GAJI POKOK PNS SESUAI PP 30 TAHUN 2020 TENTANG KENAIKAN GAJI PNS TAHUN 2020 |
Berapa gaji Pokok PNS tahun 2020?, Berikut ini besaran honor pokok yang diterima PNS menyerupai guru, PNS Pemda, di luar ABRI dan PLORI bila pemerintah masih memastikan Gaji Pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 tahun 2020. Sebagaimana diketahui Kenaikan honor pokok PNS terakhir kali tahun 2020 dan hingga dikala ini belum mengalami kenaikan lagi. PP Nomor 30 tahun 2020 tersebut mengatur tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil yang ditanda tangani Presiden Joko Widodo pada tanggal 4 Juni 2020. Berdasarkan pasal 2 PP NO 30 TAHUN 2020 dinyatakan bahwa kenaikan honor PNS tahun 2020 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020.
Berikut ini honor Pokok PNS tahun 2020 golongan I bila masih mengacu pada PP NOMOR 30 TAHUN 2020
Daftar Gaji Pokok PNS Gololongan I Tahun 2020 Sesuai PP No 30 tahun 2020 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan II Tahun 2020 jika masih mengacu pada PP NOMOR 30 TAHUN 2020
Daftar Gaji Pokok PNS Gololongan II Tahun 2020 Sesuai PP No 30 tahun 2020 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan III Tahun 2020 jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2020
Daftar Gaji Pokok PNS Gololongan III Tahun 2020 Sesuai PP No 30 tahun 2020 |
Berikut ini honor Pokok PNS golongan IV Tahun 2020 jika masih mengacu pada PP NO 30 TAHUN 2020
Daftar Gaji Pokok PNS Gololongan IV Tahun 2020 Sesuai PP No 30 tahun 2020 |
Berikut ini gosip terkait Gaji Ke 13 Tahun 2020
PP 38 TAHUN 2020 |
Peraturan Pemerintah Tentang Pemberian Gaji Ke 13 tahun 2020 Bagi PNS, TNI, POLIRI dan Pensiunan tahun 2020 final diterbitkan oleh dikeluarkanya PP Nomor 38 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan Bulan Ketiga Belas Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun /Tunjangan.
====================================
0 Komentar untuk "Daftar Honor Pokok Pns Tahun 2020 Menurut Pp Nomor 30"