1. Di Ruang Sekretariat UN
a. Pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah pelaksana UN empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai
b. Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua pelak sana UN;
c. Pengawas ruang mendapatkan materi UN yang berupa naskah soal UN, amplop pengembalian LJUN, daftar hadir, dan berita program pelaksanaan UN;
d. Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan UN dalam keadaan baik (masih tersegel).
2. Di Ruang Ujian
a. Pengawas masuk ke dalam ruang UN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan.
b. Pengawas melaksanakan kiprah pengawasan secara berurutan sbb :
1) memeriksa kesiapan ruang ujian;
2) mempersilakan peserta UN untuk memasuki ruang dengan menunjukkan kartu akseptor UN dan meletakkan tas di bab depan serta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan ;
3) memeriksa dan memastikan setiap akseptor UN hanya membawa pulpen, pensil, karet penghapus, peraut, dan penggaris yang akan dipergunakan ke kawasan duduk masing-masing;
4) memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel), membuka amplop soal, disaksikan oleh akseptor ujian;
5) membacakan tata tertib UN;
6) membagikan naskah soal UN dengan cara meletakkan di atas meja akseptor dalam posisi tertutup (terbalik); Kelebi han naskah soal UN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruangan;
7) memberikan kesempatan kepada peserta UN untuk mengecek kelengkapan soal;
8) mewajibkan peserta untuk menuliskan nama dan nomor ujian pada kolom yang tersedia pada LJUN;
9) mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJUN secara benar;
10) memastikan peserta UN telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta; dan
11) memastikan akseptor ujian menandatangani daftar hadir.
12) mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
13) mempersilakan akseptor UN untuk mulai mengerjakan soal;
14) Lima menit sebelum waktu UN selesai, pengawas ruang UN memberi peringatan kepada peserta UN bahwa waktu tinggal lima m enit ;
15) Setelah waktu UN selesai, pengawas ruang UN mempersilakan akseptor UN untuk berhenti mengerjakan soal;
16) mempersilakan akseptor UN meletakkan naskah soal dan LJUN di atas meja dengan rapi;
17) mengumpulkan LJUN dan naskah soal UN;
18) menghitung jumlah LJUN sama dengan jumlah akseptor UN, bila sudah lengkap mempersilakan peserta UN meninggalkan ruang ujian;
19) menyusun secara urut LJUN dari nomor peserta terkecil dan memasukkannya ke dalam amplop LJUN disertai dengan satu lembar daftar hadir peserta, satu lembar berita program pelaksanaan, kemudian DITUTUP, DILEM/DILAK serta DITANDATANGANI oleh pengawas ruang UN DI DALAM RUANG UJIAN;
20) menyerahkan amplop LJUN yang sudah dilem dan ditandatangani, naskah soal UN, dan satu lembar daftar hadir peserta dan satu lembar berita acara pelaksanaan UN kepada Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan disaksikan oleh PENGAWAS dari PERGURUAN TINGGI.
c. Pelaksana UN Tingkat Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan membubuhi stempel Satuan Pendidikan pada amplop pengembalian LJUN.
d. Selama UN berlangsung, pengawas ruang UN wajib:
1) menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian;
2) memberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; serta
3) melarang orang memasuki ruang UN selain akseptor ujian .
e. Pengawas ruang UN dilarang merokok di ruang ujian, memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan tanggapan dari soal UN yang diujikan;
TATA TERTIB PESERTA UN
1. Peserta UN memasuki ruangan sesudah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum UN dimulai.
2. Peserta UN yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti UN setelah mendapat izin dari ketua Pelaksana UN Tingkat Sekolah/ Madrasah/ Pendidikan Kesetaraan, tanpa diberi perpanjangan waktu.
3. Peserta UN dilarang membawa alat komunikasi elektronik dan kalkulator ke Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan.
4. Tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun dikumpulkan di dalam ruang kelas di bab depan .
5. Peserta UN membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, penghapus, penggaris, dan kartu tanda akseptor ujian.
6. Peserta UN mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen yang disediakan oleh pengawas ruangan.
7. Peserta UN mengisi identitas pada LJUN secara lengkap dan benar serta menandatangani pernyataan “mengerjakan UN dengan jujur”.
8. Peserta UN yang memerlukan klarifikasi cara pengisian identitas pada LJUN dapat bertanya kepada pengawas ruang UN dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
9. Peserta UN di beri kesempatan untuk mengecek ketepatan antara cover naskah dan isi naskah serta mengecek kelengkapan soal , mulai dari kelengkapan halaman soal hingga kelengkapan nomor soal
10. Peserta UN yang memperoleh naskah soal/LJUN cacat atau rusak, maka naskah soal tersebut diganti dengan naskah soal cadangan yang terdapat di ruang te rsebut atau di ruang lain.
11. Peserta UN yang tidak memperoleh naskah soal/LJUN alasannya ialah kekurangan naskah/LJUN, maka akseptor yang bersangkutan diberikan naskah soal/LJUN cadangan yang terdapat di ruang lain atau sekolah/madrasah yang terdekat.
12. Peserta UN mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian.
13. Selama UN berlangsung, peserta UN hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruang UN.
14. Peserta UN yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UN pada mata pelajaran yang terkait.
15. Peserta UN yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu UN berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.
16. Peserta UN berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian.
17. Selama UN berlangsung, akseptor UN dilarang:
a. menanyakan tanggapan soal kepada siapa pun;
b. berafiliasi dengan akseptor lain;
c. memberi atau mendapatkan pemberian dalam menjawab soal;
d. memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada akseptor lain atau melihat pekerjaan akseptor lain;
e. membawa naskah soal UN dan LJUN keluar dari ruang ujian;
f. menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
TATA TERTIB PESERTA UN (Bagi yang membutuhkan untuk di tempel download di sini) Demikian info perihal LINK DOWLOAD TATA TERTIB PENGAWAS RUANG UN DAN TATA TERTIB PESERTA UN
0 Komentar untuk "Download Tata Tertib Pengawas Ruang Un Dan Tata Tertib Penerima Un (Untuk Di Tempel)"