Tertanggal 14 Agustus 2020 Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud telah mengeluarkan surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2020 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2020 yang ditujukan kepada seluruh kepala dinas pendidikan provinsi dan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Isi surat edaran dirjen GTK Nomor 2825/B/PR/2020 perihal Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG) tahun 2020 tersebut sebagai berikut: Dalam rangka memenuhi sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yakni yaitu rata-rata kompetensi guru tahun 2019 yang akan tiba mencapaia angka 8.00 (delapan), maka Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemdikbud akan melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) pada tahun anggaran 2020 ini terhadap 3.015.315 orang guru diseluruh Indonesia pada pertengahan bulan Nopember 2020. Uji Kompetensi Guru (UKG) akan dilaksanakan secara online bagi sekolah kabupaten/kota yang sudah siap dan secara offline bagi kabupaten/kota yang belum siap
SURAT EDARAN DIRJEN GTK TENTANG PELAKSANAAN UKG 2020 |
Perlu diinformasikan bahwa pada tahun 2012 telah dilaksanakan UKG secara online dan offline karenanya nilai kompetensi rata-rata guru dan kepala sekolah secara nasional gres mencapai angka 4.7. Oleh sebab itu Dirjen GTK, memberikan permohonan kepada kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota untuk memotivasi para guru dan kepala sekolah guna meningkatkan profesinya.
Selanjutnya untuk keterlaksanaan UKG 2020 Dirjen GTK mengintruksikan semoga kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota mengadakan sosialisasi pelaksanaan UKG dan menyiapkan infrastruktur kawasan pelaksanaan UKG serta mempersiapkan pelaksanaan UKG secara Nasional yang dikoordinir oleh Dirjen GTK
0 Komentar untuk "Surat Edaran Dirjen Gtk Ihwal Jadwal Dan Pelaksanaan Ukg 2020"