Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2019/2020

 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020 berpedoman pada Surat Edaran (SE) Mendagri (Kementerian dalam Negeri) alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana BOS berkaitan dengan Pendidikan. Juknis BOS Kemendagri lebih fokus pada pentatausahan dan pertanggungjawaban (SPJ) BOS. Sedangkan juknis BOS Kemendikbud menurut lebih fokus pada komponen penggunaan dana BOS.


Sebagaimana diketahui terkait Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Tahun 2019/2020 yang berasal dari SE Mendagri sudah ada (sudah terbit) yakni dengan diteritkan SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2020 Tentang Juknis  Dana BOS SD SMP  menggantikan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 910/106/SJ yang dinyatakan tidak berlaku lagi. Sedangkan untuk Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB tahun 2019/2020 berdasarkan SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2020 Tentang Juknis  Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB menggantikan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 903/1043/SJ. Saat ini kita masih menunggu terkait Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020 dari Kemendikbud atau Permendikbud perihal Juknis BOS 2019/2020.

Sambil menunggu Permendikbud terbaru perihal Juknis Penggunaan Dana BOS Tahun 2019/2020, berikut ini admin sampaikan beberapa teladan format pertanggungjawaban SPJ Dana BOS sesuai Surat Edaran Mendagri yang terbaru, yakni SE Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB.

1. Contoh Format RKAS sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019-2020
Contoh Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)

 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020


Petunjuk pengisian Format Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

2. Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format RKA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Format RKA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

3.   Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan dan Petunjuk pengisian Contoh Format DPA SKPD Dinas Pendidikan silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

4. Contoh Format SK Tentang Pengangkatan Bendahara Dana BOS Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Contoh Format Keputusan Kepala Daerah Tentang Pengangkatan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah Satuan Pendidikan Dasar Negeri Pada Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

5. Contoh Format Buku Kas Umum sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020
Contoh Format Buku Kas Umum

 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Format Buku Kas Umum silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

6. Contoh Format Buku Pembantu Kas sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Kas


 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Kas silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2018 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

7. Contoh Format Buku Pembantu Bank  sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Bank


 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Bank silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

8. Contoh Format Buku Pembantu Pajak  sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Pajak


 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Contoh Format Buku Pembantu Pajak silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

9. Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja

 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020


Petunjuk pengisian Format Buku Pembantu Rincian Objek Belanja silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

10. Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Contoh Format Laporan Realisasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

11. Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) BOS sesuai Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB Tahun 2019/2020

Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Contoh Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJM) Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

12. Contoh Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD
Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD


 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Format Surat Pernyataan Telah Menerima Hibah Langsung Tanpa Melalui RKUD silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

13. Contoh Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)


 alasannya yakni Dana BOS masuk dalam DAK non Fisik serta berpedoman pada Permendikbud alasannya yakni Dana  JUKNIS BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB TAHUN 2019/2020

Petunjuk pengisian Format Rekapitulasi Pembelian Barang/Aset dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS)silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

14. Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri
Contoh Format Surat Pengesahan Belanja (SPB) Dana Bantuan Operasional Sekolah Pada Satuan Pendidikan Negeri dan Petunjuk pengisiannya silahkan baca dan download SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB

Bagi Anda yang belum mempunyai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020 untuk Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB berikut ini Link downloadnya.

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7791 Tahun 2020 Tentang Juknis  Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama  (DISINI)

Download SE MENDAGRI Nomor 971-7790 Tahun 2020 Tentang Juknis  Dana BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan SLB (DISINI)


Untuk juknis BOS 2019/2020 menurut Permendikbud akan admin update apabila sudah terbit permendikbud terbaru. 

=================================

Info Sebelumnya tentang Juknis Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020

Bagaimana Petunjuk Teknis (Juknis) Dana BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020 ? Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020. Untuk  meningkatkan jalan masuk dan  mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional,  pemerintah sentra perlu  mendorong  pemerintah  kawasan dalam menyelenggarakan  pendidikan  bagi  masyarakat melalui pengalokasian dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS).  Agar pengalokasian dana  bantuan  operasional sekolah (Dana BOS) sesuai dengan tujuan dan target diharapkan petunjuk teknis. Salah satu perbedaan dari Juknis BOS tahun sebelumnya yakni adanya penegasan perihal Pembiayaan USBN.

Dalam Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan TAHUN 2020 Sesuai Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 bahwa Dana BOS dialokasikan untuk  penyelenggaraan pendidikan pada: a)  SD; b)  SMP; c)  Sekolah Menengan Atas ; d) SMK; dan e) SDLB/SMPLB/SMALB/SLB. Dana  BOS  tersebut dialokasikan dan dilaksanakan sesuai dengan petunjuk teknis BOS. Petunjuk  teknis  BOS merupakan pemikiran bagi pemerintah  kawasan provinsi/kabupaten/kota dan satuan  pendidikan dalam penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan BOS.

Berikut ini besar Dana BOS dan cara perhitungan jumlah BOS untuk sekolah  Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK TAHUN 2020 Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020  adalah sebagai berikut:
a.  Sekolah  dengan  jumlah  peserta  didik  60  atau  lebih penghitungan jumlah BOS sebagai berikut:
1)  SD  sebesar Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu  rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
2)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap  sebesar Rp1.000.000,00 (satu  juta  rupiah) dikalikan  jumlah peserta didik;
3)  Sekolah Menengan Atas sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
4)  Sekolah Menengah kejuruan sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
5)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB Rp2.000.000,00  (dua  juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

b.  Sekolah dengan jumlah peserta didik kurang dari 60:
1)  Penerima kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  60  (enam  puluh)  dikalikan Rp800.000,00 (delapan ratus ribu rupiah);
b)  SMP/SMP Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap sebesar
60  (enam  puluh)  dikalikan Rp1.000.000,00  (satu juta rupiah); dan
c)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  sebesar  60  (enam puluh) dikalikan Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
2)  Bukan akseptor kebijakan alokasi minimal
a)  SD  sebesar  Rp800.000,00  (delapan  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
b)  SMP/Sekolah  Terintegrasi/SMP  Satap Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
c)  SMA/Sekolah  Terintegrasi/SMA  Satap Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik;
d)  SMK  Rp1.400.000,00  (satu  juta  empat  ratus  ribu rupiah) dikalikan jumlah peserta didik; dan
e)  SDLB/SMPLB/SMALB/SLB  Rp2.000.000,00  (dua juta rupiah) dikalikan jumlah peserta didik.

c.  Jumlah  BOS  untuk  kelas  jauh,  SMP  Terbuka  dan  Sekolah Menengan Atas Terbuka tetap didasarkan pada jumlah peserta didik riil yang valid  karena  pengelolaan  dan  pertanggungjawabannya disatukan dengan sekolah induk.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020, mekanisme penyaluran Dana BOS sanggup dilakukan secara triwulan atau semester dengan ketentuan sebagai berikut:
a.  Penyaluran tiap triwulan
1)  Triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2)  Triwulan  II  sebesar  40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun;
3)  Triwulan  III  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
4)  Triwulan  IV  sebesar  20% (dua  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.

b.  Penyaluran tiap semester
1)  Semester  I  sebesar 60% (enam  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun; dan
2)  Semester II sebesar 40% (empat  puluh  persen)  dari alokasi satu tahun.

Terkait Komponen Pembiayaan BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 silahkan Anda pelajari lebih lanjut Permendikbud Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas SMK Tahun 2020. Salah satu perbedaan yang mencolok dari Junknis BOS tahun sebelumnya yakni adanya penegasan perihal Pembiayaan USBN. 

Download Juknis BOS SD Tahun 2020 (disini)
Download Juknis BOS Sekolah Menengah Pertama Tahun 2020 (disini)
Download Juknis BOS Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2020 (disini)

Demikian informasi terkait Juknis BOS SD Sekolah Menengah Pertama Sekolah Menengan Atas Sekolah Menengah kejuruan Tahun 2019/2010 sesuai SE Mendagri Nomor 971-7791 Tahun 2020 untuk SD Sekolah Menengah Pertama dan SE Mendagri Nomor 971-7790 Tahun 2020. Terima kasih supaya bermanfaat. (Juknis BOS 2019/2020)

======================================



Related : Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2019/2020

0 Komentar untuk "Juknis Bos Sd Smp Sma Smk Slb Tahun 2019/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close