Pedoman Evaluasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Berdasarkan Pmk Nomor 208/Pmk.07/2020

Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2020 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2 yaitu Pajak atas bumi  dan/ atau  bangunan  yang  dimiliki,  dikuasai, dan/ atau dimanfaatkan oleh orang langsung atau Badan, kecuali daerah yang dipakai untuk acara perjuangan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi yaitu permukaan bumi yang mencakup tanah dan perairan pedalaman serta maritim wilayah kabupaten/kota. Sedangkan  Bangunan yaitu konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap  pada tanah dan/ atau perairan pedalaman dan/ atau laut.

Penilaian  Objek  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  Menurut PMK NOMOR 208/PMK.07/2020 yaitu acara untuk memilih Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan PBB-P2, dengan menerapkan pendekatan  perbandingan  harga,  pendekatan  biaya, dan/ atau pendekatan kapitalisasi pendapatan.  Adapun yang melakukannya yaitu Penilai PBB-P2. Penilai PBB P2 adalah  Pegawai Negeri Sipil  (PNS)  di lingkungan  Pemerintah  Daerah  yang  ditunjuk  oleh Kepala Daerah, diberi tugas, wewenang, tanggung jawab, Penilaian PBB-P2.

Menurut Pasal 9 PMK NOMOR 208/PMK.07/2020,  Penilai  PBB-P2  paling sedikit  memenuhi  persyaratan sebagai berikut:
a. minimal lulusan Program Diploma I dengan pangkat serendah-rendahnya  Pengatur  Muda  dengan golongan II/ a atau minimal lulusan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas dengan pangkat serendah-rendahnya Pengatur Muda Tingkat I dengan golongan II/b;
b. telah  mendapat pendidikan  dan/ atau  pelatihan teknis  terkait  Penilaian  PBB-P2  serta  memiliki keterampilan sebagai Penilai;
c.  cermat  dan  seksama keterampilan sebagai Penilai;
d.  tidak  sedang  menduduki dalam  menggunakan Jabatan  Struktural, Pemeriksa, Penelaah Keberatan (PK)  atau Jurusita; dan
e. jujur dan higienis dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.

Bagaimana mekanisme Penilaian  Objek  Pajak  Bumi  dan  Bangunan (PBB) silahkan baca dan download PMK NOMOR 208/PMK.07/2020 ----disini

Demikian isu ihwal Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan berdasarkan PMK NOMOR 208/PMK.07/2020. Semoga bermanfaat, terima kasih.



Related : Pedoman Evaluasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Berdasarkan Pmk Nomor 208/Pmk.07/2020

0 Komentar untuk "Pedoman Evaluasi Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Berdasarkan Pmk Nomor 208/Pmk.07/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close