Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Proteksi Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Dalam Pasal 2 ayat (1)  Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020, dinyatakan bahwa PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  Pejabat  Negara, Penerima  Pensiun,  dan  Penerima  Tunjangan  diberikan Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020.

Pada Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020, dinyatakan bahwa  Tunjangan  Hari  Raya  bagi PNS, Prajurit  TNI,  Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima  Pensiun, dan Penerima Tunjangan  diberikan sebesar penghasilan pada bulan Mei. Yang dimaksud penghasilan pada bulan Mei mencakup:
a.  Khusus PNS,  Prajurit  TNI,  Anggota  POLRI,  dan  Pejabat Negara  meliputi  gaji  pokok,  tunjangan  keluarga, tunjangan  jabatan  atau  tunjangan  umum,  dan tunjangan kinerja;
b.  Khusus Penerima  Pensiun  meliputi  pensiun  pokok, tunjangan  keluarga,  dan/atau  tunjangan  tambahan penghasilan; dan
c.  Khusus Penerima  Tunjangan  menerima  tunjangan  sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkait waktu pencairan THR PNS terdapat dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2020 yang menyatakan bahwa (1)  Pemberian  Tunjangan  Hari  Raya  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dibayarkan bulan Juni. (2)  Dalam hal pertolongan Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  belum  dapat  dibayarkan, pembayaran  dapat  dilakukan  pada  bulan-bulan berikutnya.

Selengkapnya silahkan baca dan download Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020 ---disini---

Demikian warta perihal Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.



0 Komentar untuk "Peraturan Pemerintah (Pp) Nomor 19 Tahun 2020 Perihal Proteksi Tunjangan Hari Raya (Thr) Kepada Pns, Tni, Polri, Pejabat Negara, Akseptor Pensiun, Dan Akseptor Tunjangan"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close