Berdasarkan Surat Edaran Direktorat Pendidikan Dasar Nomor 5693/C.C3/KR/2020 perihal Edaran Penggunaan Dana Bantuan Sosial Buku SD dan Sekolah Menengah Pertama tertanggal 31 Desember 2020 dinyatakan bahwa dana Bantuan Sosial Buku yang sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 belum dapat direalisasikan pembayarannya kepada penyedia disebabkan penyedia belum mengirim/melengkapi buku sesuai pesanan, maka dana Bantuan Sosial dapat digunakan untuk membeli buku siswa dan buku panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipergunakan oleh Satuan Pendidikan.
Dengan demikian bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama yang menurut Permendikbud Nomor 160 Tahun 2020 harus kembali melakukan KTSP maka Dana Bansos Buku tahun 2020 yang hingga dengtan tanggal 31 Desember 2020 belum dipakai (direalisasikan) maka sanggup dipakai untuk membeli buku siswa menurut KTSP atau Kurikulum 2006.
Bagi Anda yang ingin mendownload Surat Edaran Direktorat Pendidikan Dasar Nomor 5693/C.C3/KR/2020 perihal Edaran Penggunaan Dana Bantuan Sosial Buku SD dan Sekolah Menengah Pertama silahkan klik link di bawah ini.
0 Komentar untuk "Dana Bansos Buku Sd Dan Smp 2020 Yang Belum Dipakai Sanggup Dipergunakan Membeli Buku Ktsp"