Pedoman Pelaksanaan OSN SD Tahun 2020. Direktorat Pembinaan Sekolah Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayan telah menyusun banyak sekali kebijakan dan strategi, salah satunya dengan menyelenggarakan aktivitas Olimpiade Sains Nasional (OSN) bagi siswa SD/MI dan atau yang sederajat tahun 2020.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggara Pendidikan tertera bahwa pemerintah melaksanakan penjaminan mutu pendidikan serta training berkelanjutan kepada penerima asuh yang mempunyai potensi kecerdosan dan/atau talenta istimewo untuk mencapai prestasi puncak di bidong pengetohuon, teknologi. seni, dan/ atau olahraga pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota. provinsi, nasional, dan internasional. Berdasar pada hal di atas, pemerintah melaksanakan perjuangan peningkatan mutu pendidikan dengan membuatkan Olimpiade Sains Nasional tingkat SD (OSN SD) untuk memotivasi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan untuk melaksanakan konsolidasi, koordinasi, dan training yang lebih baik, sehingga prestasi siswa tingkat sekolah dasar di Indonesia sanggup ditingkatkan.
Olimpiade Sains Nosional OSN SD Tahun 2020 dibutuhkan menjadi salah satu wahana strategis untuk membentuk generasi yang selalu berusaha membuatkan daya nalar, kreativitas, dan kemampuan berpikir kritis. sehingga pada saatnya nanti mereka akan tumbuh menjadi generasi yang berkepribadian kokoh, kompetitif, dan mandiri.
Juklak – Juknis OSN SD MI Tahun 2020 ini disusun sebagal pola bagi panitia penyelenggara OSN SD MI baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi maupun nasional serta pihak-pihak terkait sehingga pelaksanaan OSN SD MI tahun 2020 sanggup berjalan sesuai yang diharapkan.
Berdasarkan Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak - Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2020), berikut ini persyaratan Peserta OSN-SD Tingkat Nasional tahun 2020, yakni sebagai berikut:
a. Peserta ialah warga negara Indonesia (WNI).
b. Peserta ialah penerima asuh SD/MI dan atau yang sederajat baik negeri maupun swasta tingkat sekolah dasar yang telah lolos seleksi OSN-SD tingkat provinsi dan dibuktikan dengan Surat Keputusan Direktur Pembinaan Sekolah Dasar.
c. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, perunggu pada OSN-SD tingkat nasional tahu sebelumnya.
d. Peserta belum pernah meraih medali emas, perak, peruggu pada loomba tingkat internasional yaitu International Mathematics and Science Olympiad (IMSO) dan International Mathematics Competition (IMC) pada tahun sebelumnya.
e. Peserta OSN-SD tingkat nasional berjumlah 102 penerima asuh untuk Bidang Matematika dan 102 penerima asuh untuk bidang IPA menurut ketentuan sebagai berikut:
1) Sejumlah 34 penerima asuh menurut peringkat nasional hasil seleksi tingkat provinsi dengan jumlah maksimal setiap provinsi sebanyak 2 penerima didik.
2) Sejumlah 2 penerima didiik wakil masing-masing provinsi diambil dari peringkat tertinggi provinsi.
Oleh alasannya itu, setiap provinsi sanggup diwakili oleh minimal 2 penerima asuh dan maksimal 4 penerima asuh untuk masing-masing bidang studi menurut hasil evaluasi seleksi tingkat provinsi.
Selengkpanya silahkan download dan cermat Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2020) melaui link di bawah ini.
Link Download Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2020 pdf (DISINI)
Demikian informasi tentang Juklak – Juknis OSN SD Tahun 2020 (Petunjuk Pelaksanaan - Juklak Olimpiade Sains Nasional OSN tingkat sekolah dasar tahun 2019). Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Pedoman Pelaksanaan Osn Tahun 2020"