Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2020. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melakukan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus memiliki kepribadian yang sanggup dipercaya sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat.
Selaras dengan kebijaksanaan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional , maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas dalam menghadapi kurun global. Era globalisasi men untut SDM yang bermutu tinggi dan siap berkompetisi, baik pada tataran regional , Nasional , maupun Inter nasional. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru , yang diharapkan akan berpengaruh positif pada kinerja dan prestasi kerjanya .
Pemerintah memberikan perhatian yang sungguh -sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) mengamanatkan bahwa ” Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan”. Secara historis pemilihan Guru berprestasi jenjan g SMA dan SMK adalah pengembangan dari pemberian predikat keteladanan kepada guru melalui pemilihan guru teladan yang berlangsung sejak tahun 1972 sampai dengan tahun 1997. Tahun 1998 sampai dengan tahun 2000 , pemilihan guru teladan dilaksanakan hanya sampai tingkat Provinsi . Setelah dilakukan evaluasi dan mendapatkan masukan-masukan dari berbagai kalangan, baik guru maupun pengelola pendidikan tingkat Kabupaten/Kota/Provinsi , maka pemilihan guru teladan diusulkan untuk diperluas cakupannya dan ditingkatkan mutu penyelenggarannya sehingga kegiatan tersebut menjadi Pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK. Pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan SMK dilaksanakan pertama kali pada tahun 2002. Dengan demikian, frasa “Guru Sekolah Menengan Atas dan SMK Berprestasi” bermakna “prestasi dan keteladanan ” guru.
Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK dilaksanakan secara bertingkat, dimulai dari tingkat satuan pendidikan, Kabupaten/Kota, Provinsi dan tingkat Nasional . Secara umum pelaksanaan pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK telah berjalan dengan lancar sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan. Namun demikian, pelaksanaannya dirasakan masih belum optimal sehingga perlu dilakukan penyempurnaan sistem penyelenggaraannya, khususnya pada aspek yang dinilai.
Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi jenjang SMA dan SMK yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama , penghargaan dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi , dan/atau tingkat Nasional .
Persyaratan Peserta Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 sesuai Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Berprestasi Tahun 2020 terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut :
1. Persyaratan Akademik
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada bab penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kem ampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku fiksi/nonfiksi di bidang pendidikan atau sastra Indonesia dan sastra daerah;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.
b. Persyaratan Administratif
1) Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih tugas ke unit kerja lainnya.
2) Memiliki NUPTK.
3) Aktif melakukan proses pembelajaran/bimbingan dan konseling.
4) Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus sampai saat diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
5) Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
6) Belum pernah dikenai hukuman disiplin atau tidak dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
7) Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
8) Melampirkan bukti partisipasi dalam kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disyahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
9) Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir, bagi:
a) Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Kabupaten/Kota yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Provinsi .
b) Guru jenjang SMA dan SMK Pemenang I di tingkat Provinsi yang akan mengikuti pemilihan di tingkat Nasional .
10) Guru-guru jenjang SMA dan SMK yang pernah menjadi pemenang I, II, dan III pemilihan guru berprestasi jenjang SMA dan SMK tingkat Nasional tidak diperkenankan mengikuti pemilihan tahun 201 7.
11) Melampirkan Sertifikat/Piagam pemenang I guru berprestasi tingkat Kabupaten/Kota yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota dan Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur.
12) Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik: ”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
Selengkapnya terkait Aspek yang dinilai, Contoh Biodata Peserta Guru Berprestasi, dan pola portofilo Guru Berprestasi silahkan download Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 (disini)
Demikian gosip perihal Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 semoga bermanfaat
Demikian gosip perihal Juknis / Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi Jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 semoga bermanfaat
================================
0 Komentar untuk "Pedoman Pemilihan Guru Sma Smk Berprestasi Tahun 2020"