Beranda
» arti
» PENGERTIAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PENGERTIAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
PENGERTIAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Pengertian Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA"