Juknis Subsidi Dana Pembinaan Tata Kelola Untuk Smp Tahun 2020

Sebagaimana diketahui pada tahun 2020 ini, Direktorat Pembinaan SMP, Dirjendikdasmen Kemdikbud akan menunjukkan subsidi sebesar Rp. 2.700.000 kepada SMP di seluruh Indonesia. Sesuai dengan Juknis training (download juknis klik disini) Dana tersebut dipakai untuk subsidi bagi 3 orang peserta Pelatihan Tata Kelola Sekolah Untuk SMP Tahun  2020 di tingkat kabupaten yang masing-masing peserta teralokasikan Rp. 900.000,-.


Adapun peserta training Tata Kelola Sekolah dari setiap sekolah mencakup :

  1. Kepala Sekolah
  2. Bendahara Sekolah
  3. Perwakilan Komite Sekola

Subsidi kepada peserta sekolah bersifat lumpsum yang dipakai untuk:

  1. Transportasi peserta ke daerah pelatihan;
  2. Konsumsi peserta selama mengikuti pelatihan;
  3. Akomodasi peserta selama pelatihan;
  4. Keperluan lainnya yang dibutuhkan peserta untuk mengikuti training selama 3 hari

Mekanisme Penyaluran Subsidi dana pelatihan Tata Kelola Sekolah adalah sebagi berikut;

  1. Dana akan ditransfer ke rekening sekolah;
  2. Sekolah (melalui Kepala Sekolah) menyerahkan dana kepada peserta training yang mewakili sekolah (dilengkapi bukti serah terima);
  3. Peserta mempertanggungjawabkan dana tersebut berdasar kehadiran pada pelaksanaan training (bukti daftar hadir yang dibentuk oleh panitia pelatihan
  4. Pengembalian dana dari peserta training dilakukan dengan setoran ke kas negara memakai SSBP;
  5. Salinan bukti setor harus dikirimkan ke Dinas Pendidikan Provinsi, serta ke Direktorat Pembinaan SMP.
Berdasarkan Juknis Informasi training untuk SMP, acara training tersebut tidak hanya diperuntukan bagi SMP akseptor BOS, namun sekolah yang menolak BOS pun sanggup mengikuti training tersebut asalkan terdaptar dalam Dapodikdas.

Tujuan dari Pelatihan Tata Kelola SMP tahun 2020 yaitu untu meningkatkan kemampuan pengelola SMP untuk pencapaian mutu pembelajaran yang lebih baik; serta meningkatkan pengetahuan pengelola SMP mengenai sekolah sehat dan kondusif dalam rangka membuat lingkungan sekolah yang sehat dan kondusif untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan
Materi Pelatihan terdiri dari
Modul Tata Kelola
* Penyusunan RKAS;
* Penggunaan dana;
* Laporan keuangan;
* Best practice pengelolaan BOS.
Modul Sekolah Aman, Ramah Anak dan Menyenangkan
* Sekolah kondusif secara fisik;*
* Sekolah kondusif secara mental;
Modul Sekolah Sehat
* Pendidikan kesehatan (UKS);
* Pelayanan kesehatan;
* Pembinaan lingkungan sehat

Syarat pelaksanaan training sekolah di tingkat kabupaten
v Peserta tiap kelas ± 60 orang
v Tiap kelas dilatih oleh 2 orang instruktur yang akan standby penuh di satu kelas (tidak merangkap kelas secara paralel);
v Peserta harus melengkapi diri dengan laptop (minimal 1 sekolah 1 laptop);
v Pelatihan selama 3 hari, dengan total jam training 20 jam (tidak menginap);
v Setiap hari training 7-8 jam pelatihan, yaitu 08:00-16:20;
v Daftar hadir dibentuk tiap sesi latihan.
v Lokasi Pelatihan Harus gampang terjangkau oleh peserta;
v Lokasi Pelatihan diprioritaskan pemanfaatan ruang kelas salah satu sekolah (tidak perlu biaya penyewaan);
v Lokasi Pelatihan Sekolah tidak harus dipusatkan pada satu lokasi untuk menjamin keterjangkauan;
v Tempat training sanggup memanfaatkan pembagian wilayah menurut komunitas MKKS atau MGMP;

Catatan : untuk daerah training akan menerima dana subsidi Rp 250.000,-/ruang/hari; (termasuk kelengkapannya).

Pelatihan sekolah di kabupaten/kota sanggup dilaksanakan apabila:
v Sekolah telah mendapatkan dana subsidi untuk peserta sekolah dari dekonsentrasi provinsi atau dari pusat;
v Buku modul training sudah diterima oleh SKPD Pendidikan Kabupaten/Kota;

Selain Pelatihan di tingkat sekolah, acara Pelatihan Tata Kelola Sekolah juga diadakan pula di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Untuk Pelatihan Provinsi di tingkat pusat, anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP
Untuk Pelatihan Kab/Kota di tingkat provinsi dan training sekolah di tingkat kabupaten/kota, anggaran Kegiatan Dekonsentrasi SMP di SKPD Pendidikan Provinsi dan anggaran Kegiatan BOS, Direktorat PSMP (Papua, Pap Brt, Maluku, Mal. Utara, NTT dan DKI Jakarta)

Baca Info Menarik Lainnya














Related : Juknis Subsidi Dana Pembinaan Tata Kelola Untuk Smp Tahun 2020

0 Komentar untuk "Juknis Subsidi Dana Pembinaan Tata Kelola Untuk Smp Tahun 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close