Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020


Pemerintah telah menernitkan Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS dengan pertimbangan untuk memenuhi kebutuhan dasar akseptor didik dalam  mengembangkan  kemampuannya  pada  era digital,  perlu  menambahkan  dan  mengintegrasikan muatan  informatika  pada  kompetensi  dasar  dalam kerangka  dasar  dan  struktur  kurikulum  2013  pada Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah.

Sesuai Pasal 1 Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS dinyatakan bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor  58  Tahun  2020  tentang  Kurikulum  2013 Sekolah  Menengah  Pertama/Madrasah  Tsanawiyah  (Berita Negara  Republik  Indonesia  Tahun  2020  Nomor  954) diubah di antaranya sebagai berikut:
(1)  Mata  pelajaran  Sekolah  Menengah Pertama / Madrasah  Tsanawiyah  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  3  ayat  (1)  dikelompokkan atas:
a.  mata pelajaran umum Kelompok A; dan
b.  mata pelajaran umum Kelompok B.
(2)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  A  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a merupakan kegiatan kurikuler  yang  bertujuan  untuk  mengembangkan kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi keterampilan akseptor didik sebagai dasar dan  penguatan  kemampuan  dalam  kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  B  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b merupakan kegiatan kurikuler  yang  bertujuan  untuk  mengembangkan kompetensi  sikap,  kompetensi  pengetahuan,  dan kompetensi  keterampilan  peserta  didik  terkait lingkungan dalam bidang sosial, budaya, dan seni.
(4)  Muatan  dan  acuan  pembelajaran  mata  pelajaran umum  Kelompok  A  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2)  bersifat  nasional  dan  dikembangkan  oleh Pemerintah.
(5)  Muatan  dan  acuan  pembelajaran  mata  pelajaran umum  Kelompok  B  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3)  bersifat  nasional  dan  dikembangkan  oleh Pemerintah  dan  dapat  diperkaya  dengan  muatan lokal  oleh  pemerintah  daerah  dan/atau  satuan pendidikan.
(6)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  A  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad a terdiri atas:
a.  Pendidikan Agama dan Budi Pekerti;
b.  Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan;
c.  Bahasa Indonesia;
d.  Matematika;
e.  Ilmu Pengetahuan Alam;
f.  Ilmu Pengetahuan Sosial; dan
g.  Bahasa Inggris.
(7)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  B  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b terdiri atas:
a.  Seni Budaya;
b.  Pendidikan  Jasmani,  Olahraga,  dan  Kesehatan; dan
c.  Prakarya dan/atau Informatika.
(8)  Mata  pelajaran  umum  Kelompok  B  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (7)  dapat  ditambah  dengan mata pelajaran muatan lokal yang bangun sendiri.

Ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS bahwa Pelaksanaan pembelajaran Informatika sebagai mata pelajaran  pilihan  dilaksanakan mulai  tahun pedoman 2019/2020 sesuai dengan kesiapan sekolah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS -----DISINI-----

Demikian gosip wacana Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020 Tentang Kerangka dasar dan Struktur Kurikulum 2013  SMP – MTS. Terima kasih, Semoga bermanfaat.



Related : Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020

1 Komentar untuk "Permendikbud Nomor 35 Tahun 2020"

Selamat pagi Bpk, Ibu, mau tanya untuk mapel prakarya selama seminggu berapa JP ya? Terima kasih 🙏

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close