Update Info perihal Rencana Pemberian Gaji Ke 13 (PP Gaji Ke 13 Tahun 2019) dan Pemberian (THR) PNS Tahun 2019 (PP Gaji Ke 14 Tahun 2019 )
Kabar bangga bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan selain ada kenaikan honor PNS, juga tetap akan ada Gaji ke 13 tahun 2019 dan Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran atau Gaji Ke 14 Tahun 2019. Untuk kenaikan gaji, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada awal April nanti.
"Kami harap pada awal April sanggup kami bayarkan, tidak hanya honor April tetapi juga rapelan kenaikan honor Januari hingga Maret dengan total mencapai Rp 2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3/2019).
Sementara, terkait kenaikan honor PNS di daerah, Menteri Keuangan memberikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU). Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp 417,9 triliun atau naik dari tahun kemudian yang hanya Rp 401,49 triliun. Tak hanya itu, Sri Mulyani memastikan THR (gaji ke 14 tahun 2019) akan cair sebelum libur lebaran yang jatuh pada 5 Juni 2019. Saat ini pemerintah tengah menciptakan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Ke 14 Tahun 2019 atau THR bagi PNS di Tahun 2019
"Kalau Idulfitri jatuh di 5 Juni 2019 dan ada libur bersama dari simpulan Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama itu," ucap Sri Mulyani. Menurutnya, THR PNS 2019 tetap akan lakukan, Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Ke 14 Tahun 2019 akan dikeluarkan oleh Pak Presiden (Joko Widodo).
Sementara itu, untuk pencairan honor ke-13 akan kembali dilakukan pada 1 Juli 2019 mendatang juga akan diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Ke 13 Tahun 2019. Jadwal rencana pencairan honor ke 13 tahun 2019 sama menyerupai tahun-tahun sebelumnya.
"Setiap tahun honor ke-13 dibayarkan pada 1 Juli 2019. Ini tidak ada perubahan setiap tahun begitu, semenjak 10 tahun lalu," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani. Peraturan Pemerintah (PP) terkait Gaji Ke 13 Tahun 2019 akan terbit sebelum pelaksanaan pencairan honor ke 13 tahun ini yang akan akan dikeluarkan oleh Pak Presiden (Joko Widodo).
=========
Info Sebelumnya Peraturan Pemerintah (PP) perihal Gaji Ke 13 dan Gaji Ke 14 (THR) PNS Tahun 2020
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Secara lengkap PP tersebut berjudul Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
Dalam pasal 3 ayat (1) PP 19/2020 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan tahun 2020 disebutkan bahwa Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni.
Dalam pasal 3 ayat (3) PP 19/2020 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Penghasilan diberikan bagi:
a. PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Pejabat Negara meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja;
b. Penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan/atau tunjangan perhiasan penghasilan; dan
c. Penerima tunjangan menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dalam pasal 3 ayat (4) PP 19/2020 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Besaran penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi atau tunjangan khusus guru dan dosen atau tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan internal kementerian/lembaga.
Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 |
Dalam Pasal 4 PP 19/2020 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa (1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum sanggup dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
Pada pasal 8 PP 19/2020 menurut perubahan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini berlaku juga bagi:
a. pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat:
1. menteri; dan
2. pejabat pimpinan tinggi;
b. wakil menteri atau jabatan setingkat wakil menteri;
c. staf khusus di lingkungan kementerian;
d. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
e. hakim ad hoc; dan
f. pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian/pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020
Link Download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 18 Tahun 2020 ---disini---
Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan----disini---
Link Download Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pimpinan dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural----disini---
Link Download PMK Nomor 52/PMK.05/2020 Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada PNS, TNI, POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Tahun 2020 ---DISINI---
Link Download PMK Nomor 53/PMK. 05/2020 Tentang Tentang Juknis Pemberian Gaji Ke-13 Kepada Pimpinan Dan Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural Tahun 2020 ---DISINI---
Link Download PMK Nomor 54/PMK. 05/2020 Tentang Juknis Pemberian Thr Bagi Pns, Tni, Polisi Republik Indonesia Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan Tahun 2020 ---DISINI---
Link Download PMK NOMOR 55/PMK. 05/2020 Tentang Juknis Pelaksanaan Pemberian THR 2020 Kepada Pimpinan dan Pegawai Non pegawai Negeri Sipil Pada Lembaga Nonstruktural ---DISINI---
Demikian informasi tentang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Dan Penerima Pensiun Atau Tunjangan.
0 Komentar untuk "Pp Honor Ke 13 Tahun 2019 Dan Pp Honor Ke 14 Tahun 2019"