PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Pornografi , Pengertian Jasa pornografi adalah segala jenis layanan pornografi yang disediakan oleh orang perseorangan atau korporasi melalui pertunjukan langsung, televisi kabel, televisi teresterial, radio, telepon, internet, dan komunikasi elektronik lainnya serta surat kabar, majalah, dan barang cetakan lainnya.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN JASA PORNOGRAFI"