PEDOMAN LOMBA INOBEL GURU SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2020 |
Guru sebagai pendidik dan pengajar mengemban tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik termasuk peserta didik di sekolah dasar (SD). Agar guru SD dapat melaksanakan tugasnya secara optimum, maka guru SD wajib melakukan inovasi pembelajaran dalam rangka peningkatan mutu pendidikan yang berdampak positif terhadap peningkatan mutu pendidikan nasional.
Upaya peningkatan mutu pendidikan di SD dapat dilaksanakan melalui berbagai cara. Salah satu di antaranya melalui lomba inovasi pembelajaran (Inobel) bagi guru SD. Pelaksanaan lomba tersebut merupakan ajang kompetisi inovasi pembelajaran bagi guru SD, baik dalam hal pendekatan, model, metode, strategi, dan media pembelajaran untuk memecahkan masalah pembelajaran. Suatu inovasi yang dapat membantu memecahkan permasalahan pembelajaran diharapkan dapat meningkatkan mutu proses dan hasil belajar peserta didik. Melalui lomba ini, karya-karya inovasi pembelajaran yang terpilih dapat dimanfaatkan menjadi rujukan bagi guru SD dalam peningkatan mutu pembelajaran.
Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020 ini diharapkan dapat menjadi acuan bagi panitia penyelenggara, tim penilai/juri, satuan pendidikan, dinas pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi, dan Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dalam pelaksanaan lomba inovasi pembelajaran bagi guru SD secara efektif dan efisien.
Ruang Lingkup lomba sesuai Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020
Ruang lingkup kegiatan Lomba Inovasi Pembelajaran bagi Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2020 berisi tentang pengalaman pembelajaran terbaik guru SD yang merupakan hasil inovasi/hal-hal baru/pembaharuan dalam model, pendekatan, strategi, metode, dan media pembelajaran untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dan hasil belajar peserta didik. Hasil inovasi dituangkan dalam bentuk naskah yang dikirim dalam jaringan (daring) melalui laman http://www.kesharlindungdikdas.id. Lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru SD Tahun 2020 dikelompokkan menjadi 3 bidang, yaitu:
1. Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam, menggunakan kode MIPA.
2. Ilmu Pengetahuan Sosial, PPKn, dan Bahasa Indonesia, menggunakan kode IPSPB.
3. Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, dan Muatan Lokal, menggunakan kode SORAM
Pengertian Lomba Inovasi Pembelajaran (Inobel) Guru SD Tahun 2020
1. Inovasi
Inovasi adalah penemuan hal-hal yang baru/pembaharuan, atau penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (gagasan, metode, atau alat).
2. Pembelajaran
Pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendidik dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
3. Inovasi Pembelajaran
Inovasi pembelajaran merupakan sebuah upaya pembaharuan terhadap berbagai komponen yang diperlukan dalam penyampaian materi pelajaran dan mampu memecahkan masalah pembelajaran, serta memiliki dampak positif dan manfaat berkelanjutan.
4. Lomba Inovasi Pembelajaran
Lomba inovasi pembelajaran (Inobel) Guru SD adalah kegiatan bagi guru SD untuk berkompetisi pada tingkat nasional dalam penyusunan karya inovatif yang mampu memecahkan masalah proses pembelajaran untuk meningkatkan kualitas proses dan hasil belajar peserta didik.
Persyaratan Peserta Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru SD Tahun 2020
Peserta Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran bagi Guru Sekolah Dasar Tahun 2020:
a. memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK);
b. melampirkan pindaian (scan) surat rekomendasi untuk mengikuti perlombaan dari atasan langsung dan tembusan disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
c. memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma 4 (D-IV) dengan melampirkan pindaian fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh atasan;
d. mengisi biodata secara daring (online);
e. melampirkan pindaian surat keterangan sehat dari dokter;
f. melampirkan pindaian surat pernyataan keaslian karya dan karya tersebut tidak sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis tingkat nasional dan internasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain pada tahun 2020; (lihat Lampiran 3)
g. melampirkan pindaian belum pernah menjadi Juara I, Juara II, dan Juara III pada perlombaan tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Kemendikbud dan Instansi lain tahun 2020 sampai dengan tahun 2020; (lihat Lampiran 3)
h. melampirkan pindaian surat pernyataan bahwa karya inovasi pembelajaran tersebut telah didiseminasikan pada teman sejawat yang diketahui oleh kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
i. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang tugas belajar yang dibiayai Pemerintah; (lihat Lampiran 3)
j. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang mengajar di luar negeri;(lihat Lampiran 3)
k. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang menjabat kepala sekolah atau diusulkan sebagai kepala sekolah; (lihat Lampiran 3)
l. melampirkan pindaian surat keterangan tidak sedang diusulkan pada jabatan fungsional tertentu lainnya. (lihat Lampiran 3)
Persyaratan Karya dalam Lomba Inovasi Pembelajaran (INOBEL) Guru SD Tahun 2020
Karya inovasi pembelajaran yang diikutkan dalam Lomba Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD tingkat Nasional Tahun 2020:
a. Bersifat individual.
b. Asli hasil inovasi dan merupakan karya maksimal tiga tahun terakhir.
c. Naskah belum pernah dimuat dalam publikasi ilmiah.
d. Naskah bukan skripsi, tesis, atau disertasi.
e. Sudah diimplementasikan dalam pembelajaran.
f. Belum pernah diikutsertakan atau sedang diikutsertakan dalam lomba sejenis baik secara nasional maupun internasional.
g. Disahkan oleh atasan langsung dalam bentuk lembar pengesahan.
h. karya inovasi berupa media/alat peraga pembelajaran, diutamakan memanfaatkan bahan/alat yang mudah didapat, efisien, dan ramah lingkungan
i. Mudah diaplikasikan, didiseminasikan, dan direplikasi.
j. Tidak memuat unsur pornografi, serta tidak bertentangan dengan unsur Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA).
Catatan: butir c, d, e, f dibuat dalam satu surat pernyataan bermeterai Rp. 6.000 yang ditandatangani oleh peserta dan atasan langsung (lampiran 3).
Persyaratan Naskah Lomba INOBEL Guru SD Tahun 2020
a. Naskah diketik mengikuti teknik dan sistematika penulisan yang ditentukan dalam Pedoman Perlombaan Karya Inovasi Pembelajaran Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2020 maksimal 40 halaman dengan spasi 1,5 dan font Times New Roman, ukuran 12.
b. Karya Inovasi Pembelajaran yang dikirim berupa naskah atau dokumen tertulis dalam bentuk softcopy dalam format Microsoft word 2003 atau 2007 dan pdf, dan diunggah secara daring dengan laman http://kesharlindungdikdas.id.
c. Bagi daerah-daerah yang kesulitan akses internet diperbolehkan untuk mengirimkan naskah dan persyaratan dalam bentuk softcopy, menggunakan flashdisk, via pos ke alamat: Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Gedung D Lt. 15, Kompleks Kemendikbud, Senayan Jl. Jenderal Sudirman, Jakarta 10270.
Sistematika Penulisan Naskah dalam Lomba INOBEL Guru SD Tahun 2020
Penulisan naskah karya yang diikutkan dalam Lomba Inovasi PembelajaranBagi Guru SD Tingkat Nasional Tahun 2020 harus menggunakan sistematika sebagai berikut.
Sampul Naskah
Halaman Judul
Surat Pernyataan
Lembar Pengesahan
Biodata Peserta
Abstrak (dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris)
Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar/Foto
Daftar Lampiran
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan
D. Manfaat
BAB II KAJIAN PUSTAKA
A. Ide Dasar
B. Landasan Teori
C. Kerangka Berpikir
BAB III KARYA INOVASI PEMBELAJARAN
A. Rancangan Karya Inovasi Pembelajaran
B. Implementasi dalam Pembelajaran
C. Analisis Data Hasil Implementasi dalam Pembelajaran
D. Diseminasi
BAB IV PENUTUP
A. Simpulan
B. Saran
Daftar Pustaka
Lampiran
Selengkapnya silahkan Download Pedoman Lomba Inovasi Pembelajaran Guru (INOBEL) Sekolah Dasar (SD) Tahun 2020 KLIK DISINI.
0 Komentar untuk "PEDOMAN LOMBA INOVASI PEMBELAJARAN GURU SEKOLAH DASAR (SD) TAHUN 2020 "