Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) |
Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2020 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 yaitu Pajak atas bumi dan/ atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang langsung atau Badan, kecuali daerah yang dipakai untuk acara perjuangan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi yaitu permukaan bumi yang mencakup tanah dan perairan pedalaman serta maritim wilayah kabupaten/kota. Sedangkan Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/ atau laut.
Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2020 yaitu acara untuk memilih Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan perbandingan harga, pendekatan biaya, dan/ atau pendekatan kapitalisasi pendapatan. Adapun yang melakukannya yaitu Penilai PBB-P2. Penilai PBB P2 adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Daerah yang ditunjuk oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, Penilaian PBB-P2.
Menurut Pasal 9 PMK NOMOR 208/PMK.07/2020, Penilai PBB-P2 paling sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. minimal lulusan Program Diploma I dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda dengan golongan II/ a atau minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/b;
b. telah mendapat pendidikan dan/ atau pelatihan teknis terkait Penilaian PBB-P2 serta memiliki keterampilan sebagai Penilai;
c. cermat dan seksama keterampilan sebagai Penilai;
d. tidak sedang menduduki dalam menggunakan Jabatan Struktural, Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK) atau Jurusita; dan
e. jujur dan higienis dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.
Bagaimana mekanisme Penilaian Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) silahkan baca dan download PMK NOMOR 208/PMK.07/2020 ----disini
Demikian isu ihwal Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan PMK NOMOR 208/PMK.07/2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.
0 Komentar untuk "Pedoman Evaluasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Berdasarkan Pmk Nomor 208/Pmk.07/2020"