PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD 2019/2020

PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD 2019/2020


Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), merupakan Perubahan  Ketiga  atas  Peraturan  Menteri  Pendidikan dan  Kebudayaan  Nomor  6  Tahun  2020  tentang Pedoman  Umum  Penyaluran  Bantuan  Pemerintah  di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih  terdapat  kekurangan  dan  belum  dapat menampung  kebutuhan  hukum  dalam  melakukan penyaluran  bantuan  pemerintah  di  lingkungan Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan.


Dengan demikian Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 akan menjadi Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) pada tahun 2019 dan/atau tahun pelajaran 2019/2020.

Salah satu yang mengalami terkait Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kemendikbud berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), adalah terkait Penerima  Bantuan pemerintah, yakni sebagai berikut:

1) Penerima  Bantuan  di  lingkungan  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan meliputi:
a.  perseorangan;
b.  komunitas budaya;
c. satuan  pendidikan/lembaga  yang diselenggarakan  oleh pemerintah/masyarakat;
d.  lembaga/organisasi masyarakat lainnya yang bergerak  di  bidang  pendidikan  dan kebudayaan;
e.  pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan; 
f.  lembaga  nonstruktural/kelompok  kerja  yang dibentuk  oleh  pemerintah  yang melaksanakan  urusan  pendidikan  dan kebudayaan; dan
g.  badan usaha.

2)  Penerima  bantuan  perseorangan terdiri atas: 
a.  peserta didik;
b.  pendidik dan tenaga kependidikan;
c.  pelaku seni dan budaya;
d.  penemu cagar budaya;
e.  pemerhati pendidikan; dan
f.  peneliti bidang pendidikan dan kebudayaan.

3)  Komunitas  budaya  yang dapat memperoleh bantuan terdiri atas:
a.  komunitas tradisi;
b.  komunitas kepercayaan;
c.  komunitas seni;
d.  komunitas sejarah; dan
e.  komunitas sastra.

4)  Satuan pendidikan/lembaga yang diselenggarakan oleh  pemerintah/masyarakat  penerima  bantuan yang  menyelenggarakan  kegiatan  pendidikan  dan kebudayaan terdiri atas:
a.  sekolah menengah atas;
b.  sekolah menengah kejuruan;
c.  sekolah menengah pertama;
d.  sekolah dasar;
e.  satuan pendidikan anak usia dini;
f.  sekolah  luar  biasa  untuk  semua  jenjang pendidikan;
g.  satuan pendidikan nonformal; dan
h.  lembaga  penyelenggara  pendidikan  layanan khusus  untuk  setiap  jenjang  baik pemerintah/nonpemerintah.

5) Lembaga/organisasi  masyarakat  lainnya merupakan lembaga/organisasi  masyarakat  yang bergerak  di  bidang  pendidikan  dan  kebudayaan yang terdiri atas:
a.  penyelenggara pembinaan pemuda;
b.  pramuka;
c.  olahraga;
d.  organisasi kemasyarakatan;
e.  dewan pendidikan;
f.  komite sekolah; dan
g.  lembaga keagamaan.

6) Pemerintah  daerah  dalam  melaksanakan  urusan pendidikan  dan  kebudayaan yaitu:
a.  dinas daerah provinsi/kabupaten/kota; dan
b.  unit  pelaksana  teknis  daerah  (UPTD)  yang menangani  bidang  pendidikan  dan kebudayaan.
7) Lembaga  nonstruktural/kelompok  kerja  yang dibentuk  oleh  pemerintah  yang  melaksanakan urusan pendidikan dan kebudayaan terdiri atas:
a.  Badan  Akreditasi  Nasional Sekolah/Madrasah Provinsi;
b. Badan  Akreditasi  Nasional  Pendidikan  Anak Usia  Dini  dan  Pendidikan  Nonformal Provinsi; dan
c.  Panitia Ujian Nasional Tingkat Provinsi.

8)  Badan  usaha yang dapat menerima bantuan terdiri atas:
a.  badan usaha milik negara; dan
b.  badan usaha milik daerah.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)

Link download Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 ----DISINI-----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 8 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Semoga bermanfaat, terima kasih.

Related : PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD 2019/2020

0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 8 TAHUN 2019 TENTANG PEDOMAN UMUM PENYALURAN BANTUAN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENDIKBUD 2019/2020"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close