Surat Resmi Dirjen GTK ihwal Penutupan Portal Padamu Negeri akhir diterbitkan. Surat tersebut diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 16587 / B / PTK / 2020 Tanggal 29 Juni 2020 ihwal Surat Edaran ihwal penggunaan Dapodik dalam pendataan Guru dan tenaga kependidikan.
Surat Resmi Dirjen GTK ihwal Penutupan Portal Padamu Negeri ini ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi/Kabupaten/Kota, P4TK, LPPKS, LP3TK, LPMP dan Semua Kepala TK/SD/SMP/SMA/SMK di seluruh Indonesia
Berikut ini isi Surat Resmi Dirjen GTK ihwal Penutupan Portal Padamu Negeri: “Sehubungan dengan pelaksanaan Intruksi Menteri No 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan dan Surat Edaran Mendikbud nomor 0293/MPK.A/PR/2020 yang menyatakan bahwa tidak ada lagi penjaringan di luar sistem pendataan DAPODIK maka Sekretaris Jenderal Kemdikbud telah mengeluarkan surat penugasan Tim Ad Hoc yang tugasnya menyatukan Data Padamu Negeri dengan dapodik. Oleh alasannya yakni itu aplikasi Padamu Negeri yang digunkan untuk penjaringan data Guru dan tenaga kependidikan melalui Padamu Negeri tidak dioperasionalkan lagi (DI TUTUP).”
Bagi Anda yang akan mendownload Surat Resmi Dirjen GTK ihwal Penutupan Portal Padamu Negeri. Silakan klik link Download dan Unduh Surat Resmi Dirjen GTK ihwal Penutupan Padamu Negeri
LINK DOWNLOAD SURAT RESMI DIRJEN GTK TENTANG PENUTUPAN PORTAL PADAMU NEGERI
Baca Info Menarik Lainnya
0 Komentar untuk "Surat Resmi Dirjen Gtk Perihal Penutupan Portal Padamu Negeri"