Berikut ini kiprah embel-embel sanggup dihitung sebagai jam mengajar dan cara penghitungannya. Sebelumnya agar tidak terjadi permasalahan dalam penerbitan SKTP, perlu saya ingatkan bahwa ada kiprah embel-embel yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku umum, namun ada juga kiprah embel-embel yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang tidak berlaku untuk semua mata pelajaran (ekuivalensi)
A. Tugas Tambahan yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang berlaku untuk semua mata pelajaran.dan Semua Jenis Kurikulum
1. Kepala Sekolah, Jumlah jam kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah yaitu 18 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (18), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
2. Wakil Kepala Sekolah, Jumlah jam kiprah embel-embel sebagai kepala sekolah yaitu 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibentuk satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
3. Wakil Kepala Perpustakaan, Kepala Laboran, Jumlah jam kiprah embel-embel yaitu 12 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama guru sebagai wakil kepala sekolah, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (12), Nomor SK dan TMT (SK sebaik dibentuk satu tahun satu kali, sehingga TMTnya selalu up to date)
B. Tugas Tambahan yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) dan hanya berlaku untuk guru yang mengajar pada mata pelajaran di bawah ini.
Untuk Sekolah Menengah Pertama pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Bahasa Indonesia,
2) Ilmu Pengetahuan Alam,
3) Matematika,
4) Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
5) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
6) Seni Budaya, dan
7) TIK.
Untuk Sekolah Menengan Atas pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Geografi,
2) Matematika,
3) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
4) Sejarah, dan
5) TIK.
Untuk Sekolah Menengan Atas pengguna KTSP/ Kurikulum 2006 berlaku untuk mata pelajaran
1) Bahasa Indonesia,
2) Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan,
3) Sejarah, dan
4) TIK/Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi
(KKPI).
Tugas Tambahan yang sanggup dihitung sebagai jam mengajar yang hanya berlaku bagi Sekolah SMP/SMA/SMK yang memakai Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (ekuivalensi) pada mata pelajaran yang disebutkan di atas adalah:
1. Wali Kelas, Jumlah jam kiprah embel-embel sebagai wali Kelas yaitu 2 Jam pembelajaran. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama wali kelas, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (2), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya yaitu itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
2. Pembina OSIS. Jumlah jam kiprah embel-embel sebagai Pembina OSIS hanya yaitu 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina OSIS, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Ketentuan jumlah pembina OSIS yang diakui sebagai acara ekuivalensi sebagai berikut.
a. 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan belajar diangkat satu pembina OSIS.
b. 10 rombongan berguru hingga dengan 18 rombongan belajar diangkat dua pembina OSIS.
c. 9 rombongan belajar hingga dengan 27 rombongan belajar diangkat tiga pembina OSIS.
d. Lebih dari 27 rombongan belajar diangkat 4 Pembina OSIS.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya yaitu itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
3. Guru Piket. Jumlah jam kiprah embel-embel sebagai Guru Piket hanya yaitu 1 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Guru Piket, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
Satuan pendidikan dapat mengangkat guru piket menurut rombongan belajar.
a. 1 rombongan belajar sampai dengan 9 rombongan berguru diangkat satu guru piket .
b. 10 rombongan berguru hingga dengan 18 rombongan berguru diangkat dua guru piket .
c. 19 rombongan berguru hingga dengan 27 rombongan berguru diangkat tiga guru piket
d. Lebih dari 27 rombongan berguru diangkat 4 guru piket.
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya yaitu itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
4. Pembina ekstrakurikuler. Jumlah jam kiprah embel-embel sebagai Pembina ekstrakurikuler hanya yaitu 2 Jam perminggu. Cara Input di Dapodikdas buku fitur PTK, klik tab nama Pembina ekstrakurikuler, klik Ubah (yang ada di atas) Klik Tugas Tambahan, kemudian isi Jabatan PTK, Jam perminggu (1), Nomor SK dan TMT (TMT SK lebih dari 4 tahun kemungkinan Tidak Valid)
NB. Berdasarkan laporan para OPS, Pada ketika di dirilis Aplikasi dapdoikdas 4.00 Fiture Referensi Tugas Tambahan Sebagai implementasi Ekuivalensi belum tersedia. Oleh alasannya yaitu itu saya sarankan coba lakukan Lakukan sinkronisasi aplikasi dapodik sesudah berhasil silahkan lihat di Tugas Tambahan PTK, mudah-mudahan akan muncul Referensi Tugas Tambahan PTK
5. Tutor Paket A, B, C. Dengan syarat mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimiliki oleh guru mata pelajaran tertentu. Jumlah jam diakui sesuai dengan alokasi jam pelajaran per minggu, maksimal 6 jam pelajaran.
0 Komentar untuk "Cara Input Ekuivalensi Jam Mengajar Di Aplikasi Dapodikdas Versi 4.0.0 Atau Dapodikdas Versi 400"