Perencanaan penerimaan dan pengeloaan Peserta Didik Baru |
A. Perencanaan Dan penerimaan Peserta Didik Baru
Dalam melakukan penyusunan agenda Perencanaan dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang merupakan langkah awal dari proses penerimaan peserta didik. Langkah awal ini sangatlah penting, sebagai penentu kinerja sekolah pada masa yang akan datang.
Agar kita dapat membuat agenda PPDB yang lebih efektif kepala sekolah wajib membaca dan memahami dokumen-dokumen yang berkaitan dengan PPDB, antara lain: Petunjuk Teknis PPDB yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/ Kabupaten/ Kota khususnya tentang langkah-langkah/ prosedur Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), yang biasanya mencakup:
1. Penyusunan rencana PPDB
2. Pembentukan panitia PPDB
3. Rapat kerja dan pembagian tugas
4. Proses pendaftaran
5. Proses Seleksi
6. Proses penentuan calon terpilih
7. Proses Daftar Ulang
Terkait PPDB harus dipahami pula ketentuan mengenai Masa Orientasi Peserta Didik Baru Di Sekolah yang saat ini mengacu pada Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020.
Berdasarkan Pasal 1 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Setiap sekolah menyelenggarakan masa orientasi peserta didik bagi peserta didik baru selama jam belajar di sekolah pada minggu pertama masuk sekolah selama 3 (tiga) sampai dengan 5 (lima) hari.
Dalam Pasal 2 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 dinyatakan bahwa Masa orientasi peserta didik bertujuan untuk mengenalkan program sekolah, lingkungan sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri peserta didik, dan kepramukaan sebagai pembinaan awal ke arah terbentuknya kultur sekolah yang kondusif bagi proses pembelajaran lebih lanjut sesuai dengan tujuan pendidikan nasional.
Sedangkan pada pasal 3 Permendikbud Nomor 55 Tahun 2020 ditegaskan bahwa (1) Sekolah dilarang melaksanakan masa orientasi peserta didik yang mengarah kepada tindakan kekerasan, pelecehan dan/atau tindakan destruktif lainnya yang merugikan peserta didik baru baik secara fisik maupun psikologis baik di dalam maupun di luar sekolah. Serta, (2) Sekolah dilarang memungut biaya dan membebani orangtua dan peserta didik dalam bentuk apapun.
B. Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik
Dalam Permendiknas No. 39 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan pada Bab 1 pasal 1 menyatakan bahwa tujuan Pembinaan Kesiswaan adalah:
a. Mengembangkan potensi siswa secara optimal dan terpadu yang meliputi bakat, minat, dan pengelolaan kreativitas;
b. Memantapkan kepribadian siswa untuk mewujudkan ketahanan sekolah sebagai lingkungan pendidikan sehingga terhindar dari usaha dan pengaruh negatif dan bertentangan dengan tujuan pendidikan;
c. Mengaktualisasikan potensi siswa dalam pencapaian prestasi unggulan sesuai bakat dan minat;
d. Menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani ( civil society ).
Langkah-langkah Pembinaan Dan Pengembangan Kapasitas Peserta Didik, antara lain:
A. Pembinaan dan pengembangan bakat peserta didik dengan optimal, yaitu melalui:
1. Bidang seni antara lain: musik, sastra, teater, dan tari beserta cabang- cabangnya.
2. Bidang olah raga meliputi berbagai cabang olah raga basket, sepakbola, tenis meja, tenis lapangan, voli, dan bermacam-macam cabang olah raga lainnya.
3. Bidang keterampilan meliputi : elektronika, perbengkelan, dan macam-macam kerajinan tangan.
B. Pengembangan minat, atau kecenderungan hati yang tinggi tentan sesuatu dilakukan dengan menginvestarisasikan kecenderungan-kecenderungan siswa pada bidang yang diminati. Pelaksanaannya sama dengan pengembangan bakat. Pengembangan kreativitas siswa memerlukan upaya lebih banyak dan berkualitas dibandingkan menagani bakat dan minat.
Untuk memantau bakat, minat, kreativitas, dan kemampuan siswa diperlukan beberapa perangkat. Perangkat yang paling sederhana adalah lembar-lembar catatan. Selain catatan, bakat, minat dan kreativitas serta kemampuan juga dapat dipantau dengan daftar isian atau angket. Kepada siswa disodorkan sejumlah pernyataan agar diselaraskan dengan keberadaan diri mereka.
Penyelenggaraan wahana Penuangan Kreativitas bidang olah raga dalam bentuk penyediaan
1) Fasilitas olah raga
2) Fasilitas Seni
C. Mewadahi/Menyalurkan Bakat, Minat, dan Kreativitas Siswa Mewadahi/menyalurkan bakat, minat, dan kreativitas siswa berarti menciptakan daya dukung agar siswa yang memiliki bakat, minat, dan kreativitas pada bidang-bidang yang disebutkan tadi mendapatsaluran bakat main bola, menyanyi, bermusik, menari, membaca puisi, menulis cerpen, dan main drama sedapat mungkin diwadahi oleh sekolah sehingga siswa merasa memperoleh penyaluran potensi yang mereka miliki.
D. Melaksanakan Pemantauan Kemampuan Siswa untuk Menyelaraskan Diri dengan Potensi Siswa Setiap kegiatan dalam bentuk apa pun terbagi dalam tiga kriteria besar, yaitu perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
E. Pengaturan terhadap Organisasi Peserta Didik. Organisasi peserta didik antara lain adalah: (1) Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dan (2) Organisasi Alumni
0 Komentar untuk "PENGELOLAAN PESERTA DIDIK "