Pada tanggal 5 Desember 2020, Mendikbud Anies Baswedan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 179342/MPK/KR/2020 Perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 yang ditujukan kepada Kepala Sekolah di seluruh Indonesia. Inti dari surat Edaran tersebut adalah
1. Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang gres menerapkan satu semester, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2020/2020. Sekolah-sekolah ini supaya kembali memakai Kurikulum 2006. Bagi Ibu/Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, mohon persiapkan sekolah untuk kembali memakai Kurikulum 2006 mulai semester genap Tahun Pelajaran 2020/2020. Harap diingat, bahwa banyak sekali konsep yang ditegaskan kembali di Kurikulum 2013 tolong-menolong telah diakomodasi dalam Kurikulum 2006, semisal evaluasi otentik, pembelajaran tematik terpadu, dll. Oleh alasannya ialah itu, tidak ada alasan bagi guru-guru di sekolah untuk tidak membuatkan metode pembelajaran di kelas. Kreatifitas dan keberanian guru untuk berinovasi dan keluar dari praktik-pratik lawas ialah kunci bagi pergerakan pendidikan Indonesia.
2. Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu semenjak Tahun Pelajaran 2013/2020 dan mengakibatkan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan penerapan Kurikulum 2013. Pada ketika Kurikulum 2013 telah diperbaiki dan dimatangkan kemudian sekolah-sekolah ini (dan sekolah-sekolah lain yang ditetapkan oleh Pemerintah) dimulai proses penyebaran penerapan Kurikulum 2013 ke sekolah lain di sekitarnya. Bagi Ibu dan Bapak kepala sekolah yang sekolahnya termasuk kategori ini, harap bersiap untuk menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013. Kami akan bekerja sama dengan Ibu/Bapak untuk mematangkan Kurikulum 2013 sehingga siap diterapkan secara nasional dan disebarkan dari sekolah yang Ibu dan Bapak pimpin sekarang. Catatan perhiasan untuk poin kedua ini ialah sekolah yang keberatan menjadi sekolah pengembangan dan percontohan Kurikulum 2013, dengan alasan ketidaksiapan dan demi kepentingan siswa, sanggup mengajukan diri kepada Kemdikbud untuk dikecualikan.
3. Mengembalikan kiprah pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Pengembangan Kurikulum tidak ditangani oleh tim ad hoc yang bekerja jangka pendek. Kemdikbud akan melaksanakan perbaikan fundamental terhadap Kurikulum 2013 biar sanggup dijalankan dengan baik oleh guru-guru kita di dalam kelas, serta bisa mengakibatkan proses berguru di sekolah sebagai proses yang menyenangkan bagi siswa-siswa kita.
0 Komentar untuk "Surat Edaran Mendikbud Anies Baswedan Wacana Penghentian Implementasi Kurikulum 2013"