Berikut kami lampirkan keputusan Kepala Balitbang Kemdikbud RI Nomor 022 / H / KR / 2020. Tentang penetapan sekolah atau Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013. Dalam SK ini ditetapakan sekolah Pelaksana Kurikulum 2013 baik sekolah sasaran piloting maupun mandiri.
Berikut link download
Untuk wilayah kabupaten Pandeglang, sesuai keputusan Kepala Balitbang Kemdikbud RI Nomor 022 / H / KR / 2020 tercatat ada 4 Sekolah Menengah Pertama yang nerupakan piloting atau rintisan Kurikulum 2013 sebagai terlampir dalam lampiran 1 yaitu Sekolah Menengah Pertama Daar El Falaah, Sekolah Menengah Pertama N 2 Labuan, Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Saketi dan SMPN 1 Jiput, sedangkan pada lampiran II di luar dugaaan terdapat 2 Sekolah Menengah Pertama yang tercatat sebagai Rintisan Penerapan Kurikulum 2013 Selama 3 (Tiga) Semester Secara Mandiri, yaitu SMPN 1 Cimanggu dan SMPN 4 Cipeucang.
Untuk satuan pendidikan lainnya, baik SD, SMP, Sekolah Menengan Atas atau Sekolah Menengah kejuruan di seluruh Indonesia silahkan download file SK tersebut untuk melihat daftar satuan pendidikan pelaksana kurikulum 2013
Baca Info Menarik Lainnya
Baca Info Menarik Lainnya
0 Komentar untuk "Sk Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana Kurikulum 2013 Mulai Tahun 2020"