PENGERTIAN PERPUSTAKAAN NASIONAL


Pengertian Perpustakaan Nasional menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah lembaga pemerintah non departemen (LPND) yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.



Related : PENGERTIAN PERPUSTAKAAN NASIONAL

0 Komentar untuk "PENGERTIAN PERPUSTAKAAN NASIONAL"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close