Menyongsong tahun pelajaran 2020/2017, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2020 perihal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2016/2017. Surat Edaran itu berisi keharusan bagi sekolah untuk keharusan bagi sekolah untuk mikan yang mencakup pendidikan dasar dan menengah.
BACA JUGA : CONTOH PROGRAM KERJA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) BAGI SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2020 (KLIK DISINI)
Adapun peraturan yang harus diterapkan di sekolah sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2020 ialah
2) Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 perihal Pengenalan Lingkungan Sekolah
3) Permendikbud lainnya menyerupai Permendikbud Nomor 64 Tahun 2020 perihal Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah,
4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 perihal Program Indonesia Pintar,
5) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 perihal Penumbuhan Budi Pekerti.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, penerbitan peraturan/kebijakan gres ini ditujukan untuk mendorong sekolah menjadi daerah mencar ilmu yang menyenangkan. “Kita berkeinginan semoga pada tahun pelajaran 2020/2017, kita dapat menghadirkan suasana gres di sekolah-sekolah kita. Kita ingin sekali sekolah kita benar-benar menjadi daerah yang menyenangkan bagi anak-anak, bagi guru, bagi kepala sekolah dan siapa pun di daerah itu,” ungkapnya dikala memberi pengarahan kepada akseptor Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Grand Hotel Sahid, Senin, 20 Juni 2020.
Berikut Link Download SE Dirjen Dikdasmen perihal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2020/2020 dan Permendikbud terkait.
Unduh SE Dirjen Dikdasmen No. 13/KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "Se Dirjen Dikdasmen Perihal Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2020/2020"