Pengelolaan Penerima Latih

      A. Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam melaksanakan penyusunan kegiatan Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merupakan langkah awal dari proses penerimaan peserta didik. Langkah awal ini sangatlah penting, sebagai penentu kinerja sekolah pada masa yang akan datang.


Agar kita sanggup membuat agenda  PPDB yang lebih efektif kepala sekolah wajib membaca dan memahami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB, antara lain: Petunjuk Teknis PPDB  yang  dikeluarkan  oleh  Dinas  Pendidikan Provinsi/  Kabupaten/  Kota  khususnya  wacana langkah-langkah/  prosedur  Penerimaan  Peserta Didik Baru  (PPDB), yang biasanya mencakup:
1. Penyusunan planning PPDB
2. Pembentukan panitia PPDB
3. Rapat kerja dan pembagian tugas
4. Proses registrasi
5. Proses Seleksi
6. Proses penentuan calon terpilih
7. Proses Daftar Ulang

Peserta Didik SD

Terkait PPDB harus dipahami pula ketentuan mengenai Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang dikala ini mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik gres selama jam berguru di sekolah pada ahad pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hingga dengan 5 (lima) hari.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan kegiatan sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pelatihan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang aman bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Sedangkan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 ditegaskan bahwa (1) Sekolah dihentikan melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik gres baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. Serta, (2) Sekolah dihentikan memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
Peserta Didik SMP


B. Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik
Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan pada Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa tujuan Pembinaan Kesiswaan adalah:
a.  Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan pengelolaan kreativitas;

b.    Memantapkan  kepribadian  siswa  untuk mewujudkan  ketahanan  sekolah  sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari perjuangan dan efek negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;

c.    Mengaktualisasikan  potensi  siswa  dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai talenta dan minat;

d.  Menyiapkan siswa biar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi insan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani ( civil society ).


Peserta Didik SMA


Beberapa permasalah  tentang  pembinaan  dan pengembangan peserta didik dengan optimal, antara lain:

a.  Mengembangkan Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan
•    Pengembangan talenta melalui:
1.  Bidang seni antara lain: musik, sastra, teater, dan tari beserta cabang- cabangnya.
2. Bidang olah raga meliputi aneka macam cabang olah raga basket, sepakbola, tenis meja, tenis lapangan, voli, dan majemuk cabang olah raga lainnya.
3. Bidang keterampilan meliputi : elektronika, perbengkelan, dan macam-macam kerajinan tangan.

•   Pengembangan minat, atau kecenderungan hati yang tinggi tentan sesuatu dilakukan dengan menginvestarisasikan  kecenderungan-kecenderungan siswa pada bidang yang diminati. Pelaksanaannya sama dengan pengembangan bakat.

•   Pengembangan  kreativitas  siswa  memerlukan upaya lebih banyak dan berkualitas dibanding-kan menagani talenta dan minat.




b. Menyiapkan Perangkat Pemantau Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan Siswa
Untuk  memantau  bakat,  minat,  kreativitas, dan  kemampuan  siswa  diperlukan  beberapa perangkat.  Perangkat  yang  paling  sederhana adalah  lembar-lembar  catatan.  Selain  catatan, bakat, minat dan kreativitas serta kemampuan juga sanggup dipantau dengan daftar isian atau angket.  Kepada  siswa  disodorkan  sejumlah pernyataan biar diselaraskan dengan keberadaan diri mereka.

c.  Menyelenggarakan  Wahana  Penuangan Kreativitas
Penyelenggaraan wahana bidang olah raga dalam bentuk penyediaan
1) Fasilitas olah raga
2) Fasilitas Seni

d. Mewadahi/Menyalurkan  Bakat,  Minat,  dan Kreativitas Siswa Mewadahi/menyalurkan  bakat,  minat,  dan kreativitas  siswa  berarti  menciptakan  daya dukung biar siswa yang mempunyai bakat, minat, dan  kreativitas  pada  bidang-bidang  yang disebutkan  tadi  mendapatsaluran  bakat  main bola,  menyanyi,  bermusik,  menari,  membaca puisi, menulis cerpen, dan main drama sedapat mungkin diwadahi oleh sekolah sehingga siswa merasa  memperoleh  penyaluran  potensi  yang mereka miliki.

e. Melaksanakan Pemantauan Kemampuan Siswa untuk Menyelaraskan Diri dengan Potensi Siswa  Setiap kegiatan dalam bentuk apa pun terbagi dalam  tiga  kriteria  besar,  yaitu  perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.

f.   Pengaturan terhadap Organisasi Peserta Didik
Organisasi peserta didik antara lain adalah: (1) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan (2) Organisasi Alumni







BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Related : Pengelolaan Penerima Latih

0 Komentar untuk "Pengelolaan Penerima Latih"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close