Cara Registrasi, Login Dan Isi Data Pupns 2020

  • Cara Mendaftar/Registrasi e-PUPNS :

    Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) yaitu dengan langkah-langkah sebagai berikut :


    Setelah tampil menunya, silakan klik "Daftar"



2. Masukkan/ketikkan NIP gres Anda
Masukkan NIP baru, maka untuk Nama Anda dan instansi akan otomatis muncul. Jika NIP sudah dimasukkan akan tetapi Nama dan Instansi belum muncul, hal yang Anda lakukan yaitu mengeklik tombol "Cari".

Beberapa permasalahan yang mungkin terjadi pada ketika Anda mulai memakai aplikasi e-PUPNS yang terkait NIP yang Anda ketikkan :
  • Bagaimana jikalau NIP yang diketik di e-PUPNS ternyata yang muncul yaitu nama orang lain atau bahkan tidak muncul nama Anda ?
  • Bagaimana jikalau data pada ePUPNS beda instansi dengan data sebenarnya?
  • Bagaimana jikalau data Anda tidak ada pada database BKN ketika diketik NIP di e-PUPNS?

Jika Anda mengalami problem tersebut di atas, hal yang harus dilakukan yaitu memastikan bahwa NIP yang Anda masukkan sudah benar. Jika sudah benar tapi tetap bermasalah, ada kemungkinan dikarenakan koneksi internet Anda yang lambat.


3. Ketikkan/masukkan email Anda


Jika NIP Anda yang dimasukkan valid/benar dan koneksi internet mendukung, maka nama dan instansi Anda akan muncul secara otomatis. Namun untuk kolom email masih kosong, silakan isi kolom tersebut dengan email Anda yang masih aktif.. Setelah email sudah dimasukkan, silakan klik "Lanjut"


4. Buat kata kunci minimal 8 karakter

Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020

  • Buat lah kata kunci minimal 8 karakter. Sebaiknya buat lah kata kunci yang mengandung angka dan gampang diingat.Setelah itu, masukkan ulang kata kunci pada kolom konfirmasi kata kunci.
  • Masukkan nama Ibu kandung Anda
  • Klik segitiga untuk memunculkan hidangan pilihan pertanyaan. Jika pertanyaan awal yang muncul sudah sesuai harapan Anda, maka Anda eksklusif saja mengisi jawabannya.
  • Masukkan instruksi yang terlihat. Jika instruksi belum terlihat, tunggu hingga terlihat, hal ini dikarenakan koneksi internet Anda lambat
  • Klik "Registrasi"


5.  Registrasi di e-PUPNS sukses


  • Jika pada langkah ke-4 sukses, maka sukses juga registrasinya, ditandai dengan munculnya nomor registrasi, NIP Baru, nama, dan instansi
  • Silakan klik "Cetak"


6. Print dan download Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2020

Setelah Anda mengeklik tombol "Cetak" ibarat pada langkah ke-5, maka akan terbuka broswer gres ibarat gambar di bawah ini :


Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020

  1. Print out Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS.
  2. Sebaiknya Anda juga mendownload file pdf Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 


7. Selesai.


Bagi Anda yang sudah pendaftaran PUPNS sebelum tanggal 1 Sepetember 2020, maka Anda wajib melaksanakan pendaftaran lagi alasannya aplikasi e-PUPNS resmi dibuka tanggal 1 Sepetember 2020.

Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020
Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 1 September 2020

Serahkan Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS ( yang di pojok kiri bawah ada keterangan "Diserahkan ke Verifikator" ) ke instansi terkait untuk diverifikasi ( pemberkasan), sedangkan lembar Tanda Bukti Pendaftaran yang satunya ( keterangan " Dipegang oleh PNS" ) simpan lah untuk arsip pribadi. Setelah proses verifikasi selesai, Anda sanggup login di https://epupns.bkn.go.id. Adapun untuk verifikasi online akan dilakukan oleh verifikator sesudah data pendaftaran Anda masuk ke dashboard Admin Level BKD secara otomotis walaupun Anda belum melaksanakan pemberkasan.

Login ePUPNS sanggup dilakukan sesudah status PUPNS Anda aktif ( biasanya 2 atau 3 hari sesudah pendafataran, status pupns PNS sudah diaktifkan oleh verifikator ).

Berbagai permasalahan yang mungkin muncul pada e-PUPNS dan cara mengatasinya :
  1. Bagaimana jikalau data Anda tidak ada dalam database BKN alasannya masuk dalam database Pensiun?
  2. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Silahkan lampirkan Surat Keterangan Pembatalan Pensiun dari Badan/Biro Kepegawaian Instansi daerah Anda bekerja
  3. Bagaimana jikalau data saya tidak ada dalam database BKN alasannya status diberhentikan?
  4. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda, lampirkan surat pengaktifan kembali atau bukti tidak pernah mendapatkan eksekusi disiplin diberhentikan
  5. Bagaimana jikalau data Anda tidak ada dalam database BKN alasannya tidak mengikuti PUPNS 2003?
  6. Pastikan NIP yang Anda ketik benar; Anda sanggup menghubungi Badan Kepegawaian Daerah atau Biro Kepegawaian instansi anda dengan membawa bukti : Slip honor 3 bulan terakhir, Surat Pernyataan dari atasan langsung, mengisi formulir hijau PUPNS 2003
  7. Bagaimaan bila Anda lupa nomor pendaftaran untuk masuk ke ePUPNS?
  8. Masuk ke dalam form lupa nomor registrasi. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan pengaman.
  9. Bagaimana bila Anda lupa password untuk masuk ek ePUPNS?
  10. Masuk ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Nomor register.
  11. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  12. Masuk ke dalam form lupa pertanyaan pengaman. Masukkan NIP Baru dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  13. Bagaimana bila Anda lupa Nomor Register dan juga password di proses ePUPNS?
  14. Masuk ke dalam form lupa nomor register kemudian ke dalam form lupa password. Masukkan NIP Baru, Jawaban atas pertanyaan pengaman dan Jawaban atas pertanyaan ibu kandung.
  15. Bagaimana bila Anda lupa balasan atas pertanyaan ibu kandung?
  16. Kirimkan Scan bukti nomor registrasi, SK CPNS dan Akte Kelahiran ke email Tim PUPNS BKN : satgaspupns2020@gmail.com.
  17. Bagaimana bila data rujukan ibarat sekolah, unit kesehatan, bidang spesialis, unit organisasi, pendidikan, jabatan fungsional tertentu maupun umum, lokasi daerah lahir maupun lokasi kerja, mata pelajaran, diklat fungsional tidak ada atau tidak ditemukan ketika pengisian form PUPNS?
  18. Pastikan pengetikan rujukan anda benar. Masuk ke dalam hidangan helpdesk, tekan tombol 'tanda tanya' disamping field pengisian atau masuk ke dalam form helpdesk dan pilih tipe refernsi yang diinginkan. Masukkan pengisian sesuai dengan format yang ada.

Demikian tentang Cara Mudah Registrasi PUPNS di Aplikasi epupns bkn go id. Semoga bermanfaat. Selanjutnya, jikalau Anda sudah berhasil mendaftar PUPNS maka pada hari berikutnya coba cek status pendaftaran Anda. 

Cara Login PUPNS

Langkah-langkah yang perlu Anda lakukan dalam mengelola Data PUPNS 2020 yaitu sebagai berikut :


1. Kunjungi https://epupns.bkn.go.id/login


 Login e PUPNS


  • inputkan instruksi pendaftaran yang tercantum di Bukti Pendaftaran PUPNS 2020
  • masukkan password 
  • klik tombol Login

2. Cara Input dan Edit Data PUPNS

Cara input dan edit data pada aplikasi BKN/ePUPNS secara umum yaitu ibarat gambar berikut :

Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020


Klik tombol tanda centang/contreng jikalau data yang ditampilkan dalam formulir e-PUPNS sudah sesuai dengan data PNS ( jikalau tanda centang tersebut tidak reaksi ketika diklik, maka abaikan saja). Untuk data yang tidak sesuai atau terdapat kesalahan pada data yang ditampilkan dalam form e-PUPNS, PNS sanggup mengeklik tombol [X] kemudian kolom/kotak isian untuk data perubahan akan muncul. Isilah perubahan data pada kolom tersebut sesuai dengan berkas pendukung Anda. 

Cara Pengisian Data PUPNS 2020

1. Cara Mengisi  Data Utama PUPNS 


Menu Data Utama PNS pada aplikasi ePUPNS yaitu ibarat tampilan gambar di bawah ini :



a. NIP Baru
Pastikan NIP gres Anda sudah sesuai dengan yang ada di Surat Keputusan Konversi NIP gres ( bagi PNS yang mempunyai NIP usang ), sedangkan bagi PNS yang semenjak awal menjadi CPNS/PNS sudah mempunyai NIP 18 digit maka pastikan NIP di PUPNS sudah sama dengan yang tercantum di SK CPNS/PNS. Adapun untuk pengetikkan/penulisan NIP di aplikasi ePUPNS tidak perlu pakai spasi. Untuk NIP gres yang sudah otomatis tercantum sesuai database BKN tersebut lebih banyak didominasi sudah valid, jadi Anda tidak perlu mengetiknya.

b. Nama sesuai dengan Database BKN
Untuk nama tampaknya juga kemungkinan besar sudah valid semua, namun tidak ada salahnya jikalau Anda mengeceknya kembali dan sesuaikan dengan nama yang ada pada Akta Kelahiran.


c. Gelar Depan
Bagi Anda yang mempunyai gelar depan ibarat Drs. dan sebagainya, tetapi belum tercantum, silakan isikan gelar depan Anda pada kolom yang tersedia. Caranya yakni dengan mengeklik tanda (X) yang ada di sisi kolom gelar depan.


d. Gelar Belakang
Cek gelar belakang Anda. Jika belum sesuai, lakukan pengeditan


e. Tempat Lahir
Pastikan daerah lahir sudah sesuai dengan Akta Kelahiran dan Ijazah

f. Tanggal Lahir (format dd-mm-yyyy)
Pastikan format tanggal lahir sudah tertib urutannya yakni tanggal-bulan-tahun kelahiran

g. Agama
Pastikan penulisan Agama sudah benar

h. Jenis Kelamin

i. TMT CPNS
Isi sesuai TMT yang ada di SK CPNS Anda


j. TMT PNS
Sesuaikan dengan SK PNS

k. Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan)
l. TMT Golongan Ruang (dapat diupdate pada Menu Riwayat Golongan untuk setiap Golongan)
m. Pendidikan Terakhir (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan)
n. Tahun Lulus (dapat diupdate pada Riwayat Pendidikan untuk setiap Pendidikan)

o. Kedudukan Hukum
Jika Anda masih aktif, maka tidak perlu mengubah form ini alasannya pada Database BKN bagi PNS yang masih aktif akan otomatis berstatus AKTIF di hidangan Data Utama. Akan tetapi jikalau Anda sudah tdak aktif, klik lah tanda ( X ), sesudah tanda silang diklik maka akan muncul form yang isinya opsi :
  • CLTN
  • Tugas Belajar
  • Pemberhentian Sementara
  • Penerima Uang Tunggu
  • Prajurit Wajib
  • Pejabat Negara
  • Kepala Desa
  • Sedang dalam proses banding BAPEK
  • Pegawai Titipan
  • Pengungsi
  • Perpanjangan CLTN
  • PNS yang dinyatakan hilang
  • PNS kena eksekusi disiplin
  • Pemindahan dalam rangka penurunan Jabatan
  • Masa Persiapan Pensiun
  • Diberhentikan
  • Punah
  • TMS dari Pengadaan
  • Pembatalan NIP
  • Pemberhentian tanpa hak pensiun
  • Pemberhentian dengan hak pensiun
  • Mencapai BUP
  • Pensiun





p. Jenis Pegawai
Untuk jenis pegawai silakan sesuaikan dengan jenis pegawai Anda, adapun hidangan pilihannya :
  1. PNS Pusat yang bekerja pada Departemen/Lembaga
  2. PNS Pusat DPB pada instansi lain
  3. PNS Pusat DPK pada instansi lain
  4. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Propinsi
  5. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Propinsi
  6. PNS Pusat DPB pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  7. PNS Pusat DPK pada Pemerintah Kabupaten/Kota
  8. PNS Pusat DPB pada BUMN/Badan lain
  9. PNS Pusat DPK pada BUMN/Badan lain
  10. PNS Daerah Propinsi yang bekerja pada Propinsi
  11. PNS Daerah Propinsi DPB pada instansi lain
  12. PNS Daerah Propinsi DPK pada instansi lain
  13. PNS Daerah Propinsi DPB pada BUMN/BUMD
  14. PNS Daerah Propinsi DPK pada BUMN/BUMD
  15. PNS Daerah Kab./Kota yang bekerja pada Kab./Kota
  16. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada instansi lain
  17. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada instansi lain
  18. PNS Daerah Kab./Kota DPB pada BUMN/BUMD
  19. PNS Daerah Kab./Kota DPK pada BUMN/BUMD
  20. r. Alamat

Isi alamat sesuai dengan identitas Anda di KTP

s. NIK
Sesuaikan dengan NIK yang di KTP atau KK

t. NPWP 
Isi NPWP Anda


Setelah data selesai diinputkan, langkah terakhir proses pengisian Data Utama yaitu menyimpan data tersebut dengan cara mengeklik tombol "Simpan" yang berada di pojok kiri bawah. Setelah Data Utama disimpan, jangan lakukan pengiriman data alasannya pengiriman data boleh dilakukan sesudah Data Posisi, Data Riwayat, dan Data Guru/Data Dokter telah diisi semua.

Apa akhirnya jikalau data belum lengkap tetapi sudah dikirim?, akhirnya yaitu data sudah tidak sanggup diedit lagi. 


Apakah dalam pengisian PUPNS boleh dicicil ?, boleh saja, misalkan Anda sudah mengisi dan menyimpannya tapi alasannya suatu hal ( koneksi internet terputus/berkas untuk pengisian data lainnya belum siap/dan lain-lain ), maka Anda sanggup melanjutkannya di lain waktu. Adapun data utama Anda yang telah disimpan akan parkir dulu di daerah penginputan data ( belum masuk ke kolom utama ).



Data Utama dan data lainnya akan masuk ke kolom utama sesudah dilakukan pengiriman yakni sesudah mengeklik tombol kirim yang ada pada pojok kanan atas aplikasi ePUPNS.

2. Cara Mengisi Data Posisi PUPNS

Berikut ini cara mengisi data pada hidangan Data Posisi.Bagi Anda yang belum mengisi Data Utama, silakan isi dulu. Setelah Anda menyimpan isian pada hidangan Data Utama barulah Anda memulai mengisi Data Posisi dengan cara atau langkah-langkah sebagai berikut :


1. Jika Anda belum login, silakan login di https://epupns.bkn.go.id/login, masukkan instruksi register dan password kemudian klik "Login" . Apabila Anda pada posisi sedang login PUPNS, maka eksklusif saja klik hidangan Data Posisi yang ada di sebelah kanannya hidangan Data Utama :



 Klik Data Posisi PUPNS

2. Tampilan Data Posisi PUPNS
Pada hidangan Data Posisi sebagai berikut :
  • Instansi Induk
  • Lokasi Kerja
  • Wilayah Kerja
  • Unit Organisasi
  • Jenis Jabatan ( Perbaikan jenis jabatan dilakukan pada hidangan Data Riwayat )
  • Nama Jabatan ( Perbaikan nama jabatan dilakukan pada hidangan Data Riwayat )
  • TMT Jabatan ( Perbaikan TMT jabatan dilakukan pada hidangan Data Riwayat )
  • Verifikator Level 1





Tampilan Data Posisi PUPNS

3. Cara Mengedit/Mengisi Data Posisi Instansi Induk PUPNS

Sahabat PNS, pastikan kevalidan Instansi Induk yang tercantum pada hidangan Data Posisi, jikalau data Anda sudah benar maka klik tanda centang ( biarkan/abaikan saja juga tidak problem ). Namun jikalau nama instansi induk Anda belum benar, maka Anda wajib mengubahnya. Adapun langkah-langkah mengedit/mengisi Instansi Induk yaitu sebagai berikut :
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Setelah form kolom pengisian muncul, ketikkan nama Instansi Induk Anda. Ketikkan beberapa abjad saja maka akan tampil beberapa pilihan instansi induk
#3. Jika instansi induk Anda sudah muncul, silakan klik
#4. Setelah instansi induk benar, silakan Anda klik tanda centang
#5. Selesai. Kini instansi induk Anda sudah benar

4. Cara Mengisi Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS

Langkah-Langkah Mengisi/Mengedit Data Posisi Lokasi Kerja PUPNS sama ibarat langkah-langkah sebelumnya


A. Lokasi Kerja
#1. Klik tanda silang merah ( X )
#2. Setelah muncul form kolom isian, silakan Anda klik " Cari Lokasi"
B. Cari Lokasi 

Setelah Anda mengeklik tombol "Cari Lokasi" maka akan muncul hidangan seperti: Jenis Lokasi, Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa. Namun hidangan tersebut tidak otomatis muncul, untuk memunculkannya, Anda sanggup melakukannya ibarat langkah-langkah sebagai berikut :
#1. Pastikan Jenis lokasi kerja Anda sudah benar. Menu jenis lokasi  memuat lokasi Dalam Negeri dan Luar Negeri. Jika data yang muncul otomatis belum sesuai, Anda sanggup mengeklik simbol segitiga hitam untuk menampilkan pilihan jenis lokasi kerja.
#2. Ketikkan nama Propinsi lokasi kerja Anda. Pada pola tertulis Jawa Tengah
#3. Untuk memunculkan kolom pengisian nama lokasi kerja Kabupaten, silakan Anda mengeklik tombol tanda plus ( + ) yang berada lurus dengan kolom provinsi.
#4. Ketikkan/masukkan nama lokasi kerja kabupaten Anda
#5. Tampilkan kolom pengisian nama lokasi kerja kecamatan dengan mengeklik tanda plus ( + ) yang berada di sebelah kanan/lurus dengan kolom kabupaten
#6. Ketikkan nama lokasi kerja tingkat wilayah kecamatan
#7. Tampilkan kolom pengisian lokasi kerja tingkat desa
#8. Ketikkan nama desa
#9a. Jika ketika Anda mengetik nama kabupaten Anda  tetapi belum muncul ( ada keterangan tidak sanggup ditampilkan ), maka sesudah langkah ke-8 selesai, Anda sanggup melaksanakan pengaduan dengan cara mengeklik tombol ( ? ) helpdesk
#9b. Helpdesk Kecamatan
#9c. Helpdesk Desa
#10. Setelah proses selesai, silakan klik tombol "Pilih Lokasi"

5. Cara Cek Data Posisi Wilayah Kerja PUPNS
Klik tanda ( X )
Klik segitiga terbalik untuk menampilkan pilihan, jikalau wilayah kerja yang tampil hanya satu/sama dengan wilayah kerja pada kolom default database BKN, maka berarti Anda tidak perlu menggantinya.




6. Data Posisi Unit Organisasi ( Unor )

Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020

Pastikan data posisi Unor Anda sudah benar. Jika belum benar, Anda sanggup mengeklik tanda silang- kemudian klik "Cari Unor", sesudah unor muncul, silakan klik unor yang sesuai.  Apabila unor tidak ditemukan maka klik tanda ?/helpdesk pupns.


7. Data Posisi hidangan Verifikator Level 1 PUPNS 

Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020

Menu "Verifikator Level 1" PUPNS merupakan hidangan terakhir dari hidangan "Data Posisi PUPNS". Untuk menampilkan daftra verifikator level 1, Anda sanggup memunculkannya dengan cara mengeklik segitiga terbalik, sesudah daftar pilihan muncul maka klik lah verifikator yang sesuai.

Setelah hidangan Data Posisi ( instansi induk, lokasi kerja, wilayah kerja, unit organisasi/unor, dan verifikator level 1 )  selesai, silakan klik tombol " Simpan"

Cara Mengisi Data Riwayat Jabatan PNS di ePUPNS BKN- 
Berikut ini cara input maupun edit data data di ePUPNS, dalam hal ini Cara Input Data Riwayat PNS di ePUPNS BKN.

  • Langkah pertama, login dulu https://epupns.bkn.go.id/login. Setelah Anda login, klik sub hidangan "Jabatan", kemudian klik " Ubah"
  • Form Jenis Jabatan. Klik lah simbol segitiga terbalik, pilhlah struktural atau fungsional tertentu
  • Instansi Kerja. Cek instansi kerja Anda, jikalau belum sesuai pilih dengan cara mengeklik segitiga. Contoh instansi kerja : Pemerintah Kab. Kebumen
  • Unit Organisasi. Jika unit organisasi belum sesuai, klik "Cari Unor" dan pilih lah yang sesuai. Namun apabila unit organsasi Anda belum tersedia, klik lah tanda tanya (?) Helpdesk untuk mengajukan pengaduan. Contoh Unit Organsasi : UPTD DIKPORA UNIT KECAMATAN BUAYAN
  • Pastikan Nama Organisasi sudah benar. Jika belum, ketik lah. Contoh Nama Unit Organisasi : SDN Sukamaju
  • Pastikan juga kevalidan Unit Organisasi Induk
  • Jika Anda pejabat struktural, pihlah yang sesuai
  • Jika Anda pejabat fungsional, pastikan data sudah benar. Lakukan pengaduan apabila data belum sanggup tampil
  • Jika Anda pejabat fungsional umum, ketikkan yang sesuai. Lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya jikalau data belum tersedia
  • Cek TMT Jabatan, tanggal SK.an Nomor SK

Cara Cek Status Keaktifan PUPNS 2020- 

Salah satu hal penting yang harus dilakukan sesudah Anda berhasil Registrasi PUPNS  ( ditandai dengan adanya Tanda Bukti Pendaftaran PUPNS 2020 ) yaitu memastikan apakah status pendaftaran Anda sudah disetujui oleh Admin PUPNS level BKD atau belum. Hal ini penting dilakukan alasannya ketika PNS telah sukses pendaftaran PUPNS itu tidak secara otomatis sanggup melaksanakan login di e-PUPNS BKN. Kaprikornus jikalau status PUPNS seorang PNS sudah aktif, maka semenjak ketika itu PNS sudah sanggup melaksanakan input dan mengedit datanya melalui login ePUPNS.

Cara Mengisi Data Riwayat Golongan PNS di ePUPNS BKN- Sahabat PNS, sesudah Anda mengisi Data Posisi pada Pendataan Ulang PNS ( PUPNS ) 2020 dan telah menyimpannya, langkah selanjutnya yaitu melaksanakan pengisian maupun pengeditan data di hidangan Data Riwayat PNS. Pada hidangan ini mencakup Data Riwayat golongan, pendidikan, diklat struktural, diklat fungsional, jabatan, dan riwayat keluarga. Namun pada kesempatan kali ini saya akan membahas khusus problem Cara Pengisian hidangan Data Riwayat pada sub hidangan Golongan. Sahabat PNS, sebelum Anda melaksanakan login di ePUPNS BKN untuk keperluan menginput data pada hidangan Data Riwayat sub Golongan, sebaiknya Anda menyiapkan banyak sekali berkas yang kiranya diharapkan dalam input data tersebut. Hal ini penting alasannya semoga Anda tidak berulang kali login, hanya alasannya belum lengkapnya berkas yang dibutuhkan.

Adapun berkas yang harus Anda siapkan sebelum login ePUPNS dan menuju hidangan Data Riwayat sub Golongan PNS yaitu sebagai berikut: 
  • SK Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS )
  • SK PNS
  • SK Kenaikan Pangkat

Silakan simak Cara Pengisian Data Riwayat Golongan PNS sebagai berikut :

  • #1. Pastikan Anda sudah login ePUPNS pada hidangan Data Riwayat
  • #2. Pastikan juga posisi sub hidangan yaitu Riwayat Golongan
  • #3. Jika data default/ database BKN ada yang masih kosong, silakan klik tombol "Ubah". Namun apabila data sudah sesuai dan Anda perlu menambah data lain ibarat menambah riwayat Golongan Kenaikan Pangkat, maka klik lah tombol "Tambah" ibarat tampilan pada nomor 15 pada gambar di atas. Baik Anda mengeklik ubah atau tambah, maka tampilan yang muncul sama dengan gambar di atas.
  • #4. Klik simbol segi tiga terbalik untuk menampilkan Golongan, kemudian pilih/klik lah golngan yang sesuai
  • #5. Isilah nomor SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #6. Isi dengan masa kerja golongan ( ...tahun ) sesuai yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #7. Isi dengan masa kerja golongan ( ... bulan ) sesuai dengan yang ada pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #8. Isi dengan tanggal SK CPNS/PNS ( sesuaikan )
  • #9. TMT Golongan diisi sesuai yang ada di SK
  • #10. Nomor BKN, isikan sesuai yang ada pada SK CPNS/PNS. Nomor BKN tertera pada SK PNS sesudah kata "Memperhatikan: ....". Namun untuk SK CPNS adanya hanya NIP,( tidak ada Nomor BKN ). Kaprikornus untuk pengisian nomor BKN pada riwayat golongan sebagai CPNS, silakan tanyakan kepada BKD semoga terperinci perihal apakah yang diisikan pada kolom tersebut NIPnya atau dikosongi saja.
  • #11. Isi dengan tanggal BKN yang tercantum pada SK CPNS/PNS ( sesuaikan ). Tanggal BKN tertera di SK CPNS/PNS sesudah kata "Memperhatikan"
  • #12. Isi dengan jenis Kenaikan Pangkat Anda. Menu pilihannya meliputi: jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, pembiasaan ijazah, sedang melaksanakan kiprah belajar, sesudah selesai kiprah belajar, inovasi baru, prestasi luar biasa, pejabat negara, golongan dari pengadaan CPNS/PNS, diperbantukan/dipekerjakan instansi lain, dan selama DPK/DPB.
  • #13. Setelah selesai mengisi, silakan klik "Simpan", jikalau masih ragu dengan kevalidan data yang ada, silakan dicek kembali. Anda juga sanggup membatalkan pengisian tersebut dengan mengeklik tombol "Batal".


Setelah Anda mengeklik tombol "Simpan", maka akan muncul tampilan ibarat gambar di atas. Silakan klik OK. Selesai. Ingat jangan dikirim dulu, biarkan data-data yang telah disimpan parkir dulu. Mengirimnya ( maksudnya klik tombol "kirim" yang ada di pojok kanan atas aplikasi ePUPNS jangan diklik). Pengiriman data gres boleh dilakukan sesudah semua proses penginputan dan atau pengeditan data selesai.

Permasalahan yang sering terjadi pada Riwayat Golongan yaitu pada ketika mengisi Golongan CPNS yang masih sama dengan Golongan PNSnya. Misalkan seorang PNS waktu pengangkatan CPNS dengan Golongan II/a, II/b, III/a, dan sebagainya, pada data default/sesuai database  yang sudah ada di BKN biasanya yang tercantum di ePUPNS yaitu golongan  ( II/a, II/b, atau IIIb, dll ), sehingga ketika seorang PNS menambahkan Golongan tersebut sebagai PNS maka akan ada keterangan yang pada dasarnya tidak sanggup menambahkan golongan yang sama.

Jika seorang PNS mengalami hal tersebut, apa yang harus dilakukan?, yang harus dilakukan yaitu tidak perlu menginputkan golongan II/a,II/b, atau III/b sebagai PNS, jadi biarkan saja golongan yang tercantum yaitu golongan sesuai SK CPNS.

Apabila pada ketika pengangkatan CPNS dan hingga kini gres punya 2 SK ( SK CPNS dan SK PNS ), maka di Data Riwayat Golongan yang ada gres 1 golongan sesuai golongan di SK CPNS. Dan apabila seorang PNS sudah pernah naik pangkat, maka selain golongan di SK CPNS, seorang PNS harus memasukkan golongan sesuai dengan golongan yang ada di SK Kenaikan Pangkat tersebut.
Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS pada Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) di Aplikasi ePUPNS BKN 2020- 

Berikut ini  langkah-langkah input data Riwayat Pendidikan yakni dengan login di ePUPNS-pilih hidangan Data Riwayat-pilih sub hidangan Pendidikan. Sahabat PNS, form pada Riwayat Pendidikan mencakup pendidikan, tanggal lulus, tahun lulus, nomor ijazah, nama sekolah, gelar, dan judul penulisan ilmiah.






Cara Mengisi Data Riwayat Pendidikan PNS di ePUPNS
Di bawah ini cara pengisian Form Riwayat Pendidikan :

1.Pendidikan
Di bawah form pendidikan tertulis " Peningkatan pendidikan yang diinput yaitu yang sesuai dengan Peraturan Kepegawaian yang berlaku".  Misalnya seorang PNS ketika pengangkatan CPNS/PNS masih berijazah D2, selanjutnya PNS tersebut melanjutkan kuliah di S1 dan sudah mendapatkan ijazah/lulus. Kemudian pada waktu kenaikan pangkat, PNS tersebut sudah mempunyai surat ijin penggunaan gelar dan lain sebagainya sehingga pada SK Kenaikan pangkatnya, ijazahnya sudah diakui dalam sistem kepegawaian.Jika Anda mengalami hal ibarat contoh, maka inputkan jenjang pendidikan S1 Anda. Apabila ketika pengangkatan CPNS/PNS dan kini ijazah Anda S1, maka cukup terperinci tidak ada problem dalam hal ini. Jika ada masalah, silakan kunjungi Helpdesk PUPNS atau tekan tombol (? ).

2. Tanggal lulus
Inputkan tanggal lulus sesuai ijazah yang diinputkan pada poin nomor 1, kemudian beri tanda centang/contreng jikalau ijazah tersebut yaitu yang dipakai ketika pengangkatan CPNS.

3. Nomor Ijazah
Isikan nomor ijazah. ( cukup terperinci )

4. Nama Sekolah
Jika sesudah diketik ternyata nama sekolah Anda belum muncul, silakan olok-olokan pengaduan

5. Gelar
Masukkan gelar depan/belakang atau keduanya ( cukup terperinci )

6. Apakah merupakan pendidikan terakhir ( ketika ini )
Centang jikalau sesuai

7. Judul Penulisan Ilmiah
Masukkan judul karya ilmiah Anda ( jikalau ada/punya )

8. Setelah selesai silakan klik tombol simpan dan lanjutkan dengan mengisi semua jenjanng Riwayat Pendidikan Anda ( dari jenjang SD,SLTP,SLTA,sampai terakhir ), kemudian lanjtkan mengisi Riwayat Diklat Struktural dan atau Fungsional.


Cara Mudah Cek Status Keaktifan PUPNS di ePUPNS 2020

Untuk mengecek status keaktifan PNS di aplikasi ePUPNS sanggup dilakukan pengecekan dengan langkah-langkah sebagai berikut :

1. Kunjungi e-PUPNS ( https://epupns.bkn.go.id/menu ), kemudian klik " Cek Status"


Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020
Cek Status Keaktifan PNS di ePUPNS

2. Klik menu Cek Status Pendaftaran PUPNS


3. Masukkan Nomor Registrasi PUPNS, kemudian klik Cek




4. Status Pendaftaran PUPNS

a. Status pendaftaran pupns belum diverifikasi oleh BKD/status belum aktif




 Status Pendaftaran PUPNS Belum Aktif

Jika pendaftaran PUPN Anda belum aktif maka ada keterangan dengan status Data Anda belum diverifikasi, mohon menghubungi Biro Kepegawaian di instansi saudara/saudari. Dalam hal ini, Anda tidak perlu terburu-buru untuk menghubungi BKD alasannya Admin level BKD akan mengetahui jikalau ada pendaftar gres dan segera diverifikasi sesuai urutan nomor pendaftaran yang awal. Anda sanggup mengajukan/menghubungi Admin level BKD jikalau memang Anda sudah mendaftar usang tetapi belum juga diverifikasi olehnya.

b. Status pendaftaran pupns sudah diverifikasi/sudah aktif




 Status Pendaftaran PUPNS Aktif

Jika status pendaftaran PUPNS Anda sudah aktif berarti Anda sudah sanggup login di https://epupns.bkn.go.id/login. Demikian perihal Cara Mengecek Status Pendaftaran PUPNS 2020. Semoga bermanfaat.

Cara Mengisi Data Riwayat Keluarga PNS di PUPNS BKN/ePUPNS bkn go id- Sahabat PNS, langkah pertama untuk pengisian Riwayat Keluarga sesudah kita login di https://epupns.bkn.go.id/login yaitu mengeklik hidangan "Data Riwayat". Pada tampilan default hidangan tersebut yang ditampilkan yaitu form "Data Keluarga" yang masih kosong, hanya berisi kolom pengisian Nama, Tanggal Lahir, dan Tempat Lahirnya Ayah dan Ibu Anda. Untuk itu, untuk sementara biarkan saja hidangan tersebut kosong alasannya untuk mengisinya yaitu dengan cara mengeklik hidangan " Orang Tua".

Cara Mengisi Riwayat Keluarga PNS di ePUPNS

A. Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu )



Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020
Cara Mengisi Data Orang Tua ( Ayah dan Ibu ) di ePUPNS

1. Klik hidangan "Orang Tua"

2. Klik Ubah pada form pengisian data Ayah/Ibu

3. a. Jika Ayah/Ibu PNS, maka klik kotak kecil/beri tanda centang pada form tersebut, kemudian inputkan NIP Ayah/Ibu pada kolom yang tersedia, dan klik "Cari", maka untuk nama, tanggal lahir, daerah lahir, dan status hidup, akan otomatis muncul. Kaprikornus sesudah langkah 3a selesai, Anda eksklusif mengisi BPJS ( jikalau ada ), kalau tidak punya BPJS eksklusif saja klik "Simpan"
  b. Jika Ayah/Ibu Non PNS eksklusif ke langkah nomor 4

4. Ketikkan Nama Ayah/Ibu. Nama yang diisikan yaitu nama Ayah/Ibu yang tercantum di Akta Kelahiran Anda. Kaprikornus yang jadi rujukan yaitu Akta Kelahiran Anda( Bukan nama yang di KTP Ayah/Ibu Anda alasannya nama di KTP belum tentu sama dengan yang di Akta Kelahiran  Anda ).

5. Ketik tanggal lahirnya Ayah/Ibu, kemudian klik "Cari Lokasi"



Cara Cari Lokasi Tempat Lahir Ayah/Ibu di ePUPNS

#1. Pilih jenis lokasi Dalam/Luar Negeri
#2. Ketikkan nama Propinsi Anda
#3. Klik tanda plus/+ untuk memunculkan kolom pengisian nama kabupaten
#4. Ketikkan nama kabupaten Anda
#5. Klik tanda (+) untuk menampilkan form pengisian nama kecamatan
#6. Ketikkan nama kecamatan Anda
#7. Klik tanda (+ ) untuk memunculkan form nama desa
#8. Isi nama desa Anda
#9. Klik "Pilih Lokasi"
6. Pilih status Hidup/Meninggal

7. Isikan BPJS ( jikalau punya )
Mekanisme pendaftaran Pendataan Ulang PNS  CARA REGISTRASI, LOGIN DAN ISI DATA PUPNS 2020
8. Simpan dengan cara klik "OK". Kemudian lanjutkan ke pengisian "Data Suami/Istri".
B. Cara Mengisi Data Guru

Setelah Data Riwayat  ( Golongan, Pendidikan, Diklat Fungsional, Jabatan, dan Keluarga ) selesai, langkah selanjutnya dalam proses Pendataan Ulang PNS(PUPNS) yaitu mengisi Data Guru. Adapun hal/data yang harus dipersiapkan sebelum login dan mengisi hidangan "Data Guru" di ePUPNS yaitu SK CPNS/PNS dan SK Mutasi serta Sertifikat Pendidik ( bagi yang sudah sertifikasi ). Untuk mengisi Data Guru, sesudah Anda login di https://epupns.bkn.go.id/login yaitu eksklusif menuju atau mengeklik hidangan "Data Guru", maka akan ditampilkan :



Cara Mengisi Data Guru di e-PUPNS

Langkah-langkah atau Cara Mengisi Data Guru di ePUPNS BKN go id :

Pastikan berada pada hidangan "Data Guru", kemudian klik tanda plus ( +Tambah )


1. Masukkan/ketikkan Nama Sekolah Induk/Satminkal



Nama Sekolah Induk atau sering disebut dengan Satmingkal ( Satuan Admin/Administrasi Pangkal ), ada juga yang menyebutnya Nama Sekolah Definitif yakni nama sekolah inti/pokok yang sesuai dengan SK CPNS/PNS atau SK Mutasi. Jika nama sekolah sudah muncul, eksklusif saja klik. Namun jikalau tidak muncul, Anda sanggup mengajukan pengaduan di helpdesk dengan cara mengeklik tanda tanya ( ? ).
  
2. Ketikkan Nama Sekolah Mengajar

Contoh pada gambar di bawah ini yaitu pola apabila Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sama. Maka ketikkan ulang nama sekolah Induk pada form Nama Sekolah Mengajar, jikalau nama sekolah tidak muncul, klik helpdesk/tanda ?





Jika ketika Anda mengetikkan Nama Sekolah Induk atau Nama Sekolah Mengajar, tetapi salah satunya dan atau keduanya tidak muncul, silakan lakukan pengaduan dengan mengeklik tanda tanya (?), sesudah pengaduan selesai hingga Anda mendapatkan nomor tiketnya, silakan Anda mengerjakan/mengisi data PUPNS hidangan yang lainnya dulu. Mengapa demikian?, alasannya tanda segitiga kecil pada form Bidang Studi  dan Mata Pelajaran tidak akan berfungsi. Di mana segitiga tersebut gres akan sanggup diklik ketika Nama Sekolah Induk dan Mengajar sudah diisi sesuai data yang telah tersedia, jadi tunggu  pengaduan Nama Sekolah tidak ditemukan telah diproses oleh Satgas PUPNS.

Bagi para PNS Guru yang Data Nama Sekolah Induk dan Mengajarnya sudah tersedia dan suah dimasukkan, Anda sanggup melanjutkan ke langkah berikutnya

3. Beri tanda centang, jikalau Anda Kepala Sekolah
Bagi Kepala Sekolah wajib mencentang form yang ada ibarat pada gambar di atas
4. Bidang Studi
Di form Bidang Studi ada dua pilihan yakni Guru Kelas dan Guru Mata Pelajaran

5. Mata Pelajaran
Jika Anda menentukan Guru Kelas, maka di form Mata Pelajaran akan muncul 2 pilihan yakni Guru Kelas SD dan Guru TK

Apabila Anda yaitu Guru Mata Pelajaran, maka di form mata pelajaran akan muncul banyak sekali jenis mapel yang antara lain:
  • Pendidikan Luar Biasa
  • Pendidikan Agama ( Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Konghucu )
  • PPKn
  • Bahasa Indonesia
  • Bahasa Arab
  • Bahasa Inggris
  • Bahasa Jepang
  • Bahasa Perancis
  • Bahasa Mandarin
  • Bahasa Jawa
  • Bahasa Sunda
  • Bahasa Bali
  • Matematika 
  • IPA
  • IPS
  • TIK
  • dan lain sebagainya

6. TMT Mengajar
Ketik TMT Mengajar sesuai yang ada di SK CPNS/PNS atau SK Mutasi (sesuaikan dengan Riwayat Mengajarnya )

7. Simpan
Setelah selesai, silakan klik "Simpan", dan lanjutkan ke Riwayat Mengajar yang lain ( jikalau Anda punya Riwayat Mutasi ) . Caranya sama yakni dengan cara klik "Tambah". Namun jikalau Anda gres punya 1 Riwayat Mengajar, silakan eksklusif saja klik "Ubah" untuk memberi tanda item perihal "Sudah" atau "Belum" Sertifikasi. Jika sudah sertifikasi, jangan lupa ketikkan tanggal sertifikatnya. Langkah selanjutnya yaitu mengisi Jam Belajar/Mengajar per Minggu.





Langkah terakhir pada pengisian Data Guru di ePUPNS yaitu klik "Simpan"

Sumber: https://idn.paperplane-tm.site/search?q=sosialisasi-pelaksanaan-pendataan-ulang

Related : Cara Registrasi, Login Dan Isi Data Pupns 2020

0 Komentar untuk "Cara Registrasi, Login Dan Isi Data Pupns 2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close