PENGERTIAN GENOSIDA

PENGERTIAN GENOSIDA


Berdasarkan hasil Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang telah disetujut dan diusulkan untuk penandatanganan dan ratiftkasi atau aksesi dengan resolusi Majelis Umum 260 A (HI), 9 December 1948. Dijelaskan bahwa Pengertian Genosida adalah setiap dari perbuatan-perbuatan berikut, yang dilakukan dengan tujuan merusak begitu saja, dalam keseluruhan ataupun sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, rasial atau agama sepcrti:(a) Membunuh para anggota kelompok; (b) Menyebabkan luka-luka pada tubuh atau mental para anggota kelompok; (c) Dengan sengaja menimbulkan pada kelompok itu kondisi hidup yang menyebabkan kerusakan fisiknya dalam keseluruhan ataupun sebagian; (d) Mengenakan upaya-upaya yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran di dalam kelompok itu; (e) Dengan paksa mengalihkan anak-anak dari kelompok itu ke kelompok yang lain.


Menurut Undang-Undang Republik Indonesianomor 26 Tahun 2000tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, pengertian kejahatan genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, kelompok etnis, kelompok agama, dengan cara:
  • membunuh anggota kelompok;
  • mengakibatkan penderitaan fisik atau mental yang berat terhadap anggota-anggota kelompok;
  • menciptakan kondisi kehidupan kelompok yang akan mengakibatkan kemusnahan secara fisik baik seluruh atau sebagiannya;
  • memaksakan tindakan-tindakan yang bertujuan mencegah kelahiran di dalam kelompok; atau
  • memindahkan secara paksa anak-anak dari kelompok tertentu ke kelompok lain.





BACA INFORMASI MENARIK LAINNYA

Related : PENGERTIAN GENOSIDA

0 Komentar untuk "PENGERTIAN GENOSIDA "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close