Download Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2020

Kalender  Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2020 Provinsi Banten

I. Permulaan Dan Akhir Tahun Pelajaran

Tahun Pelajaran  2020/2020 dimulai hari Senin, 18 Juli 2020 dan berakhir pada hari Sabtu 17 Juni 2020.

II. Penerimaan Peserta Didik Baru  Dan Persiapan Tahun Pelajaran 2020/2020







  1. Pendaftaran/penerimaan peserta didik gres Tahun Pelajaran 2020/2020 :
  2. Taman Kanak-kanak (TK), SD (SD), SD Berkebutuhan Khusus  (SDKH) dilaksanakan mulai tanggal  13 Juni s/d 16 Juli 2020
  3. Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMP Berkebutuhan Khusus (SMPKH), dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s/d  16 Juli 2020
  4. Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dilaksanakan mulai tanggal   20  Juni s/d  16 Juli 2020

III. Kegiatan Hari-Hari Pertama Masuk Sekolah


  1. Hari pertama masuk sekolah bagi TK, SD, SDKH, SMP, SMPKH, SMA, SMAKH dan Sekolah Menengah kejuruan dimulai serentak pada hari Senin 18 Juli 2020
  2. Pada hari-hari pertama masuk sekolah tanggal  18 s/d 20 Juli 2020 diisi dengan kegiatan-kegiatan :
  3. Pertemuan antara orang renta peserta didik dengan sekolah untuk sosialisasi kegiatan sekolah dan menciptakan kesepakatan-kesepakatan dalam rangka pelaksanaan Proses Pembelajaran.
  4. Bagi peserta didik gres TK, SD dan SDKH melaksanakan kegiatan pengenalan lingkungan, sosialisasi dan cara belajar, pengumpulan data peserta didik
  5. Bagi peserta didik gres Kelas I SMP,SMPKH, SMA, SMAKH dan Sekolah Menengah kejuruan melaksanakan kegiatan Masa Bimbingan Studi Peserta Didik yang diantaranya sanggup berisi :

  • Wawasan Wiyata Mandala
  • Tata Krama peserta didik
  • Program dan Cara Belajar
  • Pengenalan Lingkungan Sekolah
  • Tata tertib Sekolah
  • Pengenalan Kegiatan Ekstra Kurikuler.
  • Perkenalan dengan teman sesama peserta didik, dengan Guru, Tata Usaha, Komite Sekolah dan Pelaksana Sekolah
  • Kegiatan Olah Raga
  • Kegiatan Pramuka

Untuk peserta didik usang melaksanakan kegiatan :

  • Pembenahan 5 K
  • Bakti Sosial
  • Penyegaran Mata Pelajaran
  • Diskusi Kelompok
  • Pemantapan Disiplin Sekolah
  • Kegiatan Ramadhan
Hari-hari pertama masuk sekolah tidak diperkenankan dipakai untuk kegiatan yang bersifat perpeloncoan

KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 


IV. Kegiatan Proses Pembelajaran

Pada awal Tahun Pelajaran, sekolah diwajibkan menciptakan :

  1. Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS) yang disusun bersama dengan Komite Sekolah
  2. Program Kerja Tahunan Sekolah (RKS dan RKAS)
  3. Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP)
  4. Jadwal pelajaran
  5. Program Supervisi
  6. Organigram Sekolah dan Pembagian Tugas
  7. Pada awal Semester, guru diwajibkan menyusun :
  8. Program Tahunan, Program Semester dan Silabus
  9. Program Perbaikan (Remedial) dan Pengayaan (Enrichment)
  10. Persiapan mengajar sebelum masuk kelas (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran /RPP)
  11. Program Ekstra Kurikuler/Pengembangan Diri


V. Kegiatan Penilaian Pendidikan
Penilaian pendidikan dilaksanakan secara komprehensif dan menyeluruh berbasis kelas yang meliputi semua aspek evaluasi yaitu kognitif, afektif dan psikomotor melalui kegiatan tes dan non tes
Penilaian pendidikan meliputi :

  • Ulangan harian
  • Ulangan tengah semester
  • Ulangan tamat semester
  • Ulangan kenaikan kelas 
Ulangan tengah semester 1 (satu) dilaksanakan antara tanggal 3 s/d 8 Oktober 2020. Ulangan Tengah Semester 2 (dua) dilaksanakan antara tanggal 6 s/d 11 Maret 2020
Ulangan tamat semester 1 (satu) dilaksanakan pada tanggal 5 s/d 10 Desember 2020, Ulangan Akhir Semester 2 (dua)/Ulangan Kenaikan Kelas dilaksanakan pada tanggal 29 Mei s/d 3  Juni 2020


VI.  PENYERAHAN LAPORAN HASIL BELAJAR DAN UJIAN NASIONAL

Penyerahan Laporan Penilaian Perkembangan peserta didik TK, Laporan Pribadi dan Laporan Penilaian Hasil Belajar SDKH, SMPKH, dan SMAKH, Laporan Hasil Belajar SD, SMP, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dilaksanakan :

  • Untuk Semester 1(satu) dilaksanakan sebelum libur semester 1 (satu) tanggal 22 Desember 2020
  • Untuk Semester 2 (dua) dilaksanakan sebelum libur semester 2 (dua) tanggal 17 Juni 2020
  • Ujian Nasional dan Ujian Sekolah ditentukan kemudian.


VII. Hari Belajar Efektif

Hari berguru efektif Tahun Pelajaran 2020/2020 berjumlah 212 untuk sistem semester

  • Jumlah hari berguru efektif untuk :
  • Semester ganjil  = 103  hari
  • Semester genap  = 109  hari
Hari berguru efektif tidak diperbolehkan dipakai untuk kegiatan perayaan ulang tahun Kabupaten/Kota, ulang tahun Lembaga/Badan/Organisasi, penjemputan tamu dan kegiatan lain yang tidak ada kaitan eksklusif dengan KBM di sekolah
Minggu efektif Tahun Pelajaran 2020/2020 berjumlah 35 ahad dalam 2 semester



VIII.  Hari-Hari Libur Sekolah

Untuk libur semester diatur sebagai berikut :

  • Semester 1 (satu) selama 11 (sebelas) hari mulai hari Jum’at tanggal 23 Desember 2020 hingga dengan hari Rabu tanggal 4 Januari 2020
  • Semester 2 (dua) disebut libur panjang selama 23 hari mulai hari Senin 19 Juni 2020 hingga dengan hari Sabtu 15 Juli 2020
  • Hari libur khusus pada Tahun Pelajaran 2020/2020 diatur sebagai berikut :
  • Libur awal bulan Ramadhan tanggal 24 s/d 27 Mei 2020
  • Libur sekitar hari Raya Iedul Fitri 1430H dari tanggal 19 Juni s/d 15 Juli 2020
  • Kegiatan dalam mengisi bulan Ramadhan akan diatur kemudian sesuai dengan ketentuan Kemendikbud
  • Hari-hari libur Nasional/Keagamaan diatur sesuai dengan kalender Nasional
  • Pemberian libur khusus pada suatu sekolah di luar ketentuan tersebut, memerlukan izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Banten sehabis berkonsultasi terlebih dahulu dengan Gubernur untuk SDKH/SMPKH/SMAKH, Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan dan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sehabis berkonsultasi terlebih dahulu dengan Bupati/Walikota  untuk TK/SD, dan SMP. tanpa mengurangi jumlah hari berguru efektif.

Link download Kalender pendidikan Provinsi Banten tersedia diakhir goresan pena ini


Berikut ini Edaran wacana Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020

Dalam rangka penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2020 yang baik dan benar sehingga sanggup meningkatkan mutu pendidikan serta  lebih memberdayakan sekolah sesuai dengan prinsip Manajemen Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPMBS) khususnya kewenangan sekolah dalam penerimaan Peserta Didik Baru, maka dipandang perlu untuk memutuskan kembali rambu-rambu penerimaan Peserta Didik Baru melalui edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Banten sebagai berikut :

Penerimaan Peserta Didik Baru bertujuan memperlihatkan kesempatan layanan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia anak sekolah biar memperoleh layanan pendidikan sebaik-baiknya dan berkeadilan.

Penerimaan Peserta Didik Baru harus memenuhi kriteria-kriteria sebagai berikut :
Obyektivitas artinya bahwa penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan harus memenuhi ketentuan yang diatur dalam edaran ini
Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan bersifat terbuka dan sanggup diketahui oleh masyarakat termasuk orang renta Peserta Didik untuk menghindari penyimpangan-penyimpangan yang terjadi
Akuntabilitas artinya penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan sanggup dipertanggungjawabkan kepada masyarakat baik mekanisme maupun hasilnya
Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah sanggup mengiktui kegiatan pendidikan di wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
Pada dasarnya tidak ada penolakan dalam penerimaan Peserta Didik, baik gres maupun pindahan kecuali daya tampung sekolah yang terbatas dan waktu yang tidak memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik Baru Taman Kanak-kanak (TK) yaitu sebagai berikut :
Berusia 4 s.d. 5 tahun untuk kelompok A
Berusia 5 s.d. 6 tahun untuk kelompok B

Persyaratan calon Peserta Didik Taman Kanak-kanak Berkebutuhann Khusus  (TKKH) yaitu anak yang berusia minimal 4 tahun

Persyaratan calon Pesrta Didik Baru kelas I SD (SD/MI) yaitu sebagai berikut :
Telah berusia 7 s.d. 12 tahun wajib diterima
Telah berusia 6 tahun sanggup diterima
Berusia kurang dari 6 tahun, sanggup dipertimbangkan atas rekomendasi tertulis dari psikolog professional
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh SD (SD) wajib menampung/menjaring calon Peserta Didik tanpa membedakan status sosialnya, sepanjang daya tampung memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik kelas I SD Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar yaitu anak yang berusia minimal 6 tahun

Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII SMP (SMP) yaitu sebagai berikut :
Telah tamat SD/MI//SDKH/SKH Tingkat Dasar dan mempunyai STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Paket A.
Berusia setinggi-tingginya 18 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru
Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun, seluruh SMP/sederajat wajib menampung/menjaring seluruh calon Peserta Didik tanpa memandang status sosialnya, selama memenuhi persyaratan dan daya tampung memungkinkan

Persyaratan calon Peserta Didik kelas VII SMP Berkebutuhan Khusus (SMPKH) yaitu anak yang tamat SD/MI/SDKH dan mempunyai STTB/Ijazah

Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) yaitu sebagai berikut :
Telah tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan mempunyai STTB/Ijazah
Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru

Persyaratan calon Peserta Didik kelas X Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) yaitu anak yang tamat SMP/MTs/SMPKH dan mempunyai STTB/Ijazah

Persyaratan calon Peserta Didik kelas I  Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yaitu sebagai berikut :
Tamat SMP/MTs/SMPKH/Program Paket B dan mempunyai STTB/Ijazah

Memiliki Daftar Nilai Ujian Nasional SMP/MTs dan Daftar Nilai Ujian Sekolah atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Paket B
Berusia setinggi-tingginya 21 tahun pada awal Tahun Pelajaran baru
Memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan spesifikasi kegiatan pendidikan di Sekolah Menengah kejuruan yang dituju.

Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 25 anak

Jumlah Peserta Didik pada Taman Kanak-kanak Berkebutuhan Khusus (TKKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 5 anak.

Jumlah Peserta Didik pada SD (SD) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 32 anak

Jumlah Peserta Didik pada SD Berkebutuhan Khusus (SDKH)/ Sekolah Berkebutuhan Khusus (SKH) Tingkat Dasar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama (SMP) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak untuk sekolah standar, dan 32 anak untuk sekolah standar nasional

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Pertama Berkebutuhan Khusus (SMPKH) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas (SMA) kategori standar dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 anak sedangkan Sekolah Menengan Atas Standar Nasional (SSN) maksimmum 32

 Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Atas Berkebutuhan Khusus (SMAKH) dalam stau rombongan belajar/kelas maksimum 8 anak

Jumlah Peserta Didik pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dalam satu rombongan belajar/kelas maksimum 36 siswa.

Kegiatan penerimaan Peserta Didik Baru dilaksanakan oleh sekolah dengan memperhatikan kalender pendidikan melalui tahapan pemberitahuan kepada masyarakat, pendaftaran, pengumuman Peserta Didik Baru yang diterima, dan daftar ulang

Sekolah sanggup mengadakan seleksi calon Peserta Didik Baru bila pendaftar melebihi dari daya tampung yang ada.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I SD/SDKH dilakukan atas dasar usia dan kriteria lain yang ditentukan oleh sekolah bersama dengan komite sekolah sepanjang tidak melanggar peraturan yang berlaku.

Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan berupa seleksi akademis serta tidak dipersyaratkan telah mengikuti TK/TKKH

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas VII SMP/SMPKH memakai Nilai Ujian Sekolah (US) SD/MI atau Daftar Nilai Ujian Sekolah Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket A, dengan mempertimbangkan aspek jarak daerah tinggal siswa, talenta olah raga, talenta seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan usia Peserta Didik Baru yang secara teknis diatur oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota

Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah sanggup melaksanakan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas X SMA, SMAKH dilakukan menurut Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika dan IPA atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak daerah tinggal anak, talenta olah raga, talenta seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah.

Apabila kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipandang belum mencukupi, sekolah sanggup melaksanakan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan setempat.

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I Sekolah Menengah kejuruan Tahap I dilakukan menurut Nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs pada jumlah nilai mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika

Seleksi calon Peserta Didik Baru kelas I Sekolah Menengah kejuruan Tahap II dilakukan untuk mendapat kesesuaian kemampuan dan minat Peserta Didik dengan bidang keahlian/program keahlian yang dipilihnya dengan memakai kriteria yang ditetapkan sekolah bersama majelis sekolah dan institusi pasangan/asosiasi profesi, serta tes kesehatan, postur tubuh yang ditetapkan sekolah.

Apabila seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan, seleksi dilakukan menurut nilai Ujian Nasional SMP/SMPKH/MTs atau Daftar Nilai Ujian Nasional Program Kesetaraan (UNPK) Program Paket B dengan mempertimbangkan aspek jarak daerah tinggal anak, talenta olah raga, talenta seni prestasi di bidang akademik, IPTEK, ekonomi lemah dan prestasi lain yang diakui sekolah.

Perpindahan Peserta Didik antar sekolah dalam satu Kabupaten/Kota, antar Kabupaten/Kota dalam satu Provinsi atau antar Provinsi, dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.

Perpindahan Peserta Didik antar sekolah yang menyelenggarakan model kurikulum yang berbeda dilakukan tanpa persyaratan khusus.

Perpindahan Peserta Didik dari sekolah Indonesia di luar negeri dilaksanakan atas dasar persetujuan Kepala Sekolah asal dan Kepala Sekolah yang dituju serta dilaporkan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi seseuai dengan kewenangannya.

Perpindahan Peserta Didik dari sistem pendidikan gila ke sistem pendidikan nasional sanggup dilakukan sehabis mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendiknas.

Dalam rangka penuntasan Wajar Dikdas 9 Tahun calon Peserta Didik kelas I SD/SDLB dan SMP/SMPKH biar dibebaskan dari biaya pendaftaran

Biaya registrasi penerimaan Peserta Didik Baru SMA/SMALB/SMK diatur seringan mungkin dan bagi calon Peserta Didik Baru yang mengalami kendala sosial ekonomi biar dibebaskan atau tidak dipungut biaya.

Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya masing-masing, mengkoordinasikan dan memantau pelaksanaan penerimaan Peserta Didik Baru.

Dalam penerimaan Peserta Didik Baru, sekolah mengikutsertakan komite sekolah sebagaimana tugas dan fungsinya masing-masing.

Waktu Pendaftaran/Penerimaan Peserta Didik Baru :
TK dan SD/SDLB dilaksanakan mulai tanggal 13 Juni s.d 16 Juli 2020
SMP/SMPLB dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s.d 16 Juli 2020
SMA/SMALB/SMK dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni s.d. 16 Juli 2020

Awal Tahun Pelajaran 2020/2020 dimulai pada hari Senin tanggal 18 Juli 2020

Masa Orientasi Siswa (MOS) bagi Peserta Didik Baru dilaksanakan mulai tanggal 18 s.d. 20 Juli 2020



DOWNLOAD KALENDER PENDIDIKAN PROVINSI BANTEN DAN SURAT EDARAN PPDB PROVINSI BANTEN TAHUN PELAJARAN 2020/2020 (KLIK DISINI)





BACA INFORMASI PENTING LAINNYA

Related : Download Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2020

0 Komentar untuk "Download Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2020/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close