Menurut Undang-Undang Tentang Partai Politik No 32 Tahun 2002, Pengertian Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukrela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuang kan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
Adapun tujuan umum partai politik adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksudkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
Sedangkan tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Funhgsi Partai Politik:
a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajiban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat.
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusi dalam merumuskan dan menerapkan kebijakan negara,
d. partisipasi politik warga negara dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Hak Partai Politik
a. memperoleh perlakuan yang sama, sederajat, dan adil dari negara.
b. mengatur dan mengurus rumah tangga organisasi secara mandiri.
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum.
e. mengajukan calon untuk mengisi keanggotaan di lembaga perawakilan rakyat.
f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan perturan perundang-undangan.
g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
h. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai dengan perundang-undangan
Kewajiban Partai Politik:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainya.
b. memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Indonesia.
c. berpartisipasi dalam pembangunan nasional.
d. menjunjung tinggi supremasi hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia.
e. melakukan pendidikan politik dan menyalurkan aspirasi politik
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan umum.
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota,
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan pemerintah.
i. membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik dan
j. memiliki rekening khusus dan kampanye pemilihan umum dan menyerahan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah pemungutan suara.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN PARTAI POLITIK"