Sergur Ulang

INFO BAGI GURU2 YANG SUDAH MUTASI/GANTI MAPEL/JENJANG YANG MAU SERGUR ULANG

Sesuai dengan surat dari Kepala BPSDMPK dan PMP No. 13047/J/LL/2020 wacana penyelesaian Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2020, poin ke dua yang menyatakan:
 “Pendataan guru bersertifikat pendidik yang akan mengikuti sertifikasi untuk bidang kiprah yang gres (sertifikasi kedua), sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 62 Tahun 2013 wacana Sertifikasi Guru Dalam Jabatan Dalam Rangka Penataan dan Pemerataan Guru. Persyaratan dan prosedur pendataan calon penerima sertifikasi kedua secara rinci sebagaimana terlampir “
Maka  LPMP Banten dengan ini membuka registrasi Sertifikasi ke dua dengan aktivitas sebagai berikut:
– 14 Juni 2020 Peserta mengumpulkan berkas ke Dinas Kab/Kota
5 – 16  Juni 2020 Verifikasi berkas calon penerima sertifikasi kedua oleh Dinas
Persyaratan Peserta
1. Sudah mempunyai Sertifikat Pendidik yang tidak linier dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/D-IV dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan bidang studi S-1/D-IV.
2. Mengajar di sekolah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
3. Memiliki surat keterangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota bahwa yang bersangkutan akan mendapat beban kerja minimal 24 Jam tatap muka sesuai dengan perencanaan kebutuhan guru.
4. Sehat jasmani rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
5. Memiliki NUPTK dan NRG.
6. Khusus Guru PNS yang sudah dimutasi harus mempunyai Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota sebagai tindak lanjut dari Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama Nomor 05/X/PB/2011, Nomor SPB/03/M.PAN-RB/10/2011, Nomor 48 Tahun 2011, Nomor 158/PMK.01/2011, Nomor 11 Tahun 2011 wacana Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
7. Bagi guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.
Guru menyiapkan dan mengirimkan berkas ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota yang berisi sebagai berikut.
a. Fotokopi Sertifikat Pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK yang menerbitkan.
b. Fotokopi Ijasah S-1/D-IV yang telah dilegalisasi oleh perguruan tinggi yang menerbitkan.
c. Fotokopi surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh bupati/walikota bagi guru PNS, atau surat keputusan mutasi yang ditandatangani oleh ketua yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Surat keputusan penugasan mengajar dari kepala sekolah yang menyebutkan mata pelajaran yang diampu.
e. Surat keterangan sehat dari dokter.
f. Mengisi format pengajuan sertifikasi kedua memakai Format A2.
g. Bagi guru bukan PNS melampirkan surat usulan kepala sekolah yang disetujui oleh kepala dinas pendidikan kabupaten/kota.

untuk gosip selanjutnya sanggup menghubungi Dinas Kabupaten/kota masing-masing.

Sumber: Blog Kepegawaian Disdikbud Serang 

Related : Sergur Ulang

0 Komentar untuk "Sergur Ulang"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close