PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI


PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI


Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pornografi , Pengertian Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI

0 Komentar untuk "PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI"

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close