Bukan saatnya lagi aktivitas masa orientasi peserta didik gres (MOPDB) diisi dengan hal-hal yang mengandung unsur perpeloncoan, melecehkan, dan bersifat senioritas. Apalagi Menteri Pendidikan dan Kebudaayaan (Mendikbud), Anies Baswedan telah mengeluarkan surat edaran yang mengingatkan kembali semoga sekolah menghentikan tindakan tersebut. MOPDB yang berlangsung antara tiga hingga lima hari semenjak hari pertama tahun pelajaran gres dimulai, seharusnya diisi dengan aktivitas yang menunjang pembelajaran, menyerupai menjelaskan jadwal sekolah selama setahun atau training cara berguru efektif.
Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad menegaskan semoga setiap kepala sekolah mematuhi surat edaran tersebut. Ia menambahkan, sesuai dengan pesan Mendikbud dikala melaksanakan inspeksi mendadak di sejumlah sekolah di Tangerang, Rabu (29/7), dikala ini juga semua atribut yang bersifat melecehkan dan mempermalukan siswa harus ditanggalkan. “Tidak ada alasan lagi. Kalau masih ada sekolah yang melakukannya, silakan laporkan kepada kami,” tutur Hamid dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7).
Hamid menambahkan, setiap sekolah hingga dikala ini memang wajib menyelenggarakan masa orientasi. Namun, MOPDB bukan diisi dengan mengenakan atribut yang sama sekali tidak terkait dengan aktivitas pembelajaran. Sebaliknya, masa orientasi ini diisi dengan kegiatan-kegiatan penunjang pembelajaran. “Banyak hal yang sanggup dilatihkan kepada siswa, menyerupai bagaimana teknik membaca cepat, dan lain-lain. Jadi, lebih banyak ke pelatihan-pelatihan yang bermanfaat dan menunjang pembelajaran,” katanya.
Sekolah, tambah Hamid, dihentikan melepas tanggung jawab aktivitas MOPDB dan menyerahkan sepenuhnya kepada siswa senior. “Kepala sekolah, guru wali kelas, wakil kepala sekolah, seluruhnya bertanggung jawab penuh semoga tidak terjadi penyimpangan,” jelasnya.
Dalam surat edaran yang dikeluarkan Kemendikbud disebutkan bahwa pimpinan kawasan sebagai atasan kepala sekolah diminta untuk mendisiplinkan kepala sekolah dan guru yang masih melaksanakan pembiaran terhadap kegiatan-kegiatan perpeloncoan. Bentuk disiplin itu diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan daerah, yang sifatnya bermacam-macam, termasuk pemberhentian.
Tentang ajuan menindak sekolah badung dengan membekukan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Hamid menuturkan, tindakan tersebut sanggup merugikan siswa, sehingga tidak sanggup dilakukan. Sementara ajuan menunda pertolongan sertifikasi bagi guru dan menurunkan legalisasi sekolah, Hamid menjelaskan, ajuan tersebut sanggup dipertimbangkan.
Unsur perpeloncoan dan kekerasan nyatanya tidak hanya terjadi selama masa orientasi peserta didik gres (MOPDB), tetapi sanggup juga terjadi dikala aktivitas penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah. Tidak menyerupai MOPDB yang hanya berlangsung selama tiga hingga lima hari, aktivitas pengenalan unit ekstrakurikuler sanggup lebih panjang dan lama. Semua pihak harus mengawasi proses penerimaan anggota gres pada unit ekstrakurikuler sekolah ini.
Demikian diungkapkan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Hamid Muhammad dalam gelar wicara di stasiun televisi swasta, Kamis (30/7). “Masa orientasi hanya awal. Ada pula kekerasan sehabis masa orientasi ini, yakni dikala aktivitas ekstrakurikuler. Ini juga harus diawasi,” katanya.
Menurut Hamid, sekolah dihentikan melepas tanggung jawab pada aktivitas ekstrakurikuler. Karena, unit aktivitas ekstrakurikuler terdaftar di sekolah dan mempunyai guru pembina serta penanggung jawab. Jika siswa senior melaksanakan aktivitas penerimaan anggota gres di luar lingkungan sekolah, maka guru pembina tetap harus mengawasi dan bertanggung jawab atas seluruh aktivitas yang dilakukan. “Tanggung jawab aktivitas dihentikan dibebankan semata kepada siswa senior, semoga tidak terjadi penyimpangan,” tutur Hamid.
Ia juga meminta perhatian khusus kepada kepala sekolah semoga mengawasi aktivitas ekstrakurikuler yang dilaksanakan oleh unit-unit aktivitas siswa di sekolah ketika melaksanakan rekruitmen dan pengenalan anggota. “Karena di situ biasanya terjadi perpeloncoan yang jauh lebih luar biasa daripada aktivitas masa orientasi biasa. Dan ini masanya lebih panjang, sanggup dua bulan atau lebih. Tolong diperhatikan betul,” tegasnya.
Hamid mengimbau semoga masyarakat melaporkan tindakan penyimpangan sekolah selama masa orientasi maupun aktivitas ekstrakurikuler sekolah. Kemendikbud telah menyiapkan laman khusus untuk masyarakat melapor, yakni melalui mopd.kemdikbud.go.id. Kemendikbud melalui Inspektorat Jenderal akan mendatangi sekolah dan melaksanakan penindakan terhadap penyimpangan yang terjadi.
Baca Info Menarik Lainnya
0 Komentar untuk "Hindari Perpeloncoan Dan Kekerasan Dalam Semua Acara Sekolah"