pengertian hukum pidana |
Pengertian Hukum adalah kumpulan peraturan yang mengatur tingkahlaku manusia. Sedangkan pengertian hukum pidana adalah peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta yang penerapannya dapat dipaksakan dengan menentukan hukuman terhadap seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang atau tindak pidana.
Menurut Moelyatno, pengertian hukum pidana adalah bagian dari keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan untuk: a) Menentukan perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, yang disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggara larangan tersebut. b) Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhkan pidana sebagaimna yang telah diancamkan.c) Menentukan dengan cara bagaimna pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.
Pengertian huku pidana menurut Algrajanssen adalah alat yang dipergunakan oleh seorang penguasa (hakim)untuk memperingati mereka yang telah melakukan suatu perbuatan yang tidak dibenarkan, reaksi dari penguasa tersebut mencabuat kembali sebagian dari perlindungan yang seharusnya dinikmati oleh terpidana atas nyawa, kebebasan dan harta kekayaan, yaitu seandainya ia telah melakukan suatu tindak pidana.
Pengertian huku pidana menurut Pompe adalah adalah keseluruhan aturan ketentuan hukum mengenai perbuatan-perbuatan yang dapat dihukum dan aturan pidananya.
Pengertian huku pidana menurut Alpedoorn ada dua jenis yakni Bagian objek merupakan suatu perbuatan atau sikap yang bertentangan dengan hukum pidana positif , sehingga bersifat melawan hukum yang menyebabkan tuntutan hukum dengan ancaman pidana atas pelanggaranya. Dan yang kedua Bagian subjektif merupakan kesalahan yang menunjuk pada prilaku untuk dipertanggungjawabkan menurut hukum. Hukum pidana formal yang mengatur cara bagaimna hukum pidana materiil dapat ditegakkan.
Sama halnya dengan Alpedoorn, pengertian hokum pidana menurut Satochid Kartanegara, bahwa hukum pidana dapat dipandang dari beberapa sudut, yaitu: a) Hukum pidana dalam arti objektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengandung larangan larangan atau keharusan-keharusan terhadap pelanggarannya yang diancam dengan hukuman. b) Hukum pidana dalam arti subjektif, yaitu sejumlah peraturan yang mengatur hak Negara untuk menghukum seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN HUKUM PIDANA "