkan download Salinan dan Lampiran Peraturan Menter! Keuangan – PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019
Link download Peraturan Menter! Keuangan – PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019---disini
Demikian warta terkait Peraturan Menter! Keuangan – PMK Nomor 77/PMK.07/2019 Tentang Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Peraturan Menteri Keuangan - Pmk Nomor 77 Tahun 2019 Perihal Penyaluran Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pada Tahun Anggaran 2019"