Menyongsong tahun pelajaran 2016/2017, Selain terdapat Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13/D/PP/2020 tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pelajaran 2Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Regulasi di Bidang Pendidikan Awal Tahun Pelajaran 2020/2017.
BACA JUGA : CONTOH PROGRAM KERJA MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) BAGI SISWA BARU TAHUN PELAJARAN 2020/2020 (KLIK DISINI)
Adapun peraturan yang harus diterapkan di sekolah sesuai Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Regulasi di Bidang Pendidikan Awal Tahun Pelajaran 2020/2020 adalah
2) Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah
3) Permendikbud lainnya seperti Permendikbud Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah,
4) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Program Indonesia Pintar,
5) Permendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Anies Baswedan, penerbitan peraturan/kebijakan baru ini ditujukan untuk mendorong sekolah menjadi tempat belajar yang menyenangkan. “Kita berkeinginan agar pada tahun pelajaran 2020/2017, kita bisa menghadirkan suasana baru di sekolah-sekolah kita. Kita ingin sekali sekolah kita benar-benar menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak, bagi guru, bagi kepala sekolah dan siapa pun di tempat itu,” ujarnya saat memberi pengarahan kepada peserta Sosialisasi Peraturan/Kebijakan Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah di Grand Hotel Sahid, Senin, 20 Juni 2020.
Berikut Link Download Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020 Tentang Regulasi di Bidang Pendidikan Awal Tahun Pelajaran 2020/2017 dan Permendikbud terkait.
Unduh SE Dirjen Dikdasmen No. 13/KLIK DISINI)
0 Komentar untuk "SE MENDIKBUD NO 3 TAHUN 2020 TENTANG REGULASI DI BIDANG PENDIDIKAN AWAL TAHUN PELAJARAN 2020/2020"