4 Pokok Kebijakan Merdeka Berguru Kemendikbud Wacana Usbn Diganti Ujian Sekolah, Un Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, Rpp, Dan Ppdb Zonasi

Empat Pokok Merdeka Belajar Kebijakan Kemendikbud Tentang USBN, UN, RPP, dan PPDB Zonasi
Empat Pokok Merdeka Belajar Kebijakan Kemendikbud Tentang USBN 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang USBN Diganti Ujian Sekolah, UN Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, RPP, dan PPDB Zonasi
Pokok-Pokok Kebijakan Merdeka Belajar


1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
Empat Pokok Merdeka Belajar Kebijakan Kemendikbud Tentang USBN 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang USBN Diganti Ujian Sekolah, UN Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, RPP, dan PPDB Zonasi
Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang USBN Diganti Ujian-Asesmen Sekolah

Situasi ketika ini (Desember 2019)

Semangat UU Sisdiknas yaitu memperlihatkan keleluasaan bagi sekolah untuk menentukan kelulusan, namun USBN membatasi penerapan hal ini

Kurikulum 2013 yaitu kurikulum yang berbasis kompetensi, perlu asesmen yang lebih holistik untuk mengukur kompetensi anak

Arahan kebijakan baru
Tahun 2020, USBN akan diganti dengan ujian (asesmen) yang diselenggarakan hanya oleh sekolah.

Ujian untuk menilai kompetensi siswa sanggup dilakukan dalam bentuk tes tertulis dan/atau bentuk penilaian lain yang lebih komprehensif, menyerupai portofolio dan penugasan (tugas kelompok, karya tulis, dsb.)

Guru dan sekolah lebih merdeka dalam menilai hasil berguru siswa.

Anggaran USBN sanggup dialihkan untuk menyebarkan kapasitas guru dan sekolah guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

2. Ujian Nasional (UN)
Empat Pokok Merdeka Belajar Kebijakan Kemendikbud Tentang USBN 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang USBN Diganti Ujian Sekolah, UN Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, RPP, dan PPDB Zonasi
Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang UN Terakhir Dilaksanakan Tahun 2020

Situasi ketika ini (Desember 2019)
Materi UN terlalu padat sehingga siswa dan guru cenderung menguji penguasaan konten, bukan kompetensi penalaran.

UN menjadi beban bagi siswa, guru, dan orangtua alasannya menjadi indikator keberhasilan siswa sebagai individu. UN seharusnya berfungsi untuk pemetaan mutu sistem pendidikan nasional, bukan penilaian siswa.

UN hanya menilai aspek kognitif dari hasil belajar, belum menyentuh abjad siswa secara menyeluruh

Arahan kebijakan baru
▪ Tahun 2020, UN akan dilaksanakan untuk terakhir kalinya 
▪ Tahun 2021, UN akan diubah menjadi Asesmen Kompetensi Minimum dan Survei Karakter
Literasi Kemampuan bernalar perihal dan memakai bahasa
Numerasi Kemampuan bernalar memakai matematika
Karakter Misalnya pembelajar, gotong royong, kebhinnekaan, dan perundungan
▪ Dilakukan pada siswa yang berada di tengah jenjang sekolah (misalnya kelas 4, 8, 11) sehingga mendorong guru dan sekolah untuk memperbaiki mutu pembelajaran dan tidak bisa dipakai untuk basis seleksi siswa ke jenjang selanjutnya 

▪ Mengacu pada praktik baik pada level internasional menyerupai PISA dan TIMSS

3. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
Empat Pokok Merdeka Belajar Kebijakan Kemendikbud Tentang USBN 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang USBN Diganti Ujian Sekolah, UN Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, RPP, dan PPDB Zonasi
Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang RPP

Situasi ketika ini (Desember 2019)

Format : Guru diarahkan untuk mengikuti format RPP secara kaku

Komponen : RPP mempunyai terlalu banyak komponen – Guru diminta untuk menulis dengan sangat rinci (satu dokumen RPP bisa mencapai lebih dari 20 halaman)

Durasi Penulisan : Penulisan RPP menghabiskan banyak waktu guru, yang seharusnya bisa dipakai untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri


Arahan kebijakan baru

Guru secara bebas sanggup memilih, membuat, memakai dan menyebarkan format RPP.

3 komponen inti (komponen lainnya bersifat komplemen dan sanggup dipilih secara mandiri): 
▪ Tujuan pembelajaran 
▪ Kegiatan pembelajaran 
▪ Asesmen 1 halaman cukup

Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru mempunyai lebih banyak waktu untuk mempersiapkan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri

4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Empat Pokok Merdeka Belajar Kebijakan Kemendikbud Tentang USBN 4 Pokok Kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Tentang USBN Diganti Ujian Sekolah, UN Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, RPP, dan PPDB Zonasi

Situasi ketika ini (2019)

Rancangan Peraturan

Tujuan peraturan PPDB zonasi: 
▪ Memberikan saluran pendidikan berkualitas 
▪ Mewujudkan Tripusat Pendidikan (sekolah, keluarga, masyarakat) dengan bersekolah di lingkungan tempat tinggal 

Pembagian zonasi: 
▪ Jalur zonasi: minimal 80% 
▪ Jalur prestasi: maksimal 15% 
▪ Jalur perpindahan: maksimal 5%

Implementasi:
▪ Peraturan terkait PPDB kurang mengakomodir perbedaan situasi daerah 
▪ Belum terimplementasi dengan lancar di semua daerah 
▪ Belum disertai dengan pemerataan jumlah guru

Arahan kebijakan baru
Membuat kebijakan PPDB lebih fleksibel untuk mengakomodasi ketimpangan saluran dan kualitas di banyak sekali daerah:
 ▪ Jalur zonasi : minimal 50% 
▪ Jalur afirmasi: minimal 15% 
▪ Jalur perpindahan: maksimal 5% 
▪ Jalur prestasi (sisanya 0-30%, diubahsuaikan dengan kondisi daerah)

▪ Daerah berwenang menentukan proporsi final dan tetapkan wilayah zonasi 
▪ Pemerataan saluran dan kualitas pendidikan perlu diiringi dengan inisiatif lainnya oleh pemerintah daerah, menyerupai redistribusi guru ke sekolah yang kekurangan guru

Sumber : https://www.kemdikbud.go.id/ 

0 Komentar untuk "4 Pokok Kebijakan Merdeka Berguru Kemendikbud Wacana Usbn Diganti Ujian Sekolah, Un Diganti Asesmen Kompetensi Minimum, Rpp, Dan Ppdb Zonasi"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close