PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan - Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 mengatur Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal  54  ayat  (3) Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2020 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian  Negara/Daerah  terhadap Pegawai Negeri Sipil Bukan Bendahara  atau  Pejabat  Lain.  Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 berisi ketentuan  tentang  Pedoman atau Tata cara Penyelesaian Kerugian  Negara  terhadap Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) Bukan Bendahara di  Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Adapun Status Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 merupakan Peraturan  Menteri  baru  dalam  rangka  melaksanakan ketentuan Pasal 54  ayat  (3)  Peraturan  Pemerintah  Nomor  38  Tahun  2020 tentang Tata  Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.

Isi Pokok dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019, antara lain mengatur hal-hal sebagai berikut:
1. Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini mengatur tata cara tuntutan ganti Kerugian Negara di lingkungan Kementerian atas: a)  uang milik negara; b)  surat berharga milik negara; c)  barang milik negara;  d)  uang bukan milik negara; e) barang bukan milik Negara, yang berada dalam penguasaan Pegawai Negeri Bukan Bendahara, yang digunakan dalam penyelenggaraan  tugas  pemerintahan  di lingkungan Kementerian.
2.  Pegawai Negeri Bukan Bendahara termasuk juga calon pegawai negeri sipil.
3.  Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang menguasai: a)  uang milik negara; b)  surat berharga milik negara; c)  barang milik negara;  d) uang bukan milik negara; e) barang bukan milik negara berkewajiban melakukan tindakan pengamanan.
4.  Setiap Pegawai Negeri Bukan Bendahara yang melanggar hukum atau melalaikan  kewajibannya  baik  langsung  atau  tidak  langsung  yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian.
5.  Tindakan  pengamanan  dilakukan  sesuai  dengan  prosedur  operasi  standar  dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
6.  Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 ini juga diatur tata cara pelaksanaan:
a.  Informasi dan pelaporan kerugian negara;
b.  Penyelesaian kerugian negara;
c.  Penagihan dan penyetoran;
d.  Penyerahan  upaya  penagihan  kerugian  negara  kepada  instansi yang menangani pengurusan piutang negara;
e.  Kedaluwarsa;
f.  Pelaporan penyelesaian tuntutan ganti kerugian dan akuntansi dan pelaporan keuangan;
g.  Keterkaitan sanksi  tuntutan ganti kerugian dengan sanksi lainnya; dan
h.  Tata cara penatausahaan.

Selengkapnya silahkan baca dan download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Link download Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 

Demikian informasi salinan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Kerugian Negara Terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS) Bukan Bendahara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.











Related : PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019

0 Komentar untuk "PERMENDIKBUD NOMOR 10 TAHUN 2019"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close