PENGELOLAAN PESERTA DIDIK

Perencanaan penerimaan dan pengeloaan Peserta Didik Baru


A. Perencanaan Dan penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam melakukan penyusunan agenda Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merupakan langkah awal dari proses penerimaan peserta didik. Langkah awal ini sangatlah penting, sebagai penentu kinerja sekolah pada masa yang akan datang.


Agar kita dapat membuat agenda  PPDB yang lebih efektif kepala sekolah wajib membaca dan memahami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB, antara lain: Petunjuk Teknis PPDB  yang  dikeluarkan  oleh  Dinas  Pendidikan Provinsi/  Kabupaten/  Kota  khususnya  tentang langkah-langkah/  prosedur  Penerimaan  Peserta Didik Baru  (PPDB), yang biasanya mencakup:
1. Penyusunan rencana PPDB
2. Pembentukan panitia PPDB
3. Rapat kerja dan pembagian tugas
4. Proses pendaftaran
5. Proses Seleksi
6. Proses penentuan calon terpilih
7. Proses Daftar Ulang

Terkait PPDB harus dipahami pula ketentuan mengenai Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020.

Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.

Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.

Sedangkan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 ditegaskan bahwa (1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. Serta, (2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.

B. Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik
Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan pada Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa tujuan Pembinaan Kesiswaan adalah:
a.  Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan pengelolaan kreativitas;
b.   Memantapkan  kepribadian  siswa  untuk mewujudkan  ketahanan  sekolah  sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c.   Mengaktualisasikan  potensi  siswa  dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d.  Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani ( civil society ).

Langkah-langkah Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik, antara lain:
A. Pembinaan  dan pengembangan bakat peserta didik dengan optimal, yaitu melalui:
1.  Bidang seni antara lain: musik, sastra, teater, dan tari beserta cabang- cabangnya.
2. Bidang olah raga meliputi berbagai cabang olah raga basket, sepakbola, tenis meja, tenis lapangan, voli, dan bermacam-macam cabang olah raga lainnya.
3. Bidang keterampilan meliputi : elektronika, perbengkelan, dan macam-macam kerajinan tangan.
B. Pengembangan minat, atau kecenderungan hati yang tinggi tentan sesuatu dilakukan dengan menginvestarisasikan  kecenderungan-kecenderungan siswa pada bidang yang diminati. Pelaksanaannya sama dengan pengembangan bakat. Pengembangan  kreativitas  siswa  memerlukan upaya lebih banyak dan berkualitas dibandingkan menagani bakat dan minat.
Untuk  memantau  bakat,  minat,  kreativitas, dan  kemampuan  siswa  diperlukan  beberapa perangkat.  Perangkat  yang  paling  sederhana adalah  lembar-lembar  catatan.  Selain  catatan, bakat, minat dan kreativitas serta kemampuan juga dapat dipantau dengan daftar isian atau angket.  Kepada  siswa  disodorkan  sejumlah pernyataan agar diselaraskan dengan keberadaan diri mereka.
Penyelenggaraan wahana Penuangan Kreativitas bidang olah raga dalam bentuk penyediaan
1) Fasilitas olah raga
2) Fasilitas Seni
C. Mewadahi/Menyalurkan  Bakat,  Minat,  dan Kreativitas Siswa Mewadahi/menyalurkan  bakat,  minat,  dan kreativitas  siswa  berarti  menciptakan  daya dukung agar siswa yang memiliki bakat, minat, dan  kreativitas  pada  bidang-bidang  yang disebutkan  tadi  mendapatsaluran  bakat  main bola,  menyanyi,  bermusik,  menari,  membaca puisi, menulis cerpen, dan main drama sedapat mungkin diwadahi oleh sekolah sehingga siswa merasa  memperoleh  penyaluran  potensi  yang mereka miliki.
D. Melaksanakan Pemantauan Kemampuan Siswa untuk Menyelaraskan Diri dengan Potensi Siswa  Setiap kegiatan dalam bentuk apa pun terbagi dalam  tiga  kriteria  besar,  yaitu  perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.

E.  Pengaturan terhadap Organisasi Peserta Didik. Organisasi peserta didik antara lain adalah: (1) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan (2) Organisasi Alumni













= Baca Juga =





Related : PENGELOLAAN PESERTA DIDIK

0 Komentar untuk "PENGELOLAAN PESERTA DIDIK "

DUKUNG KAMI

SAWER Ngopi Disini.! Merasa Terbantu Dengan artikel ini? Ayo Traktir Kopi Dengan Cara Berbagi Donasi. Agar Kami Tambah Semangat. Terimakasih :)
close
close