A. Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam melaksanakan penyusunan kegiatan Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merupakan langkah awal dari proses penerimaan peserta didik. Langkah awal ini sangatlah penting, sebagai penentu kinerja sekolah pada masa yang akan datang.
Agar kita sanggup membuat agenda PPDB yang lebih efektif kepala sekolah wajib membaca dan memahami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB, antara lain: Petunjuk Teknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota khususnya wacana langkah-langkah/ prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang biasanya mencakup:
1. Penyusunan planning PPDB
2. Pembentukan panitia PPDB
3. Rapat kerja dan pembagian tugas
4. Proses registrasi
5. Proses Seleksi
6. Proses penentuan calon terpilih
Terkait PPDB harus dipahami pula ketentuan mengenai Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang dikala ini mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik gres selama jam berguru di sekolah pada ahad pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) hingga dengan 5 (lima) hari.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan kegiatan sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pelatihan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang aman bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 ditegaskan bahwa (1) Sekolah dihentikan melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik gres baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. Serta, (2) Sekolah dihentikan memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
B. Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik
Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2008 wacana Pembinaan Kesiswaan pada Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa tujuan Pembinaan Kesiswaan adalah:
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan pengelolaan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari perjuangan dan efek negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai talenta dan minat;
d. Menyiapkan siswa biar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi insan dalam rangka mewujudkan masyarakat madani ( civil society ).
Peserta Didik SMA |
Beberapa permasalah tentang pembinaan dan pengembangan peserta didik dengan optimal, antara lain:
a. Mengembangkan Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan
• Pengembangan talenta melalui:
1. Bidang seni antara lain: musik, sastra, teater, dan tari beserta cabang- cabangnya.
2. Bidang olah raga meliputi aneka macam cabang olah raga basket, sepakbola, tenis meja, tenis lapangan, voli, dan majemuk cabang olah raga lainnya.
3. Bidang keterampilan meliputi : elektronika, perbengkelan, dan macam-macam kerajinan tangan.
• Pengembangan minat, atau kecenderungan hati yang tinggi tentan sesuatu dilakukan dengan menginvestarisasikan kecenderungan-kecenderungan siswa pada bidang yang diminati. Pelaksanaannya sama dengan pengembangan bakat.
• Pengembangan kreativitas siswa memerlukan upaya lebih banyak dan berkualitas dibanding-kan menagani talenta dan minat.
b. Menyiapkan Perangkat Pemantau Bakat, Minat, Kreativitas, dan Kemampuan Siswa
Untuk memantau bakat, minat, kreativitas, dan kemampuan siswa diperlukan beberapa perangkat. Perangkat yang paling sederhana adalah lembar-lembar catatan. Selain catatan, bakat, minat dan kreativitas serta kemampuan juga sanggup dipantau dengan daftar isian atau angket. Kepada siswa disodorkan sejumlah pernyataan biar diselaraskan dengan keberadaan diri mereka.
c. Menyelenggarakan Wahana Penuangan Kreativitas
Penyelenggaraan wahana bidang olah raga dalam bentuk penyediaan
1) Fasilitas olah raga
2) Fasilitas Seni
d. Mewadahi/Menyalurkan Bakat, Minat, dan Kreativitas Siswa Mewadahi/menyalurkan bakat, minat, dan kreativitas siswa berarti menciptakan daya dukung biar siswa yang mempunyai bakat, minat, dan kreativitas pada bidang-bidang yang disebutkan tadi mendapatsaluran bakat main bola, menyanyi, bermusik, menari, membaca puisi, menulis cerpen, dan main drama sedapat mungkin diwadahi oleh sekolah sehingga siswa merasa memperoleh penyaluran potensi yang mereka miliki.
e. Melaksanakan Pemantauan Kemampuan Siswa untuk Menyelaraskan Diri dengan Potensi Siswa Setiap kegiatan dalam bentuk apa pun terbagi dalam tiga kriteria besar, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
f. Pengaturan terhadap Organisasi Peserta Didik
Organisasi peserta didik antara lain adalah: (1) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan (2) Organisasi Alumni
0 Komentar untuk "Pengelolaan Penerima Latih"