Apa yang dimaksud Inspeksi Tambang? Pengertian Inspeksi Tambang menurut Permenpan Rb Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Tambang adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan metoda baku untuk mendapatkan data dan informasi yang berhubungan kegiatan usaha pertambangan melalui proses pengamatan, pemantauan, pengukuran, pengujian, pemeriksaan, evaluasi dan analisis data dalam rangka pengawasan keteknikan dan lingkungan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan dan usaha jasa pertambangan, dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara. Sedangkan pengawasan Keteknikan Tambang adalah kegiatan pengawasan terhadap aspek teknis pertambangan, konservasi sumberdaya mineral dan batubara, keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan, keselamatan operasi pertambangan, pengelolaan lingkungan hidup, reklamasi dan pasca tambang, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun.
Related : PENGERTIAN INSPEKSI TAMBANG
DUKUNG KAMI
SAWER Ngopi Disini.!
Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
0 Komentar untuk "PENGERTIAN INSPEKSI TAMBANG "