Sejalan dengan tuntutan demokrasi guna memenuhi rasa keadilan masyarakat di daerah, memperluas serta meningkatkan semangat dan kapasitas partisipasi tempat dalam kehidupan nasional; serta untuk memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dalam rangka pembaharuan konstitusi, MPR RI membentuk sebuah forum perwakilan baru, yakni Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI). Pembentukan DPD RI ini dilakukan melalui perubahan ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) pada bulan November 2001.
Sejak perubahan itu, maka sistem perwakilan dan dewan legislatif di Indonesia berubah dari sistem unikameral menjadi sistem bikameral. Perubahan tersebut tidak terjadi seketika, tetapi melalui tahap pembahasan yang cukup panjang baik di masyarakat maupun di MPR RI, khususnya di Panitia Ad Hoc I. Proses perubahan di MPR RI selain memperhatikan tuntutan politik dan pandangan-pandangan yang berkembang bersama reformasi, juga melibatkan pembahasan yang bersifat akademis, dengan mempelajari sistem pemerintahan yang berlaku di negara-negara lain khususnya di negara yang menganut paham demokrasi.
Dalam proses pembahasan tersebut, berkembang berpengaruh pandangan wacana perlu adanya forum yang sanggup mewakili kepentingan-kepentingan daerah, serta untuk menjaga keseimbangan antar tempat dan antara pusat dengan daerah, secara adil dan serasi. Gagasan dasar pembentukan DPD RI ialah impian untuk lebih mengakomodasi aspirasi tempat dan sekaligus memberi tugas yang lebih besar kepada tempat dalam proses pengambilan keputusan politik untuk hal-hal terutama yang berkaitan pribadi dengan kepentingan daerah. Keinginan tersebut berangkat dari indikasi yang nyata bahwa pengambilan keputusan yang bersifat sentralistik pada masa kemudian ternyata telah mengakibatkan ketimpangan dan rasa ketidakadilan, dan diantaranya juga memberi indikasi bahaya keutuhan wilayah negara dan persatuan nasional. Keberadaan unsur Utusan Daerah dalam keanggotaan MPR RI selama ini (sebelum dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945) dianggap tidak memadai untuk menjawab tantangan-tantangan tersebut.
Dalam rangka memenuhi kebutuhan pegawai, DPD RI membuka Penerimaan Pegawai Non PNS sebagai Staf Ahli Komite IV DPD RI Tahun 2020
PENERIMAAN PEGAWAI NON PNS DPD RI TAHUN 2020 |
Link download Pengumuman (Klik Disini)
PENTING!!!
Redaksi hanya memuat warta lowongan kerja. Kami tidak bertanggungjawab atas penipuan dan lain-lain, Makara anda harus jeli dan peka terhadap segala macam penipuan dalam bentuk lowongan kerja. selamat mencari kerja di Info Lowongan Kerja semoga sukses.
0 Komentar untuk "Penerimaan Pegawai Non Pns Dpd Ri Tahun 2020"