Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2019 |
Kapan Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Desa Tahun 2019 ? Untuk mengetahui kita sanggup membaca Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dalam Pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020, bahwa Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. Jadwal Penyaluran (pencairan) Dana Desa dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat ahad ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen);
b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat ahad keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan
Adapun Pedoman penggunaan Dana Desa ditegaskan dalam Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020, bahwa Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa. Penggunaan Dana Desa mengacu pada prioritas penggunaan Dana Desa yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang Desa.
Selajutnya Pasal 32 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020, menyatakan bahwa pelaksanaan acara yang didanai dari Dana Desa berpedoman pada anutan teknis yang ditetapkan oleh bupati/wali kota mengenai acara yang didanai dari Dana Desa. Pelaksanaan acara yang didanai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya/bahan baku lokal dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat Desa setempat.
Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020, menyatakan bahwa Dana Desa sanggup dipakai untuk membiayai acara yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa sesudah menerima persetujuan bupati/wali kota. Dalam menawarkan persetujuan bupati/wali kota memastikan pengalokasian Dana Desa untuk acara yang menjadi prioritas telah terpenuhi dan/ atau acara pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi. Persetujuan bupati/wali kota diberikan pada ketika penilaian rancangan Peraturan Desa mengenai APBDesa.
Pasal 34 Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020, menyatakan bahwa Kepala Desa bertanggungjawab atas penggunaan Dana Desa. Pemerintah dan Pemerintah Daerah sanggup melaksanakan pendampingan atas penggunaan Dana Desa. Tata cara pendampingan dilaksanakan sesuai dengan anutan yang ditetapkan oleh menteri teknis terkait.
Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Link download Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020.
Demikian wacana Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Desa Tahun 2019 sesuai Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor 193/PMK.07/2020 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.
0 Komentar untuk "Jadwal Pencairan Dana Desa Tahun 2019"