Berkaitan dengan pelaksanaan Sertifikasi Guru dalam Jabatan, Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kembali menerbitkan peraturan terbaru yakni Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2020. Permendikbud ini diterbitkan dengan pertimbangan untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2020
Berikut ini salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 37 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2020
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 66 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat hingga dengan Akhir Tahun 2020;
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 141 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik' Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru (Lembaran Negara Tahun 2020 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN (PERMENDIKBUD) TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN YANG DIANGKAT SAMPAI DENGAN AKHIR TAHUN 2020.
Pasal 1 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2020
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Guru dalam Jabatan adalah guru pegawai negeri sipil dan guru bukan pegawai negeri sipil yang sudah mengajar pada satuan pendidikan, baik yang diselenggarakan pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun masyarakat penyelenggara pendidikan yang sudah mempunyai peijanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.
2. Sertifikat Pendidik adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Sertifikasi adalah proses pemberian Sertifikat Pendidik kepada guru.
4. Program Pendidikan Profesi Guru yang selanjutnya disebut Program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan setelah program sarjana atau sarjana terapan untuk mendapatkan sertifikat pendidik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan.
Pasal 2 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020
Sertifikasi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Guru dalam Jabatan sebagai tenaga profesional pada satuan pendidikan untuk memenuhi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3 Permendikbud No 37 Tahun 2020
(1) Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan dilaksanakan melalui Program PPG yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi.
(2) Perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 4 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2020
Peserta Program PPG hams memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki kualifikasi akademik saijana (S-1) atau diploma empat (D-IV);
b. puru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan kiprah mengajar yang sudah diangkat hingga dengan final tahun 2020;
c. mempunyai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan
d. terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 5 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2020
(1) Menteri menetapkan kuota nasional peserta Program PPG setiap tahun.
(2) Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya mengusulkan Guru dalam Jabatan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mengikuti Program PPG kepada Menteri.
(3) Menteri melaksanakan verifikasi data atau dokumen tawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Menteri melakukan seleksi calon peserta Program PPG sesuai dengan usulan yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Menteri menetapkan peserta Program PPG menurut hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6) Penetapan nama peserta Program PPG sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.
Pasal 6 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020
(1) Guru dalam Jabatan yang telah mengikuti dan dinyatakan lulus Program PPG berhak memperoleh Sertifikat Pendidik.
(2) Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh perguruan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 7 Permendikbud No 37 Tahun 2020
(1) Menteri wajib memberikan nomor registrasi guru bagi guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Guru yang memiliki lebih dari satu Sertifikat Pendidik, hanya menerima 1 (satu) nomor pendaftaran guru.
Pasal 8 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2020
(1) Pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan sesuai dengan kuota nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) didanai oleh:
a. pemerintah pusat;
b. pemerintah daerah; dan/atau
c. satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
(2) Pembiayaan pelaksanaan Program PPG oleh pemerintah sentra sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a tidak termasuk biaya pribadi.
(3) Pemerintah pusat dapat memberikan biaya pribadi bagi Guru dalam Jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Selain pembiayaan pelaksanaan Program PPGsebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b dan abjad c, pemerintah daerah dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat menganggarkan biaya pribadi.
(5) Biaya pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mencakup biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan eksklusif lainnya.
Pasal 9 Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Program PPG bagi Guru dalam Jabatan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh eksekutif jenderal yang menangani guru.
Pasal 10 Permendikbud No. 37 Tahun 2020
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2020 tentang Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sebelum Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1264), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 11 Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2020
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2020
MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Desember 2020
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1739
Terimka kasih sudah membaca info Permendikbud Nomor (No) 37 Tahun 2020 Tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan yang Diangkat Sampai Dengan Akhir Tahun 2020, semoga bermanfaat.
0 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 37 Tahun 2020 Wacana Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan Yang Diangkat Hingga Dengan Selesai Tahun 2020"