PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K)

PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K)

Pemerintah resmi telah menerbitkan Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian. Berdasarkan pasal 2 Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK - P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, dinyatakan bahwa Ruang lingkup  pengadaan PPPK (P3K) dalam Peraturan menteri ini meliputi: a)  TH Eks K-II; b)  dosen dan tenaga kependidikan pada PTN Baru, c.  penyuluh  pertanian  

Apa saja persyaratan Pendaftaran PPPK (P3K) Tahun 2019, dalam Pasal 12 ayat (1) Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 ditegaskan bahwa Calon pelamar PPPK (P3K) untuk Instansi Pusat dan Instansi Daerah harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan;
c. berpendidikan  paling  rendah  S-1  (Strata-Satu)  atau D-4 (Diploma empat) untuk jabatan fungsional guru;
d. berpendidikan paling rendah S-2 (Strata-dua) untuk jabatan fungsional dosen;
e. berpendidikan  paling  rendah  D-3  (Diploma-Tiga) untuk jabatan tenaga kesehatan;
f.  berpendidikan paling rendah SMK jurusan pertanian atau  sederajat  untuk  jabatan  tenaga  penyuluh pertanian; 
g. berpendidikan  paling  rendah  sesuai  dengan kualifikasi pendidikan jabatan fungsional yang akan diduduki  untuk  tenaga  kependidikan  pada  PTN Baru; dan
h. memenuhi  persyaratan  masing-masing  jabatan fungsional  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Selain  persyaratan  tersebut  calon  pelamar  PPPK (P3K)  harus  memenuhi  persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah mengenai Manajemen PPPK. Serta Calon pelamar hanya dapat  mendaftar  pada  1  (satu) Instansi Pemerintah dan untuk 1 (satu) jabatan.

Cara Pendaftaran, dijelaskan dalam Pasal 13 Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 bahwa 1)  Pendaftaran  peserta  seleksi  calon  PPPK (P3K) Tahun  2019 dilakukan secara daring. 2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) dikoordinasikan  oleh  Badan  Kepegawaian  Negara melalui portal (https://sscasn.bkn.go.id)  atau  portal lainnya yang ditetapkan oleh  Badan  Kepegawaian Negara. 3) Instansi Pemerintah dan Badan Kepegawaian Negara wajib  memastikan  bahwa  identitas    pendaftar    sama dengan identitas yang terdapat dalam  database Badan Kepegawaian Negara.

Penjelasan terkait Seleksi PPPK (P3K) tahun 2019 dijelaskan secara lengkap dalam pasal 14 – pasal 16 Peraturan Menpan – Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019.

Pasal 14 Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 tentang P3K menyatakan 1)  Panita  pelaksana  seleksi  instansi  melaksanakan verifikasi  secara  cermat  dan  teliti  terkait  kelengkapan persyaratan administrasi /dokumen pelamar. 2) Pelamar dapat mengikuti seleksi kompetensi  apabila dinyatakan lulus seleksi  administrasi  oleh  panitia pelaksana  seleksi  instansi  sesuai  dengan  persyaratan yang ditentukan.

Pasal 15 Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 menyatakan bahwa 1) Seleksi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), terdiri atas: a)  Kompetensi Manajerial; b)  Kompetensi Sosio Kultural; dan c.  Kompetensi Teknis. 2) Pelamar  dinyatakan  lulus  seleksi  kompetensi sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  apabila memenuhi nilai ambang batas. 3) Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  nilai  ambang  batas diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16 Permenpan Nomor 2 Tahun 2019 tentang P3K menyatakan bahwa 1) Pelamar  yang  memenuhi  nilai  ambang  batas sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 15  ayat  (2) diikutsertakan wawancara. 2) Wawancara sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan untuk menilai integritas  dan  moralitas sebagai bahan penetapan hasil seleksi. 3) Wawancara  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dilakukan berbasis komputer.
  
Selengkapnya silahkan download Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian,

Link Download Permenpan Rb Nomor 2 Tahun 2019 (DISINI)

Demikian informasi tentang  Peraturan Menpan – Permenpan RB Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pengadaan PPPK (P3K) Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian, Semoga ada manfaatnya, terima kasih.









Related : PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K)

0 Komentar untuk "PERMENPAN RB NOMOR 2 TAHUN 2019 TENTANG PENGADAAN PPPK (P3K)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close