PENGERTIAN PERPUSTAKAAN KHUSUS


Pengertian Perpustakaan khusus menurut Undang-Undang Republik Indonesia UU Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan adalah perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah, atau organisasi lain.




Related : PENGERTIAN PERPUSTAKAAN KHUSUS

0 Komentar untuk "PENGERTIAN PERPUSTAKAAN KHUSUS"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close