Apa yang dimaksud Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)?. Pengertian LKD (Lembaga Kemasyarakatan Desa) menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa adalah wadah partisipasi masyarakat, sebagai mitra Pemerintah Desa, ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.
Tugas LKD bertugas: a) melakukan pemberdayaan masyarakat Desa; b) ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan; dan c) meningkatkan pelayanan masyarakat Desa. Sedangkan fungsi LKD adalah: a) menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat; b) menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat; c) meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintah Desa kepada masyarakat Desa; d) menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan, dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif; e) menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat; f) meningkatkan kesejahteraan keluarga; dan g). meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN LKD (LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA)"