PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA (LAD)

Apa yang dimaksud Lembaga Adat Desa (LAD) ? Pengertian Lembaga Adat Desa (LAD) menurut Permendagri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa  adalah lembaga yang menyelenggarakan fungsi adat istiadat dan menjadi bagian dari susunan asli Desa yang tumbuh dan berkembang atas prakarsa masyarakat Desa. Sedangkan Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.

Lembaga Adat Desa  atau LAD dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa dan masyarakat Desa. Lembaga Adat Desa  atau LAD bertugas membantu Pemerintah Desa dan sebagai mitra dalam memberdayakan, melestarikan, dan mengembangkan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat masyarakat Desa. Dalam melaksanakan tugas LAD berfungsi:
a. melindungi identitas budaya dan hak tradisional masyarakat hukum adat termasuk kelahiran, kematian, perkawinan dan unsur kekerabatan lainnya;
b. melestarikan hak ulayat, tanah ulayat, hutan adat, dan harta dan/atau kekayaan adat lainnya untuk sumber penghidupan warga, kelestarian lingkungan hidup, dan mengatasi kemiskinan di Desa;
c. mengembangkan musyawarah mufakat untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah Desa;
d. mengembangkan nilai adat istiadat dalam penyelesaian sengketa pemilikan waris, tanah dan konflik dalam interaksi manusia;
e. pengembangan nilai adat istiadat untuk perdamaian, ketentraman dan ketertiban masyarakat Desa;
f. mengembangkan nilai adat untuk kegiatan kesehatan, pendidikan masyarakat, seni dan budaya, lingkungan, dan lainnya; dan
g. mengembangkan kerja sama dengan LAD lainnya.



Related : PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA (LAD)

0 Komentar untuk "PENGERTIAN LEMBAGA ADAT DESA (LAD)"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close