PENGERTIAN DAN CARA PENGELOLAAN UNIT PRODUKSI DAN JASA SEKOLAH |
Unit produksi dan jasa sekolah ialah suatu proses kegiatan usaha yang dilakukan sekolah/madrasah secara berkesinambungan, bersifat akademis dan bisnis dengan memberdayakan warga sekolah/madrasah dan lingkungan dalam bentuk unit usaha produksi/jasa yang dikelola secara profesional (Bambang Sartono, 2006). Karena unit produksi dan jasa sekolah adalah wadah kewirausahaan di sekolah maka ia harus dikelola secara akademis/bisnis dan dilembagakan dalam suatu wadah usaha.
Tujuan dilaksanakannya kegiatan produksi dan jasa di sekolah yaitu :
(a) sarana pelatihan berbasis produksi/jasa bagi siswa,
(b) menumbuhkan dan mengembangkan jiwa wirausaha guru dan siswa,
(c) membantu pendanaan untuk pemeliharaan, penambahan fasilitas dan biaya-biaya operasional pendidikan lainnya,
(d) menambah semangat kebersamaan untuk meningkatkan aktifitas produktif dan kesejahteraan bagi guru dan siswa,
(e) mengembangkan sikap mandiri dan percaya diri dalam pelaksanaan kegiatan praktik siswa,
(f) meningkatkan kreatifitas dan inovasi di kalangan siswa, guru dan manajemen sekolah, serta membangun kemampuan sekolah dalam menjalin kerjasama sinergis dengan pihak luar dan lingkungan serta masyarkat luas.
Sebagai sumber belajar siswa dan sumber pendanaan pendidikan di sekolah, pengelolaan unit produksi dan jasa sekolah dikembangkan dengan mengembangkan prinsip-prinsip: kemandirian, akuntabilitas, transparan, kemitraan, partisipasi. efektif, dan efisien. Kemandirian ialah otonomi dalam mengatur diri sendiri secara merdeka (tidak tergantung pihak lain). Manajemen unit produksi dan jasa sekolah dilakukan secara otonomi mengandung arti bahwa manajemen mampu memutuskan sendiri dan mampu mengatasi masalahnya sendiri dalam upaya mengembangkan unit produksi dan jasa sekolah yang terbaik. Otonomi harus didukung antara lain oleh kemampuan: merencanakan, mengorganisasikan, memotivasi, kepemimpinan transformasional, pemecahan masalah dan pengambilan keputusan, berkomunikasi, berkoordinasi secara sinerjis, dan melakukan perubahan organisasi organisasi (jujur, adil, demokratis, transparan, adaptif, antisipatif, memberdayakan sumberdaya yang ada, dan memenuhi kebutuhan sendiri).
Perencanaan unit produksi dan jasa sekolah ialah kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pengelola unit produksi dan jasa untuk mencapai tujuan sekolah secara efektif dan efisien. Perencanaan unit produksi dan jasa dalam hal ini adalah perencanan pembelajaran dan usaha atau bisnis karena fungsi unit produksi dan jasa sekolah adalah sebagai sumber belajar atau wahana bagi siswa melakukan praktik dan pendanaan pendidikan bagi sekolah yang melaksanakan unit produksi tersebut.
Konsep perencanaan pada unit produksi dan jasa sebagai sumber belajar perlu disusun perencanaan pembelajaran yang mengacu pada visi, misi, dan tujuan unit produksi dan jasa sekolah yang akan dibentuk. Visi akan dijadikan cita-cita bersama warga sekolah dan segenap pihak, mampu memberikan inspirasi, motivasi, dan kekuatan pada warga sekolah dan segenap pihak yang berkepentingan, serta ditinjau dan dirumuskan kembali secara berkala sesuai dengan perkembangan dan tantangan di masyarakat.
Misi memberikan arah dalam mewujudkan visi unit produksi dan jasa sekolah sesuai dengan tujuan pendidikan nasional, merupakan tujuan yang akan dicapai dalam kurun waktu tertentu, serta dirumuskan berdasarkan masukan dari semua pihak. Sedangkan tujuan pengelolaan unit produksi dan jasa sekolah merupakan gambaran tingkat mutu yang perlu dicapai dalam jangka menengah (empat tahunan).Faktor-faktor yang perlu diperhatikan dalam menyiapkan rencana unit produksi dan jasa sekolah antara lain : (1) pelajari pasar anda (membaca peluang bisnis), (2) teliti perilaku pasar di masa datang, (3) memilih lokasi usaha, (4) mempersiapkan rencana usaha, (5) mempersiapkan rencana organisasi, (6) mempersiapkan rencana keuangan, (7) studi kelayakan usaha bisnis, (8) cara memilih bentuk usaha, (9) serta cara memulai unit produksi dan jasa sekolah.
Beberapa petunjuk dalam merencanakan unit produksi dan jasa sekolah, antara lain:
1) Temukan ide untuk memulai bisnis pada unit produksi sekolah antara lain melalui:
(a) menginventarisir hobi/ minat siswa/ guru yang relevan dengan usaha yang akan dikembangkan,
(b) menginventarisasi kompetensi dan pengalaman yang dimiliki siswa/ guru yang dapat dikembangkan menjadi kegiatan usaha,
(c) lakukan survey ke sekolah dan lingkungan tertentu untuk menemukan kebutuhan yang mendesak dalam lingkungan tersebut,
(d) menginventarisir keluhan-keluhan siswa atau orang-orang yang mengkonsumsi produk tertentu melalui penugasan guru dan siswa,
(e) melakukan curah gagasan/ brainstorming dengan siswa, guru, maupun stakeholders sebagai upaya merancang gagasan yang tepat dalam menentukan bentuk usaha dan cara pengelolaannya.
2) Setelah ditemukan ide untuk memulai bisnis, maka perlu dilakukan pembahasan oleh tim di sekolah untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: dimana posisi kita sekarang, ke mana kita akan menjalankan usaha unit produksi dan jasa sekolah, dan bagaimana kita mencapai usaha seperti yang diharapkan. Untuk menjawab pertanyaan di atas, maka dilakukan analisis SWOT untuk melihat peluang usaha di sekolah.
Untuk lebih memantapkan perencanaan unit produksi, maka dalam pembentukannya perlu diawali juga dengan langkah-langkah Rencana Bisnis (Bisnis Plan). Sistematika Rencana Bisnis meliputi :
(a) ringkasan eksekutif,
(b) pernyataan visi,
(c) analisis lingkungan bisnis,
(d) gambaran produksi/jasa,
(e) analisis persaingan,
(f) strategi harga,
(g) gambaran kebijakan kredit usaha,
(h) gambaran keunggulan kompetitif unit produksi dan jasa sekolah,
(i) gambaran metode segmentasi pasar yang digunakan,
(j) gambaran lokasi,
(k) gambaran rencana promosi,
(l) identifikasi manajemen dan personil,
(m) pertimbangan adanya badan hukum,
(n) identifikasi persyaratan asuransi,
(o) identifikasi pemasok,
(p) dan identifikasi resiko yang tidak dapat diramalkan.
0 Komentar untuk "PENGERTIAN DAN CARA PENGELOLAAN UNIT PRODUKSI DAN JASA SEKOLAH"